KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 23 September 2026, Dalam dunia pemasyarakatan, pemerataan fasilitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan aspek yang sangat penting dan sering kali terabaikan. Temuan Ombudsman mengenai Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penyediaan fasilitas bagi narapidana. Keberadaan fasilitas yang tidak merata ini dapat berkontribusi pada praktik diskriminatif yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk narapidana itu sendiri.
Fasilitas yang tidak memadai bagi segelintir narapidana dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif untuk rehabilitasi. Misalnya, beberapa blok atau kawasan di Lapas tertentu mungkin memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan, pelatihan kerja, maupun layanan kesehatan dibandingkan dengan kawasan lain. Ketidakseimbangan ini dapat mengakibatkan perbedaan dalam kesempatan untuk memperbaiki diri dan reintegrasi sosial di masa depan.
Pemerataan fasilitas di Lapas merupakan langkah krusial dalam menghindari diskriminasi yang tidak perlu. Narapidana yang diperlakukan tidak adil dapat merasa terasing dan kehilangan motivasi untuk menjalani proses rehabilitasi yang diharapkan. Hal ini pun dapat memperburuk stigma yang telah ada terhadap mereka, yang seharusnya berhak mendapatkan perlakuan yang sama terlepas dari latar belakang kasus hukum yang mereka hadapi.
Lebih jauh, isu pemerataan ini juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil. Melalui evaluasi dan penyesuaian fasilitas, sementara juga melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dapat terbangun sistem yang lebih manusiawi dan adil bagi semua warga binaan. Dengan demikian, pemerataan fasilitas bukan hanya solusi praktis, tetapi juga sebuah langkah menuju keadilan sosial yang lebih baik di dalam sistem hukum dan pemasyarakatan kita.
Nasir Djamil, selaku anggota Komisi III DPR RI, mengemukakan pandangannya mengenai perlunya pemerataan fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pernyataannya, Djamil menekankan bahwa setiap tahanan, terlepas dari latar belakang ekonomi atau kedekatan dengan petugas, harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini sangat penting untuk menciptakan keadilan di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Djamil, diskriminasi di dalam lapas tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial yang lebih luas. Ketika fasilitas dan akses tidak merata, hal ini dapat mempertajam perbedaan yang sudah ada di masyarakat. Misalnya, tahanan dengan latar belakang ekonomi yang lebih baik mungkin mendapatkan perlakuan istimewa dalam hal akses terhadap fasilitas, bimbingan, serta program-program rehabilitasi. Sementara, tahanan dari latar belakang sosial yang kurang beruntung sering kali harus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.
Pernyataan Djamil juga mengisyaratkan perlunya reformasi dalam sistem pemasyarakatan. Pengurus lapas perlu menyadari bahwa semua tahanan memiliki hak yang sama, dan memerlukan pendekatan yang lebih manusiawi dalam memberikan layanan dan fasilitasi selama masa tahanan mereka. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pengembangan keterampilan, dan perawatan kesehatan yang layak.
Djamil menegaskan bahwa sidang umum yang membahas isu ini harus dilakukan lebih sering, sehingga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pemerataan dalam sistem pemasyarakatan. Kesadaran publik dan tindakan nyata dari semua pihak akan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya diskriminasi di lapas. Dengan langkah yang tepat, diharapkan bahwa setiap individu yang menjalani masa tahanan dapat diperlakukan secara adil, tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi mereka.
Pemerataan fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan suatu langkah penting untuk menjamin perlakuan yang adil bagi semua narapidana. Namun, upaya ini sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan yang signifikan. Salah satu tantangan utama adalah terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan pengembangan fasilitas. Anggaran yang minim sering kali menghambat kemampuan lapas dalam menyediakan layanan dan fasilitas yang layak, yang seharusnya diakses oleh semua narapidana tanpa kecuali.
Ketidakcukupan dana sering kali menyebabkan pengabaian terhadap aspek-aspek penting seperti kebersihan, kesehatan, dan pendidikan. Lapas dengan fasilitas yang tidak memadai dapat memperburuk kondisi narapidana dan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan mereka. Dalam banyak kasus, fasilitas yang lebih baik tersedia hanya untuk narapidana tertentu, sering kali tergantung pada hubungan personal atau cara yang tidak etis lainnya, sehingga menciptakan diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan.
Selain masalah anggaran, faktor perilaku oknum sipir turut mempengaruhi pemerataan fasilitas di dalam lapas. Dalam sejumlah kasus, oknum sipir mungkin menerapkan kebijakan yang tidak konsisten atau menunjukkan keberpihakan terhadap narapidana tertentu. Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam penyediaan fasilitas dasar satu kelompok narapidana dengan yang lain. Perlakuan diskriminatif ini bisa berdampak besar, tidak hanya terhadap kondisi fisik narapidana, tetapi juga terhadap kesehatan mental dan pengembangan diri mereka.
Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang menyeluruh dalam menangani tantangan-tantangan ini. Mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran dan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku oknum sipir adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk menangani masalah ini. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan fasilitas di lapas dapat diperbaiki untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan manusiawi bagi semua narapidana.
Setelah terungkapnya fakta mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong, respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat sebagai tanggapan atas isu ini yang dianggap serius. Beberapa anggota DPR menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap ketidakmerataan fasilitas yang ada di lembaga pemasyarakatan, yang berpotensi menciptakan diskriminasi narapidana. Mereka menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap semua lapas di Indonesia, untuk memastikan bahwa setiap narapidana diperlakukan dengan adil.
Dalam rapat yang diadakan, DPR memutuskan untuk memanggil Ombudsman serta kementerian terkait guna memberikan klarifikasi tentang temuan ini. Rencananya, kedua lembaga ini diharapkan bisa memberikan pandangan serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki situasi ini. DPR beranggapan bahwa adanya fasilitas yang tidak merata dapat menciptakan ketidakadilan dan melemahkan sistem peradilan di Indonesia.
Selain itu, DPR juga merencanakan penyusunan rekomendasi dan regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan fasilitas di lapas. Hal ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, serta penentuan standar minimum fasilitas yang harus disediakan. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang serta menciptakan suasana lapas yang lebih adil.
Dengan langkah-langkah ini, DPR berkomitmen untuk terlibat aktif dalam mendorong perbaikan kondisi dan pemerataan fasilitas di Lapas di seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semua narapidana, tanpa terkecuali, mendapatkan hak-hak mereka secara setara, serta tidak ada lagi perlakuan diskriminatif berdasarkan pada fasilitas yang tersedia.













