Jakarta | Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kesepakatan ini menandai dimulainya pengorganisasian pembahasan di tingkat komisi setelah rancangan tersebut ditetapkan sebagai RUU usul DPR. Dengan adanya panja, pembahasan dapat dilakukan melalui forum kerja yang secara khusus menelaah materi rancangan dan menghimpun masukan yang relevan.
Pembentukan panja merupakan bagian dari tahapan pembahasan sebuah rancangan undang-undang, bukan penetapan bahwa seluruh substansi telah disepakati. Tugas pembahasan masih perlu dijalankan, termasuk meninjau ketentuan yang termuat dalam RUU dan mempertimbangkan pandangan yang masuk selama proses berlangsung. Karena itu, keputusan membentuk panja menyediakan kerangka bagi Komisi III untuk meneruskan pembahasan secara terarah, sekaligus membuka ruang bagi penelaahan lebih lanjut atas rancangan tersebut.
Keputusan pembentukan panja disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Oktober 2026. Rapat tersebut dihadiri pimpinan Komisi III dan para kepala kelompok fraksi. Kesepakatan internal itu menjadi langkah kelembagaan untuk mengawali pembahasan RUU Perampasan Aset, setelah statusnya sebagai rancangan usul DPR ditetapkan. Dengan demikian, proses berikutnya dapat berfokus pada kerja panja dan rangkaian pembahasan yang menyertainya.
Langkah ini juga menempatkan pembahasan RUU dalam agenda kerja Komisi III secara lebih terstruktur. Panja menjadi wadah bagi anggota untuk memeriksa rancangan secara khusus dan menyusun proses pembahasan berikutnya. Namun, pembentukan panja sendiri belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku dan tidak berarti RUU telah disahkan. Rancangan tetap harus melewati tahapan pembahasan sebelum dapat diputuskan lebih lanjut. Perhatian publik terhadap proses tersebut dapat mengikuti perkembangan rapat dan hasil pembahasan resmi, termasuk perkembangan mengenai materi yang dibicarakan serta tahapan yang ditempuh oleh Komisi III dan panja.
Keputusan rapat mengenai pimpinan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menetapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai ketua panja. Sementara itu, Soedeson Tandra ditunjuk untuk menduduki posisi wakil ketua. Penetapan tersebut menjadi susunan pimpinan panja sebagaimana disampaikan setelah rapat, dengan Habiburokhman memimpin dan Soedeson Tandra mendampingi dalam peran wakil ketua.
Habiburokhman menyampaikan keputusan itu di kompleks parlemen, Jakarta. Dengan demikian, keterangan mengenai penunjukan pimpinan panja merujuk pada hasil rapat yang ia sampaikan di lokasi tersebut. Informasi yang disampaikan mencakup dua jabatan, yakni ketua dan wakil ketua, beserta nama yang ditetapkan untuk masing-masing posisi. Habiburokhman menjadi ketua, sedangkan Soedeson Tandra menjadi wakil ketua.
Susunan pimpinan ini menempatkan Habiburokhman sebagai pihak yang memimpin panja dan Soedeson Tandra sebagai wakilnya. Keduanya disebut berdasarkan keputusan rapat, bukan sebagai hasil penambahan nama atau jabatan lain. Keterangan tersebut memberikan gambaran tentang siapa yang memperoleh mandat untuk mengisi posisi pimpinan dalam panja RUU Perampasan Aset. Tidak ada rincian lain mengenai anggota maupun susunan panja yang disertakan dalam informasi tersebut.
Dengan penetapan itu, identitas ketua dan wakil ketua panja telah disebut secara jelas: Habiburokhman memegang jabatan ketua, sementara Soedeson Tandra mengisi jabatan wakil ketua. Penyampaian di kompleks parlemen, Jakarta, menjadi konteks bagi pengumuman keputusan rapat tersebut. Uraian mengenai pimpinan panja ini terbatas pada penunjukan kedua tokoh itu dan posisi masing-masing, sesuai keterangan yang tersedia.
Komisi III DPR RI menyiapkan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Penjaringan masukan tersebut dinilai penting agar pembahasan rancangan aturan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum dan kelembagaan, tetapi juga memperhatikan pengalaman, kebutuhan, serta kekhawatiran publik. Karena itu, Komisi III sepakat mempercepat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menjadi salah satu jalur konsultasi dalam proses penyusunan undang-undang.
