banner 728x250

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Catatan Hasto tentang Putusan MK dan Aspirasi Publik

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Catatan Hasto tentang Putusan MK dan Aspirasi Publik
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang dihitung sejak 20 Oktober 2026, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan catatan politik mengenai legitimasi kepemimpinan nasional. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Dalam pandangan Hasto, putusan tersebut meruntuhkan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden, sehingga persoalan itu tidak berhenti pada perdebatan prosedural atau tafsir aturan pemilihan. Ia melihat dampaknya sebagai beban politik yang turut melekat pada Prabowo dalam menjalankan pemerintahan bersama pasangannya. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangan politik Hasto, bukan sebagai penetapan hukum.

Catatan tersebut berangkat dari hubungan proses pencalonan, keputusan lembaga peradilan, dan penerimaan publik terhadap hasil pemilihan. Hasto menempatkan putusan MK sebagai titik yang, menurutnya, menimbulkan persoalan legitimasi bagi Gibran, terutama karena keputusan itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan untuk jabatan wakil presiden. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Prabowo, yang kini memimpin pemerintahan, dan menggambarkan keadaan itu sebagai beban yang harus ditanggung dalam kepemimpinan bersama. Dengan demikian, sorotan Hasto tidak semata-mata diarahkan kepada Gibran, tetapi juga pada konsekuensi politik yang ia nilai memengaruhi presiden dan jalannya pemerintahan.

banner 325x300

Dalam menyampaikan penilaian itu, Hasto menegaskan kritiknya terhadap dampak putusan tersebut sebagaimana ia memahaminya. Ucapannya mencerminkan evaluasi politik menjelang genap dua tahun pemerintahan, bukan kesimpulan bahwa status Gibran telah berubah secara hukum. Putusan MK tetap merupakan keputusan lembaga peradilan, sedangkan pernyataan tentang legitimasi dan beban politik merupakan pandangan Hasto yang patut dipahami sebagai pendapat tokoh partai. Pembedaan ini penting agar pembaca dapat melihat konteks komentar tersebut secara proporsional: Hasto menghubungkan isu persyaratan pendidikan dengan persepsi publik terhadap legitimasi wakil presiden, lalu menilai persoalan itu turut menjadi beban bagi Prabowo. Ia menyampaikan pandangannya dalam forum partai di Jakarta, saat pemerintahan memasuki tahun kedua.

Dalam catatan mengenai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Hasto menyerukan agar pemerintah melakukan otokritik terhadap kinerja dan pemenuhan janji kampanye. Seruan tersebut menempatkan evaluasi sebagai ruang untuk menilai apakah kebijakan dan pelaksanaan program telah sejalan dengan komitmen yang disampaikan kepada publik. Menurut Hasto, penilaian itu perlu dilakukan secara terbuka, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta persoalan yang masih menjadi perhatian. Otokritik, dalam kerangka ini, bukan sekadar meninjau capaian, melainkan juga mengenali hal-hal yang membutuhkan perbaikan. Ia mengaitkan evaluasi atas janji kampanye dengan tanggung jawab pemerintah untuk menjawab kebutuhan publik, tanpa mengabaikan dinamika dan tantangan yang berkembang selama masa pemerintahan berjalan.

Bidang yang secara khusus disoroti Hasto meliputi pemenuhan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar. Ketiganya menjadi bagian dari pokok yang ia ajukan dalam dorongan agar kinerja pemerintah dikaji kembali. Terkait lapangan kerja, perhatian diarahkan pada pemenuhan komitmen yang berkaitan dengan kesempatan bekerja. Dalam hal supremasi hukum, sorotan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu aspek yang perlu menjadi bahan evaluasi. Sementara itu, kepercayaan pasar disebut sebagai bidang lain yang perlu diperhatikan dalam menilai pelaksanaan pemerintahan. Hasto tidak hanya meminta pemerintah melihat program secara umum, tetapi juga menimbang persoalan-persoalan tersebut sebagai bagian dari aspirasi dan harapan masyarakat. Penekanan pada bidang-bidang ini menjadi kerangka untuk menilai hubungan janji kampanye, kebijakan, dan kinerja yang dirasakan publik.

