Kota Malang – Dugaan praktik perjudian sabung ayam secara terang-terangan terjadi di wilayah Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas ini bukan sekadar adu ayam tradisional, namun diduga telah menjelma menjadi arena perjudian skala besar dengan omzet yang fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sekali gelaran.
Arena tersebut dilengkapi empat lapangan adu ayam dan mampu menampung ratusan penonton. Setiap harinya – kecuali pada hari Senin dan Rabu – lokasi tersebut dipadati pengunjung dari berbagai daerah yang datang untuk menonton sekaligus memasang taruhan.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kerap terlihat terparkir di sekitar lokasi. Arena sabung ayam ini juga dijaga ketat oleh sejumlah orang yang bertugas mengawasi pengunjung, terutama agar tidak merekam atau mendokumentasikan kegiatan di dalamnya. Beberapa titik bahkan dipasangi kamera CCTV, menambah kesan profesional dalam pengelolaan lokasi ini, yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial NUR IBLIS.
Aparat Diduga Lalai, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum
Keberadaan praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat lokasinya yang terbuka dan aktivitasnya yang masif. Polresta Malang Kota, Polsek Kedungkandang, hingga jajaran Babinkamtibmas dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang secara jelas melanggar hukum.
Menurut pengamat hukum pidana, pembiaran terhadap praktik perjudian ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian tugas, yang berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
Pasal 13: Fungsi kepolisian meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polisi bertugas mengambil tindakan pertama di tempat kejadian dan mengamankan barang bukti.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk menindak setiap bentuk kejahatan yang diketahui.
Aspek Pidana: Pasal Perjudian
Kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 303 ayat (1): Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan semacam itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis ayat (1): Barang siapa turut serta bermain judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 jika aktivitas ini menggunakan media online untuk promosi atau taruhan, dapat dikenai:
Pasal 27 ayat (2): Setiap orang dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Desakan Masyarakat: Tangkap dan Usut Tuntas
Masyarakat menuntut agar pihak kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah segera turun tangan untuk menutup lokasi dan menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik dan penjudi yang terlibat. Jika tidak ada tindakan konkret, kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat dalam bisnis haram ini akan terus berkembang.
Sejumlah aktivis antikorupsi bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Propam Polri untuk turun tangan menyelidiki potensi adanya praktik suap, pungli, atau perlindungan aparat terhadap bisnis perjudian ilegal tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberantasan praktik perjudian harus menjadi prioritas bersama untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih, aman, dan tertib. Aparat penegak hukum dituntut untuk menunjukkan integritas dan keberpihakan kepada masyarakat, bukan kepada pelaku kejahatan.










Respon (1)