
Widang – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum yang dipimpinnya, Kapolsek Widang AKP Simon Triyono bersama Perhutani KPH Sundulan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
” Kemarin, Selasa (12/9)23) anggota bersama perhutani memasang banner larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Desa Sumberejo Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur, ” terangnya.
Tulisan dari banner pencegahan karhutla tersebut adalah dilarang melakukan pembakar hutan dan lahan, perbuatan membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana.
Kapolsek AKP Simon menjelaskan bahwa pemasangan banner larangan pembakaran hutan dan lahan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya orang yang tidak bertanggung jawab membakar hutan untuk kepentingan membuka lahan atau kepentingan lain.
“Kita memasang Banner Karhutla agar di wilayah hutan tidak terjadi kebakaran, yang mana saat ini cuaca sangat panas dan banyak semak semak di hutan yang kering, maka jika ada orang yang iseng membuang puntung rokok yang masih menyala atau menyalakan api dan mengenai rumput kering maka akan menyebabkan kebakaran,” jelas Kapolsek.
Kontributor : B2
Published : Humas






