banner 728x250

Kejanggalan Transaksi Nasabah di PNM Ulam Unit Probolinggo: Penjelasan yang Menggantung

banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo** – Mengutip dari media Patrolihukum.net, Pada bulan Mei tahun 2020, seorang nasabah bernama Suhaya N mengalami kejanggalan dalam proses pembayaran angsuran di PNM Ulam Unit Probolinggo. Menurut keterangan Suhaya, ia telah melakukan pembayaran angsuran yang disertai dengan tanda bukti (kwitansi), namun pihak bank PNM Ulam mengklaim bahwa nasabah tersebut tidak melakukan pembayaran. Suhaya menegaskan bahwa ia tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran. Jum’at (27/9/24)

 

banner 325x300

Menurut informasi yang diperoleh, pimpinan unit PNM Ulam, Wadi, dan kasir bernama Tri, berasumsi bahwa angsuran yang dibayarkan nasabah tersebut diduga ‘ditilep’ oleh pimpinan sebelumnya, Vedo, dan kasir lama, Putri. Setiap kali pembayaran dilakukan, Suhaya selalu melakukan transaksi di kasir, yang menambah keanehan dalam situasi ini.

 

Kejanggalan semakin mencolok ketika melihat catatan pembayaran. Angsuran pertama seharusnya dimulai pada bulan Juni 2020, namun dalam print out yang diterima nasabah, tertera bahwa Suhaya baru mulai mengangsur pada bulan September 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa tidak ada konfirmasi dari pihak PNM terkait tidak adanya angsuran yang masuk pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.

 

Situasi tersebut semakin rumit saat pada bulan September 2022, Suhaya kembali melakukan pembayaran dan memiliki bukti kwitansi. Namun, saat dicocokkan dengan sistem bank, pembayaran tersebut tidak muncul dalam catatan, meskipun pembayaran dilakukan di kasir.

 

Ketika media mencoba mengkonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp kepada pihak PNM Ulam, Wadi menjelaskan bahwa pada waktu kejadian tersebut, ia bukanlah pimpinan unit dan menyarankan untuk menghubungi tim legal bank untuk menangani permasalahan ini. “Ini bukan ranah saya, nanti saya sambungkan ke tim legal,” ujar Wadi, menekankan bahwa ia hanya bertanggung jawab sebagai pimpinan unit dan bukan sebagai pengambil keputusan akhir.

 

Sementara itu, nasabah merasa dirugikan dan bingung dengan situasi yang dialaminya. Ia berharap ada kejelasan dari pihak PNM Ulam mengenai masalah ini agar tidak ada nasabah lain yang mengalami hal serupa di kemudian hari.

 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pencatatan dan pengawasan internal di PNM Ulam, yang seharusnya memberikan perlindungan dan kejelasan bagi nasabah dalam bertransaksi. Nasabah meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini dan memberikan penyelesaian yang adil.

 

**Bersambung…**

 

*(Red/**)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *