Berita  

Rapat Dengar Pendapat dengan Panja RUU Kadin Komisi VI DPR RI, Bamsoet Dorong KADIN Sebagai Lembaga Sui Generis Non APBN

Rapat Dengar Pendapat dengan Panja RUU Kadin Komisi VI DPR RI, Bamsoet Dorong KADIN Sebagai Lembaga Sui Generis Non APBN

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kembali menegaskan KADIN Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Revisi UU KADIN merupakan upaya menata ulang hubungan antara pemerintah dan dunia usaha. KADIN tidak cukup ditempatkan sekadar sebagai organisasi yang menyampaikan aspirasi pengusaha kepada pemerintah. Dunia usaha perlu diberikan ruang kelembagaan yang lebih kuat agar pengalaman dan kebutuhan pelaku usaha dapat masuk sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan kebijakan ekonomi. KADIN harus didorong sebagai sebagai lembaga Sui Generis non APBN, yang memiliki kedudukan dan karakter khusus sebagai institusi khas dalam sistem ketatanegaraan dan perekonomian nasional non budgeter, mandiri, independen.

Dengan demikian kedepan KADIN Indonesia sebagai Badan atau lembaga negara non-struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang dapat menjadi mitra kerja resmi komisi-komisi di DPR RI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPR RI.

“Undang-Undang KADIN lahir pada tahun 1987, ketika struktur ekonomi, teknologi, perdagangan, dan hubungan Indonesia dengan ekonomi global masih sangat berbeda dengan sekarang. Karena itu, revisi UU KADIN harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha hari ini sekaligus mengantisipasi tantangan ekonomi 20 sampai 30 tahun ke depan. KADIN harus memiliki posisi yang kuat agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian nasional,” ujar Bamsoet usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan KADIN Indonesia di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (2/9/26).

Pimpinan Komisi VI DPR hadir antara lain Ketua Anggia Ermarini, Wakil Ketua Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil ketua Nudin Halid serta Wakil Ketua Andre Rosiade.

Dari pengurus KADIN Indonesia hadir antara lain Ketua Dewan Penasehat Hasyim Djojohadikusumo, Ketua Umum Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Umum Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Mulyadi Jayabaya, serta perwakilan Ketua KADIN Propinsi.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, revisi UU KADIN dibangun dengan semangat menjadikan KADIN sebagai rumah bersama seluruh pelaku usaha. Empat pesan utama KADIN Indonesia untuk revisi UU KADIN adalah mendorong UMKM naik kelas, menciptakan lapangan kerja berkualitas, membawa usaha Indonesia mendunia, serta menegaskan KADIN sebagai induk dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah.

Semangat menjadikan UMKM naik kelas sangat relevan dengan struktur perekonomian Indonesia. Konsep tersebut penting karena persoalan UMKM Indonesia saat ini sudah bergeser dari sekadar mendirikan usaha menjadi bagaimana usaha tersebut dapat bertahan, tumbuh dan memiliki daya saing. Karena itu, digitalisasi, kecerdasan buatan, perdagangan elektronik, pembayaran digital, sertifikasi produk, standardisasi, perlindungan kekayaan intelektual hingga akses pembiayaan harus menjadi bagian dari pembinaan. KADIN juga telah mendorong digitalisasi UMKM melalui penguatan kapasitas, akses teknologi dan pembiayaan serta penciptaan pasar digital yang lebih inklusif.

