Ponorogo — Sementara rakyat diminta patuh pada hukum, para bandar justru berjaya di depan aparat. Praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, adalah tamparan keras terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini.
Tak perlu penyelidikan rahasia. Tak butuh operasi intelijen. Semua orang tahu, semua orang melihat. Tapi hanya aparat yang tak berbuat. Judi berjalan bebas, masyarakat resah, tapi Polres Ponorogo tetap memilih diam — atau mungkin memang tidak berani?
Bandar Dikenal, Lokasi Diketahui, Tapi Polisi Diam
Dari penelusuran media, arena judi di Jambon dikendalikan oleh dua nama: KMPLNG dan MSR. Lokasinya bukan tempat tersembunyi. Aktivitasnya bukan rahasia. Setiap malam, kendaraan roda dua dan empat memenuhi gang sempit menuju arena. Uang jutaan rupiah berpindah tangan. Ayam bertarung, dadu berputar. Dan hukum? Hanya jadi bahan olok-olok.
“Kalau digerebek paling cuma formalitas. Semua sudah bersih sebelum polisi datang. Sepertinya sudah ada yang kasih bocoran,” kata SM, warga yang ditemui secara tertutup.
Lebih lanjut, SM menambahkan bahwa praktik ini sudah berjalan sangat lama. “Kalau ramai diberitakan, tutup sebentar. Tapi setelah itu? Buka lagi. Lebih besar, lebih terang-terangan.”
Aparat Turun, Tapi Tak Menyentuh Siapa-Siapa
Sudah ada penggerebekan. Tapi nihil hasil. Tak ada pelaku yang ditangkap. Tak ada alat judi yang disita. Semua seperti sinetron — ditonton banyak orang, tapi semua tahu ini bukan tindakan sungguhan.
“Kami di sini bukan takut pada bandar, tapi justru takut pada sistem. Karena siapa pun yang bicara, bisa ‘dicari’,” ujar warga lainnya.
Ini bukan sekadar pembiaran. Ini adalah bukti bahwa hukum bisa dibungkam jika uang dan kuasa jadi alat tawar. Dan Ponorogo kini menjadi contohnya.
Pasal 303 KUHP Mati di Tanah Sendiri
Pasal 303 KUHP secara eksplisit melarang segala bentuk perjudian. Bahkan, Kapolri telah menginstruksikan pemberantasan perjudian secara total. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Di Ponorogo, pasal itu seolah hanya berlaku untuk orang kecil.
Kapolres dan Kasat Reskrim bukan tidak tahu. Tapi mereka tidak bertindak. Atau sengaja tidak bertindak?
Kapolres dan Kasat Reskrim Dianggap Gagal Total
Nama AKBP Andin Wisnu Sudibyo (Kapolres Ponorogo) dan AKP Rudy Hidjayanto (Kasat Reskrim) mulai menjadi bahan kritik keras masyarakat. Bukan hanya karena tidak mampu menindak, tetapi karena diduga membiarkan kejahatan terjadi di depan mata tanpa intervensi.
“Kalau seorang Kapolres tidak bisa membongkar praktik judi terang-terangan seperti ini, lalu untuk apa dia menjabat? Untuk siapa polisi berdiri?” kata seorang tokoh masyarakat.
Desakan Serius: Mabes Polri Harus Bertindak Tegas
Kini masyarakat mendesak agar Polda Jatim, Mabes Polri, hingga Divpropam segera turun langsung. Bukan sekadar kirim surat. Tapi turun ke lapangan, buka data, dan tindak tegas siapa pun — baik bandar maupun oknum aparat yang terlibat.
Karena kalau ini dibiarkan, maka Polri sedang memberi pesan bahwa hukum bisa ditawar, dan keadilan hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kekuatan.
Catatan Redaksi: Pihak Polres Ponorogo hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan resmi atas maraknya praktik perjudian di wilayah hukumnya. Hak jawab tetap terbuka untuk dimuat.
Di Jambon, hukum dijadikan tontonan. Masyarakat menjerit, tapi aparat menutup telinga. Jika dibiarkan, jangan salahkan rakyat jika suatu saat memilih mencari keadilan dengan caranya sendiri.
- Waka Polda PBD, Ucapkan “Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus”: Polisi Tetap Jaga di Setiap Gereja
- RS Graha Sehat Kraksaan Diterpa Isu Upah Tak Layak, LSM LIBAS88 Desak Audit Sistem Penggajian Nakes
- TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Dapat Apresiasi PMK atas Semangat Gotong Royong Bersama TNI, Masyarakat dan Pemda









