Jakarta | Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menggelar pertemuan secara daring dengan FTSE Russell pada Jumat, 23 Oktober. Pertemuan tersebut menjadi konteks bagi penyampaian status pasar modal Indonesia dalam klasifikasi yang digunakan FTSE Russell. Setelah pertemuan berlangsung, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori secondary emerging market. Dengan keputusan tersebut, status Indonesia tetap berada pada kategori yang sama dan tidak berubah berdasarkan hasil yang disampaikan setelah pertemuan.
Kategori secondary emerging market merupakan sebutan klasifikasi pasar dalam pengelompokan FTSE Russell. Dalam hal ini, informasi utama yang dapat dicatat adalah bahwa Indonesia masih tercantum pada kategori tersebut. Keputusan untuk mempertahankan klasifikasi itu menjadi hasil yang muncul setelah komunikasi BEI dan FTSE Russell. Tidak ada perubahan kategori yang diumumkan dalam keterangan mengenai hasil pertemuan tersebut.
Informasi mengenai pertemuan ini perlu dibaca sesuai dengan rincian yang tersedia: pertemuan dilakukan secara daring, melibatkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI dan FTSE Russell, serta berlangsung pada Jumat, 23 Oktober. Setelah pertemuan itu, FTSE Russell mempertahankan Indonesia sebagai secondary emerging market. Rincian lain mengenai agenda, pembahasan, atau pertimbangan yang mendasari keputusan tidak disertakan dalam informasi tersebut. Karena itu, hasilnya dapat disampaikan tanpa mengaitkannya dengan alasan tertentu atau menambahkan detail yang belum tersedia.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan pasar modal Indonesia, poin yang perlu diperhatikan adalah kesinambungan status klasifikasi tersebut. Indonesia tidak berpindah kategori dalam hasil yang diumumkan setelah pertemuan. Namun, keterangan ini hanya menjelaskan status yang dipertahankan dan konteks pertemuannya, bukan uraian tentang proses penilaian FTSE Russell secara lebih luas. Dengan demikian, informasi yang dapat ditegaskan terbatas pada pelaksanaan pertemuan daring dan keputusan untuk menjaga Indonesia tetap berada dalam kategori secondary emerging market.
Jeffrey menyampaikan kepada FTSE perkembangan reformasi yang sedang dilakukan di pasar modal Indonesia. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari komunikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyedia indeks global itu mengenai upaya memperkuat kualitas serta tata kelola pasar. Dalam penjelasannya, Jeffrey menguraikan sejumlah langkah yang telah ditempuh dan aspek-aspek yang terus menjadi perhatian. Pembahasan ini berlangsung ketika status pasar modal Indonesia masih berada dalam kategori Secondary Emerging Market. Karena itu, penyampaian perkembangan reformasi juga memberi konteks mengenai arah pembenahan yang dilakukan, tanpa mengubah status tersebut. Jeffrey menekankan tiga bidang utama, yakni transparansi, likuiditas, serta pengawasan atau surveillance. Ketiganya menjadi bagian penting dalam menilai bagaimana pasar beroperasi, informasi tersedia bagi pelaku, dan aktivitas perdagangan dipantau. Penjelasan kepada FTSE tersebut menggambarkan komitmen untuk menjaga dialog serta menyampaikan kemajuan secara terbuka.
Pada aspek transparansi, paparan berfokus pada upaya meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal. Akses terhadap informasi yang jelas dan memadai merupakan salah satu unsur penting agar investor dapat memahami kondisi pasar dan mengambil keputusan dengan landasan yang lebih baik. Dalam konteks reformasi, transparansi juga berkaitan dengan konsistensi penyampaian informasi serta keterbukaan mengenai perkembangan kebijakan dan mekanisme pasar. Aspek kedua yang disampaikan Jeffrey adalah likuiditas. Perhatian terhadap likuiditas mencakup kondisi aktivitas perdagangan dan kemampuan pasar mendukung transaksi secara efektif. Likuiditas menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor ketika menilai kemudahan bertransaksi di suatu pasar. Sementara itu, aspek ketiga adalah pengawasan atau surveillance, yaitu pemantauan aktivitas pasar untuk mendukung perdagangan yang tertib dan menjaga integritas. Pengawasan yang memadai membantu otoritas dan penyelenggara pasar mengidentifikasi aktivitas yang perlu ditelaah lebih lanjut. Ketiga aspek tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan reformasi yang dijelaskan kepada FTSE.
