banner 728x250

Pemprov Banten Libatkan Kejati untuk Perkuat Aturan Truk ODOL

banner 120x600
banner 468x60

Kota Serang | Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan, atau over dimension over loading (ODOL). Kerja sama tersebut diarahkan agar kebijakan mengenai kendaraan ODOL disusun dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Penataan ini penting karena pengaturan operasional angkutan barang perlu memiliki pijakan yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun para pihak terkait. Melalui sinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan hukum dalam merumuskan langkah kebijakan yang sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku di tingkat daerah.

Gubernur Banten Andra Soni menginginkan kebijakan terkait ODOL memiliki landasan hukum yang tepat. Kejelasan dasar hukum menjadi perhatian dalam upaya menata operasional kendaraan barang yang melampaui batas dimensi atau muatan. Dengan landasan yang sesuai, kebijakan diharapkan tidak hanya menetapkan arah penataan, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten. Kerja bersama pemerintah daerah dan kejaksaan membuka ruang koordinasi sejak proses penyusunan kebijakan, termasuk dalam mencermati aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan. Pendekatan ini menempatkan kepastian regulasi sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendukung langkah penataan angkutan barang di Provinsi Banten.

banner 325x300

Kolaborasi mengenai ODOL menjadi salah satu fokus dalam kesepakatan bersama tentang sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Kesepakatan itu ditandatangani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Senin (26/10/2026). Dengan masuknya penataan aturan kendaraan ODOL dalam kerja sama tersebut, koordinasi Pemprov Banten dan Kejati Banten memperoleh kerangka kolaborasi yang lebih luas. Sinergi ini menegaskan bahwa urusan regulasi operasional angkutan barang turut menjadi perhatian dalam pembangunan daerah. Pemerintah provinsi dan kejaksaan dapat menyelaraskan dukungan masing-masing agar langkah kebijakan mempunyai dasar yang tepat dan proses penyelenggaraannya berjalan sesuai ketentuan.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten selama ini mendukung kebijakan pembatasan waktu operasional truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Dukungan tersebut diberikan melalui pendapat hukum yang dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam menangani persoalan kendaraan ODOL. Menurut Andra, dukungan itu telah ada meskipun Pemerintah Provinsi Banten tidak mengajukan permohonan secara khusus kepada kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa pendapat hukum dari Kejati Banten menunjukkan adanya perhatian terhadap upaya pemerintah menghadapi persoalan truk ODOL. Dalam keterangannya, Andra menyebut persoalan tersebut sebagai pekerjaan rumah pemerintah. “Persoalan truk ODOL ini merupakan pekerjaan rumah kita,” kata Andra. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganannya tidak semata-mata menjadi urusan satu pihak, melainkan persoalan yang perlu ditangani pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Andra juga menyatakan bahwa pendapat hukum yang diberikan kejaksaan dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, dukungan Kejati tidak hanya dipandang sebagai pandangan hukum, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi langkah pemerintah berikutnya. Ia mengatakan, pendapat hukum dari kejaksaan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Pernyataan ini disampaikan tanpa menyebut adanya permohonan resmi dari pemerintah provinsi untuk memperoleh pendapat tersebut.

Dukungan Kejati Banten itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL. Andra menyoroti pentingnya pendapat hukum dalam membantu pemerintah menelaah persoalan yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Namun, ia tidak menguraikan lebih jauh bentuk pembatasan maupun cara pelaksanaannya. Karena itu, informasi yang disampaikan berfokus pada dukungan kejaksaan melalui pendapat hukum serta kemungkinan bagi pemerintah untuk menindaklanjutinya. Penjelasan tersebut memperlihatkan adanya keterlibatan Kejati dalam mendukung kebijakan, meskipun langkah itu tidak berawal dari permohonan Pemprov Banten. Bagi Andra, pendapat hukum tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang diperhatikan dalam upaya pemerintah menangani isu truk ODOL, tanpa merinci kebijakan teknis yang akan ditempuh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo menjelaskan bahwa kejaksaan dapat mendukung pemerintah daerah melalui fungsi jaksa pengacara negara. Peran ini memungkinkan kejaksaan memberikan bantuan hukum dan layanan lain dalam ranah hukum perdata maupun tata usaha negara, sesuai kewenangan yang berlaku. Dukungan tersebut membantu pemerintah memahami konsekuensi hukum dari kebijakan yang disusun, termasuk kebijakan untuk menangani kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau ODOL. Keterlibatan kejaksaan bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan ataupun menjalankan penegakan aturan.