“Saat ini jumlah UMKM Indonesia sekitar 64,2 juta unit, dengan kontribusi sekitar 61,07 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun, kita tidak boleh puas dengan jumlah UMKM yang besar. Ukuran keberhasilan UMKM adalah berapa banyak yang naik kelas, memiliki legalitas, mendapatkan akses pembiayaan, masuk rantai pasok industri, menggunakan teknologi, memiliki sertifikasi, dan mampu menjual produknya ke pasar yang lebih luas. Karena itu, RUU KADIN harus membuka jalan agar pelaku usaha yang ber-NIB dapat masuk ke dalam ekosistem KADIN dan memperoleh akses pelatihan, pendampingan, jaringan serta pasar,” kata Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, pesan utama kedua adalah penciptaan lapangan kerja berkualitas. Dunia usaha harus ditempatkan sebagai salah satu mesin utama penciptaan pekerjaan yang produktif, memiliki kepastian, meningkatkan keterampilan pekerja dan terhubung dengan kebutuhan industri. Data Badan Pusat Statistik mencatat penduduk bekerja pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang, sementara tingkat pengangguran terbuka berada di 4,65 persen. Angka tersebut menunjukkan pasar kerja terus bergerak, tetapi tantangannya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi menghasilkan pekerjaan yang semakin produktif dan berkualitas.

kebutuhan tersebut juga semakin penting di tengah investasi yang terus mengalir. Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat realisasi investasi sepanjang semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun atau 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“RUU KADIN harus mampu memperkuat hubungan antara investasi, industri nasional, UMKM dan tenaga kerja. Setiap investasi yang masuk perlu menciptakan efek berganda bagi perekonomian domestik, mulai dari keterlibatan pemasok lokal, peningkatan kapasitas UMKM, penggunaan tenaga kerja Indonesia, hingga transfer teknologi dan pengetahuan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pesan utama ketiga adalah membawa usaha Indonesia mendunia. Penguatan ekspor harus menjadi agenda strategis KADIN. Indonesia memiliki pasar dalam negeri yang besar, sumber daya alam melimpah dan basis industri yang terus berkembang. Tantangannya adalah mengubah keunggulan tersebut menjadi produk bernilai tambah yang mampu bersaing di pasar internasional. BPS mencatat ekspor Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai US$167,03 miliar, tumbuh 4,43 persen dibandingkan periode yang sama 2025. Ekspor nonmigas mencapai US$160,01 miliar atau tumbuh 5,21 persen. Pada Juli 2026 saja, ekspor mencapai US$26,22 miliar, naik 6,05 persen secara tahunan.

“Peningkatan jumlah eksportir harus menjadi indikator penting keberhasilan ekosistem dunia usaha. Produk makanan olahan, fesyen, furnitur, komponen otomotif, produk digital, industri kreatif hingga produk berbasis hilirisasi memiliki peluang besar memasuki pasar luar negeri. Pemerintah dan KADIN perlu membantu pelaku usaha memahami standar negara tujuan, sertifikasi, pembiayaan ekspor, logistik, perlindungan merek serta membuka akses business matching dengan mitra asing,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, pesan utama keempat adalah penegasan KADIN sebagai induk dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah. Kedudukan tersebut harus dirumuskan secara jelas dalam RUU KADIN agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai fungsi, tugas, kewenangan dan hubungan KADIN dengan pemerintah maupun seluruh organisasi dunia usaha. RUU KADIN yang tengah dibahas diarahkan untuk memperkuat posisi KADIN sebagai lembaga yang memiliki karakter sui generis, dengan pengaturan fungsi, tugas dan kewenangan yang lebih tegas dan bersifat non-budgeter.

Urgensi penguatan KADIN juga sangat relevan karena ekonomi Indonesia sedang berada dalam fase transformasi. BPS mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan dan secara kumulatif semester I 2026 tumbuh 5,45 persen. Pada saat yang sama, investasi semester I telah mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Artinya, fondasi pertumbuhan ekonomi cukup kuat, tetapi kualitas pertumbuhan harus terus diperbaiki agar manfaatnya semakin luas.

“Revisi UU KADIN harus melihat jauh ke depan. Kita sedang memasuki era persaingan ekonomi yang semakin terbuka, digitalisasi yang cepat, perubahan rantai pasok global dan kompetisi memperebutkan investasi. Karena itu, KADIN harus menjadi kekuatan kolektif dunia usaha untuk mengawal UMKM naik kelas, menciptakan pekerjaan berkualitas, memperbanyak eksportir dan memastikan Indonesia memiliki satu rumah besar dunia usaha yang kuat serta kredibel,” pungkas Bamsoet.

Pewarta: Abdul Latif