Jeffrey juga menyampaikan bahwa FTSE memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia. Apresiasi tersebut menunjukkan bahwa upaya pembenahan yang dipaparkan mendapat perhatian dari penyedia indeks, meskipun tidak dengan sendirinya berarti perubahan klasifikasi pasar. Keterangan itu disampaikan Jeffrey dalam konferensi pers yang berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, pokok informasi yang disampaikan mencakup dialog BEI dengan FTSE, fokus reformasi pada transparansi, likuiditas, dan pengawasan, serta respons positif atas langkah yang telah ditempuh. Penyampaian perkembangan kepada pihak eksternal menjadi bagian dari proses menjelaskan kondisi pasar dan agenda perbaikannya. Bagi investor maupun pelaku pasar, informasi tersebut memberi gambaran tentang bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam penguatan pasar modal Indonesia. Status Indonesia tetap berada di kategori Secondary Emerging Market, sementara reformasi dan komunikasi mengenai kemajuan yang dicapai terus berlangsung.
Jeffrey kembali meminta penegasan mengenai status pasar modal Indonesia dalam klasifikasi FTSE. Permintaan tersebut berfokus pada kejelasan posisi Indonesia setelah muncul perhatian terhadap penilaian dan pengelompokan pasar oleh penyedia indeks global itu. Dalam menanggapi pertanyaan tersebut, FTSE menyampaikan bahwa Indonesia tetap berada pada kategori secondary emerging market. Pernyataan itu menegaskan status yang berlaku, bukan mengumumkan perubahan klasifikasi. Karena itu, informasi yang disampaikan perlu dipahami sebagai konfirmasi atas posisi Indonesia sebagaimana tercantum dalam rujukan FTSE.
FTSE juga merujuk pada laporan bertanggal 6 Oktober yang telah menetapkan Indonesia sebagai secondary emerging market. Laporan tersebut menjadi dasar jawaban FTSE ketika Jeffrey kembali meminta penjelasan mengenai status pasar modal Indonesia. Dengan menunjuk dokumen itu, FTSE mengarahkan perhatian pada penetapan yang sudah tercatat, sehingga tidak menyampaikan adanya keputusan baru dalam percakapan tersebut. Rujukan tanggal dan isi laporan penting untuk membedakan penegasan atas klasifikasi yang ada dari kemungkinan pembaruan penilaian pada masa mendatang.
Dalam konteks pemberitaan, keterangan Jeffrey dan jawaban FTSE sebaiknya disampaikan secara terpisah dan dengan atribusi yang jelas. Jeffrey kembali meminta penegasan, sedangkan FTSE menyatakan bahwa Indonesia masih berstatus secondary emerging market serta merujuk pada laporan 6 Oktober. Uraian ini tidak menunjukkan bahwa Indonesia telah naik atau turun kategori, ataupun bahwa FTSE telah mengubah klasifikasinya. Selama tidak ada pengumuman lain yang menyatakan perubahan, status yang dapat disebut berdasarkan keterangan tersebut adalah kategori secondary emerging market, sesuai dengan laporan yang dirujuk FTSE.
Jeffrey menjelaskan bahwa Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist untuk reklasifikasi status pasar modal oleh FTSE Russell. Dengan demikian, dalam penilaian yang disampaikan tersebut, Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak tercantum dalam daftar negara yang sedang dipantau untuk kemungkinan perubahan klasifikasi. Keterangan ini menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai posisi Indonesia dalam pengelompokan pasar global FTSE serta evaluasi atas perkembangan pasar modal nasional.
Menurut Jeffrey, ketiadaan Indonesia dari watchlist bukan sekadar informasi administratif. Ia memandang keputusan tersebut sebagai konfirmasi yang kuat atas perkembangan dan langkah pembenahan yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia. Penilaian itu menunjukkan bahwa reformasi yang dijalankan menjadi unsur yang diperhatikan dalam evaluasi FTSE. Jeffrey menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap upaya yang telah berlangsung, bukan sebagai pernyataan mengenai perubahan kategori pasar Indonesia.
Ia juga menilai posisi tersebut sebagai apresiasi FTSE terhadap reformasi yang ditempuh. Apresiasi itu berkaitan dengan upaya pembenahan yang menjadi perhatian dalam penilaian lembaga indeks tersebut. Dalam penjelasannya, Jeffrey menekankan bahwa tidak masuknya Indonesia ke watchlist mencerminkan adanya pengakuan terhadap proses reformasi, sekaligus menjadi konfirmasi atas langkah-langkah yang telah dijalankan. Keterangan ini menjelaskan cara ia memaknai hasil evaluasi FTSE terhadap Indonesia.
Karena itu inti keterangan Jeffrey adalah bahwa Indonesia.












