Jakarta | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Area tambang yang menjadi sasaran penertiban tercatat seluas 275,36 hektare. Langkah tersebut menandai penghentian kegiatan perusahaan di lokasi itu, sekaligus menempatkan penguasaan kawasan tambang sebagai perkara yang ditangani negara.
Penertiban dilakukan untuk memastikan lahan tambang berada dalam penguasaan negara. Dengan demikian, tindakan Satgas PKH tidak hanya berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga dengan penataan pengelolaan kawasan. Pemerintah melalui satuan tugas tersebut mengambil langkah terhadap area yang dimaksud, sementara status dan pengelolaan selanjutnya menjadi bagian penting dari proses penertiban.
Penutupan ini berlangsung di tengah perhatian terhadap aktivitas pertambangan emas di Nabire. Luas kawasan yang mencapai ratusan hektare menjadikan langkah tersebut signifikan bagi pengaturan kegiatan tambang setempat. Namun, informasi yang tersedia mengenai penertiban ini perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang lebih luas. Penyebutan tambang ilegal dalam pernyataan terkait tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penetapan pelanggaran berdasarkan proses hukum tersendiri. Karena itu, penjelasan mengenai dasar tindakan dan status kegiatan perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang.
Penghentian operasional PT Kristalin Eka Lestari juga membuka tahap berikutnya mengenai siapa yang akan mengelola lahan tersebut. Antam disiapkan sebagai pengelola, sebagaimana disebut dalam rencana terkait kawasan tambang. Rencana itu perlu dipahami sebagai langkah pengelolaan yang disiapkan, bukan bukti bahwa seluruh proses peralihan telah selesai. Kejelasan mengenai kewenangan, mekanisme pengelolaan, serta kelanjutan aktivitas di area seluas 275,36 hektare tersebut akan menentukan bagaimana aset tambang dikelola setelah penutupan.
Bagi masyarakat Nabire dan pihak yang berkepentingan, perkembangan ini menjadi penting karena menyangkut pemanfaatan sumber daya alam di wilayah setempat. Informasi resmi mengenai kebijakan lanjutan dapat membantu menjelaskan pembagian tanggung jawab dan arah pengelolaan kawasan. Untuk saat ini, inti peristiwanya adalah penutupan operasional oleh Satgas PKH dan upaya memastikan penguasaan lahan berada di tangan negara.
Penertiban tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin, pada 22 Oktober 2026. Sjafrie juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Kehadirannya menandai keterlibatan langsung pimpinan satgas dalam langkah penertiban di lokasi tambang tersebut, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani kegiatan pertambangan ilegal.
Dalam kegiatan itu, Sjafrie didampingi sejumlah pejabat, yakni Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, serta Gubernur Papua Tengah. Kehadiran para pejabat dari unsur pertahanan, penegakan hukum, keamanan, dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa penertiban tersebut melibatkan koordinasi lintas lembaga. Informasi mengenai pendamping yang hadir disampaikan dalam laporan terkait pelaksanaan kegiatan di Nabire.
Akun Instagram Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa penertiban tambang ilegal berlanjut meski menghadapi perlawanan. Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa pelaksanaan langkah penertiban tidak berlangsung tanpa tantangan. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci bentuk perlawanan yang dihadapi, sehingga tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat ataupun situasi spesifik di lapangan. Uraian mengenai kegiatan ini karena itu berfokus pada kepemimpinan Sjafrie, kehadiran para pejabat pendamping, dan pernyataan resmi kementerian tentang keberlanjutan penertiban.
Penertiban di Nabire berlangsung dalam konteks penanganan tambang emas yang disebut beroperasi secara ilegal di kawasan seluas 275,36 hektare. Langkah tersebut menjadi sorotan karena pemerintah menyiapkan Antam sebagai pengelola kawasan setelah penertiban. Informasi mengenai rencana pengelolaan itu berbeda dari keterangan tentang jalannya kegiatan pada 22 Oktober, tetapi keduanya berkaitan dengan arah penanganan lokasi tambang. Dengan demikian, tindakan yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH tersebut merupakan bagian dari proses penataan kawasan, sementara detail pelaksanaan dan tindak lanjutnya tetap merujuk pada keterangan resmi yang tersedia.
Penertiban kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare di Nabire mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menjadi rujukan pemerintah dalam melakukan penertiban sebelum kawasan itu ditutup. Dalam rangkaian langkah tersebut, pemerintah terlebih dahulu mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari pada 12 Oktober 2026. Dengan demikian, pencabutan izin berlangsung sebelum penutupan kawasan, bukan sesudahnya. Urutan ini penting untuk menjelaskan tahapan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah terkait tambang di Nabire.
Kementerian Pertahanan menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menegaskan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Pernyataan itu menempatkan penertiban sebagai bentuk tindakan negara terhadap kegiatan pertambangan di kawasan tersebut, setelah izin perusahaan dicabut. Pemerintah menyatakan bahwa penutupan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sementara pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari telah dilaksanakan pada tanggal yang disebutkan. Penjelasan ini menyampaikan dasar penertiban dan kronologi kebijakan tanpa menambahkan alasan lain di luar keterangan resmi Kementerian Pertahanan.
Dalam pernyataan yang sama, Kementerian Pertahanan juga mengaitkan langkah pemerintah dengan tujuan menjaga kedaulatan sumber daya alam. Tujuan tersebut disampaikan bersama penegasan mengenai kehadiran negara dalam penegakan hukum. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat Papua menjadi hal yang diutamakan. Ketiga hal tersebut—penegakan hukum, kedaulatan sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat Papua—merupakan alasan serta tujuan yang dikemukakan dalam pernyataan kementerian. Karena itu, penjelasan mengenai pencabutan izin dan penutupan kawasan perlu tetap merujuk pada keterangan tersebut. Pemerintah menetapkan urutan bahwa izin usaha pertambangan dicabut lebih dahulu, kemudian kawasan tambang ditutup. Penertiban di Nabire, menurut keterangan yang disampaikan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan diarahkan pada tujuan-tujuan yang telah dinyatakan oleh Kementerian Pertahanan.Setelah penertiban aktivitas tambang tanpa izin di Nabire, pemerintah merencanakan langkah lanjutan untuk mengatur pemanfaatan kawasan seluas 275,36 hektare tersebut. Area yang sebelumnya menjadi lokasi kegiatan pertambangan itu diproyeksikan dikelola melalui badan usaha milik negara (BUMN), sebagai bagian dari upaya menata kegiatan tambang agar berlangsung secara legal dan berada dalam pengawasan yang lebih jelas. Rencana tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional kawasan, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya yang sesuai dengan ketentuan. Namun, rencana itu belum berarti kawasan telah diserahkan kepada BUMN atau kegiatan pengelolaan baru sudah dimulai.
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam disebut sebagai calon pihak yang akan menjalankan peran tersebut. Dalam skema yang disampaikan, perusahaan itu direncanakan bertindak sebagai operator sekaligus investor di kawasan tambang. Peran operator berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan operasional, sedangkan posisi investor mencakup dukungan terhadap kebutuhan pembiayaan. Penetapan Antam sebagai pihak yang disiapkan untuk mengelola area dapat menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk mengarahkan kegiatan pertambangan melalui perusahaan yang memiliki pengalaman di sektor mineral. Meski demikian, rincian mengenai mekanisme penugasan, tahapan operasional, maupun jadwal pelaksanaannya masih perlu mengikuti keputusan dan proses resmi pemerintah.
Status rencana ini perlu dibedakan dari keputusan yang telah berlaku. Hingga ada pengumuman resmi mengenai penyerahan kawasan dan penugasan pengelola, lahan seluas 275,36 hektare itu belum dapat disebut telah dikelola Antam. Pemerintah masih perlu menuntaskan tahapan penataan pascapenertiban, termasuk memastikan dasar hukum, pembagian tanggung jawab, serta ketentuan operasional yang akan diterapkan.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam 22 September 2026: Apakah Saatnya Membeli?












