Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, kembali menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan pencapaian mereka dalam mengungkap berbagai kasus kriminal pada awal tahun 2025. Dalam acara tersebut, Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, bersama jajaran Polres Probolinggo, memaparkan keberhasilan mereka dalam menangani berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak 141 kasus kriminal telah berhasil diungkap, dengan 16 tersangka yang telah diamankan, delapan di antaranya kini berada dalam penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus-kasus yang terungkap meliputi perjudian online, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, pornografi dan prostitusi, penyalahgunaan bahan berbahaya, hingga peredaran uang palsu.
Salah satu kasus yang cukup mencuri perhatian adalah pengungkapan peredaran uang palsu. Berdasarkan laporan masyarakat, seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa ditangkap setelah kedapatan menjajakan uang palsu di kawasan Alun-Alun Kraksaan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai Rp900.000.
“Kami berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sudah terjerat kasus serupa. Modusnya adalah menggunakan uang palsu untuk membeli barang di pasar,” ungkap Wakapolres Probolinggo dalam keterangannya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba. Beberapa rincian kasus narkoba tersebut antara lain adalah:
- 4 kasus narkotika dengan barang bukti 0,5 gram sabu
- 11 kasus peredaran obat terlarang dengan total 35.000 butir pil terlarang
Operasi yang berlangsung selama 23 hari ini berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba, dengan sebagian besar sasaran peredaran pil terlarang adalah pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Probolinggo.
“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, hampir 100.000 butir pil terlarang dalam beberapa bulan terakhir. Ini bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Wakapolres.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap beberapa kasus judi online. Dalam salah satu kasus judi online, polisi menemukan keterkaitan dengan peredaran narkoba, di mana seorang tersangka yang terlibat dalam perjudian online juga kedapatan memiliki 0,5 gram sabu. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain adalah:
- Uang tunai sebesar Rp368.000
- Rekapan transaksi judi
- Handphone yang digunakan untuk aktivitas perjudian
“Kasus judi online ini cukup kompleks karena beberapa pengungkapan menunjukkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba. Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Wakapolres.
Keberhasilan Polres Probolinggo dalam mengungkap ratusan kasus dalam waktu yang relatif singkat ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Wakapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan Kabupaten Probolinggo dapat semakin aman dari berbagai bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sumber: HmsPolresProbolinggo













Respon (2)