Kediri, Minggu, 19 Juli 2026 – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai aktivitas perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung secara tertutup meski sebelumnya sempat dikabarkan berhenti beroperasi. Lokasi yang disebut-sebut menjadi titik kegiatan berada di Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, dan Kepung.
Dari informasi yang dihimpun, arena sabung ayam diduga hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu. Warga sekitar menyebut aktivitas berlangsung secara berpindah-pindah dan tertutup sehingga tidak mudah terpantau masyarakat umum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut masih terus berjalan meski telah beberapa kali menjadi perhatian publik.
Hasil investigasi lapangan juga mencatat sejumlah nama yang disebut warga berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Di Kecamatan Ngancar, warga menyebut nama Pak Tonyok dan Mbah No. Sementara di Kecamatan Plosoklaten muncul nama Pak Giman. Adapun di Kecamatan Kepung, warga menyebut nama Pak Jarbini dan Bu Pur. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku merasa resah dengan dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut. Mereka berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Menurut mereka, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka penindakan harus dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Penegakan hukum diminta dilakukan secara profesional terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun terlibat dalam praktik perjudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kediri terkait informasi hasil investigasi tersebut. Media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan warga untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip pemberitaan yang akurat.













Respon (4)