Jadwal RDPU yang semula direncanakan dimulai pada masa sidang November 2026 akan dimajukan. Komisi III berencana menggelar pertemuan lebih awal, ketika DPR masih berada dalam masa reses. Perubahan waktu ini dimaksudkan agar penghimpunan pandangan dapat segera dimulai dan menjadi bahan bagi pembahasan berikutnya. Dengan mempercepat agenda konsultasi, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk menyampaikan catatan sebelum pembahasan RUU berlangsung lebih jauh. Pelaksanaan pada masa reses juga memungkinkan agenda tersebut disusun sesuai kebutuhan penjaringan masukan.
Komisi III berencana mengundang sekitar 20 elemen masyarakat. Kelompok yang akan dilibatkan mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, serta kalangan cendekiawan. Pelibatan beragam latar belakang diharapkan menghasilkan masukan yang lebih berimbang, mulai dari pertimbangan akademis dan praktik hukum hingga pandangan masyarakat sipil. Masukan tersebut dapat mencakup substansi aturan maupun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapannya, sehingga rancangan undang-undang dapat ditelaah dari berbagai sudut pandang.
Bagi pihak yang tidak dapat hadir secara langsung, termasuk peserta yang berada jauh dari lokasi, Komisi III membuka pilihan penyampaian masukan secara tertulis. Dokumen dapat dikirimkan melalui sekretariat Komisi III DPR RI untuk dihimpun sebagai bahan pertimbangan. Mekanisme ini memberi kesempatan kepada lebih banyak pihak untuk berpartisipasi tanpa harus menghadiri RDPU secara langsung. Dengan jadwal yang dimajukan dan kanal tertulis yang tersedia, Komisi III berupaya memperluas jangkauan konsultasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Percepatan penjaringan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berkaitan dengan target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Upaya menghimpun pandangan dari berbagai pihak dilakukan agar pembahasan rancangan undang-undang memiliki bahan yang memadai. Dengan tenggat itu sebagai acuan, masukan yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pembahasan selama penyusunan regulasi. Penjaringan aspirasi memberi ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan, perhatian, maupun usulan terkait materi RUU. Proses ini sekaligus menjadi cara untuk menampung perspektif masyarakat sebelum rumusan regulasi dibahas lebih lanjut. Target tanggal penyelesaian menjadi konteks penting bagi percepatan pengumpulan masukan, karena aspirasi publik perlu dihimpun untuk mendukung pembahasan yang berlangsung menuju batas waktu tersebut.
Masukan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat dipertimbangkan sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Aspirasi yang terkumpul dapat memberikan gambaran mengenai pandangan publik terhadap pengaturan yang sedang disusun. Dengan demikian, penjaringan masukan menjadi bagian dari upaya memperkaya penyusunan regulasi, sejalan dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Percepatan proses ini menunjukkan pentingnya menghimpun pandangan publik dalam rentang waktu yang tersedia. Masyarakat yang memberikan masukan diharapkan dapat menyampaikan pandangan secara relevan dengan materi RUU, sehingga informasi tersebut dapat digunakan dalam pembahasan. Masukan itu menjadi salah satu bahan yang diharapkan mendukung penyusunan regulasi, tanpa mengubah target tanggal penyelesaian yang telah disampaikan.
Target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 sebelumnya juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pernyataan tersebut memberi konteks bahwa tenggat yang sama telah lebih dahulu disampaikan oleh pimpinan DPR. Kini, percepatan penjaringan aspirasi berjalan beriringan dengan target tersebut, dengan harapan masukan masyarakat dapat menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RUU. Penyebutan tenggat yang sama oleh Puan Maharani dan dalam agenda penjaringan aspirasi menegaskan adanya batas waktu yang menjadi acuan dalam pembahasan. Namun, penyampaian target dan penghimpunan masukan tidak dengan sendirinya memastikan hasil akhirnya. Fokusnya adalah menjadikan aspirasi publik sebagai bahan yang dapat diperhatikan dalam proses penyusunan regulasi, sembari mengacu pada target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Baca juga: Kebutuhan Pengawasan Kuat dalam RUU Perampasan Aset | Kehati-hatian Dalam Penyelesaian RUU Perampasan Aset | Pertimbangan Hati-hati dalam RUU Perampasan Aset