Dalam pelaksanaannya, jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta konsultasi kepada pemerintah daerah. Bentuk dukungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tahap kerja pemerintah, mulai dari pembahasan rencana kebijakan hingga pelaksanaan langkah yang telah ditetapkan. Melalui konsultasi, pemerintah dapat menelaah landasan hukum, kewenangan instansi terkait, dan risiko yang mungkin timbul. Pendampingan juga dapat membantu memastikan proses administrasi dan tindakan pemerintah berjalan dengan tertib, transparan, serta tetap berada dalam batas kewenangan masing-masing.

Herry menegaskan bahwa pandangan kejaksaan mengenai persoalan ODOL bersifat normatif. Artinya, masukan diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak dimaksudkan sebagai keputusan operasional atau penentuan kebijakan teknis. Kejaksaan dapat menyampaikan pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemerintah daerah, pilihan langkah yang dapat ditempuh, serta produk hukum yang diperlukan agar kebijakan memiliki dasar yang jelas. Selain itu, masukan dapat mencakup mekanisme penegakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pembagian peran pihak-pihak yang berwenang. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab menentukan kebijakan dan pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan masukan tersebut. Dengan demikian, fungsi jaksa pengacara negara menjadi dukungan untuk memperkuat kepastian hukum dalam penataan kendaraan ODOL, bukan menggantikan tugas pemerintah maupun aparat yang menjalankan penegakan. Kerangka ini diharapkan membantu pemerintah merumuskan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan aturan yang berlaku.

Gubernur Banten Andra Soni berharap kerja sama Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dapat memperkuat landasan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan. Sinergi tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memastikan bahwa keputusan, termasuk kebijakan terkait penanganan truk ODOL, disusun dengan pertimbangan hukum yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya merespons kebutuhan saat ini, tetapi juga memiliki dasar yang jelas untuk diterapkan secara konsisten.

Penguatan aspek hukum itu sejalan dengan upaya membangun pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kejelasan aturan serta proses yang terbuka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi risiko munculnya kebijakan yang tumpang tindih atau menimbulkan ketidakpastian. Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah perlu memahami batas kewenangan, prosedur yang berlaku, dan konsekuensi hukum dari setiap langkah yang diambil.

Andra Soni juga mengaitkan kepastian hukum dengan visi pembangunan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi. Pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik memerlukan aturan yang menjamin manfaatnya dirasakan masyarakat secara luas, bukan hanya oleh kelompok tertentu. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan perlu dirancang dengan benar, dijalankan sesuai ketentuan, dan diarahkan untuk memberikan hasil nyata bagi warga. Prinsip tersebut penting agar program pemerintah berjalan efektif sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks itu, pendampingan dan konsultasi hukum dapat menjadi bagian dari proses perencanaan, bukan sekadar dilakukan setelah persoalan muncul. Pemerintah daerah dapat menguji kesesuaian rancangan kebijakan dengan peraturan yang berlaku sejak awal, termasuk menilai mekanisme penerapannya dan dampaknya terhadap masyarakat. Langkah preventif ini diharapkan membantu menghasilkan kebijakan yang lebih tertib serta mengurangi potensi sengketa maupun hambatan dalam pelaksanaan.

Herry menjelaskan bahwa konsultasi kepada gubernur mencakup masukan mengenai langkah yang perlu.

Baca juga: Asap Masih Mengepul, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Lahan Gambut | Program POLIRAN, Aiptu Rukmono Sambangi Warga Budimulya Perkuat Kamtibmas | Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Bitung Jaya Perkuat Komunikasi dan Kamtibmas

banner 325x300