Selain itu, Hasto menyinggung penanganan bencana, korupsi, kebakaran hutan, serta semangat reformasi. Isu-isu tersebut turut ia masukkan dalam catatan yang perlu mendapat perhatian ketika pemerintah melakukan otokritik. Penyebutan penanganan bencana menggarisbawahi perlunya menilai respons terhadap persoalan kebencanaan, sedangkan korupsi dan kebakaran hutan menjadi masalah lain yang ia soroti. Ia juga mengingatkan pentingnya semangat reformasi dalam pembahasan mengenai arah dan kinerja pemerintahan. Dengan mengangkat beragam isu itu, Hasto menyampaikan bahwa evaluasi tidak terbatas pada pemenuhan satu janji atau satu sektor saja. Pemerintah, menurut seruannya, perlu mencermati berbagai perhatian publik tersebut dalam meninjau kinerja serta komitmen kampanye. Catatan ini memuat pokok-pokok yang ia angkat, tanpa menyimpulkan capaian pemerintah di bidang-bidang tersebut.

Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa PDI Perjuangan baru-baru ini menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar. Surat tersebut, menurut Hasto, berkaitan dengan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran pernyataan para akademisi itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai putusan dan pelaksanaannya mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan perguruan tinggi. Bagi Hasto, pandangan tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari aspirasi publik, bukan diperlakukan semata-mata sebagai kritik yang dapat diabaikan.

Ia menegaskan pemerintah tidak seharusnya menutup mata terhadap kritik maupun masukan masyarakat. Dalam kehidupan demokratis, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara negara. Ketika kritik disampaikan, pemerintah perlu mencermati substansinya, menjelaskan sikap secara terbuka, serta memastikan tindak lanjut kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Respons yang mengedepankan dialog, menurut pandangan Hasto, dapat membantu menjaga kepercayaan publik dan mencegah persoalan berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.

Untuk menggambarkan risiko jika suara warga tidak didengar, Hasto mengingatkan pada gelombang aksi unjuk rasa yang pernah terjadi di Prancis. Ia menilai pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa ketidakpuasan dapat meluas ketika masyarakat merasa aspirasi mereka diabaikan. Peringatan itu bukan berarti situasi di Indonesia pasti akan sama, melainkan ajakan agar pemerintah membaca tanda-tanda keresahan dengan cermat dan meresponsnya secara proporsional. Menurut Hasto, PDI Perjuangan berkepentingan agar pemerintahan berjalan sehat, terbuka terhadap koreksi, dan mampu mendengarkan sekaligus menjawab aspirasi rakyat. Sikap tersebut, ujarnya, penting untuk memastikan kebijakan memperoleh legitimasi serta kehidupan demokrasi tetap terjaga. Dengan demikian, surat para guru besar dan kritik publik dapat ditempatkan sebagai masukan dalam proses politik, sembari pemerintah menjelaskan langkah-langkahnya kepada masyarakat. Perhatian terhadap aspirasi itu juga membuka ruang bagi evaluasi yang konstruktif, sehingga perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi jarak pemerintah dan warga yang merasa tidak terwakili dalam pengambilan keputusan.

Sebagai konteks pembanding dalam perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masa pemerintahan Prabowo-Gibran, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyampaikan pandangan bahwa putusan MK terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan presiden maupun wakil presiden. Pernyataan tersebut menempatkan persoalan hukum itu dalam kerangka hubungan antarlembaga negara, bukan sebagai penilaian atas seluruh kritik atau aspirasi publik yang berkembang sesudahnya.

Syahganda menegaskan bahwa pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, menghormati MK sebagai lembaga yudikatif. Ia juga menyatakan bahwa kekuasaan yudikatif telah menegaskan pasangan presiden maupun wakil presiden tidak dapat di-impeach. Dengan demikian, menurut penjelasan Syahganda, putusan mengenai persyaratan pencalonan dan mekanisme pemakzulan merupakan dua perkara yang perlu dibedakan. Pernyataan itu menggambarkan posisi yang disampaikan oleh pejabat pemerintah, sementara penilaian terhadap putusan, proses politik, dan legitimasi tuntutan masyarakat dapat tetap menjadi bahan pembahasan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kehadirannya sebagai pejabat pemerintah memberi konteks institusional pada penjelasan tersebut, khususnya mengenai penghormatan eksekutif terhadap putusan lembaga yudikatif.

Baca juga: dukungan pan terhadap kepemimpinan prabowo | Rapat Terbatas Pendidikan Gratis: Kebijakan Baru Prabowo | Prabowo Dorong Pendidikan Gratis Dari SD Hingga Universitas

banner 325x300