PROBOLINGGO – Aparat Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Korban diketahui berinisial MKJ (54), wisatawan asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper berisi barang berharga saat berwisata di Bromo pada Minggu (15/2/2026). Total kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci pintu mobil Toyota Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar Wahyudin.
Kapolres memaparkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk agenda wisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, rombongan menginap di Probolinggo dan pada dini hari bertolak menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke jeep untuk melanjutkan perjalanan ke kawasan lautan pasir Bromo. Seluruh tas dan koper korban ditinggalkan di dalam mobil Hiace yang diparkir di area tersebut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, seusai menikmati panorama Bromo dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati pintu depan sebelah kanan kendaraan dalam kondisi rusak dan tidak terkunci.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya sudah tidak berada di dalam kendaraan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” kata Wahyudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (34), ES (46), dan NF (45).
AR disebut berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci dan mengambil barang dari dalam mobil. Ia ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku menjalankan aksi atas perintah ES yang diduga sebagai otak pencurian. Polisi kemudian mengamankan ES bersama istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo. NF diduga mengetahui perencanaan serta membantu menghilangkan barang bukti.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar Wahyudin.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, terutama destinasi berskala internasional seperti Gunung Bromo yang menjadi magnet wisatawan mancanegara.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat, termasuk dari wisatawan asing, akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, khususnya saat memarkir kendaraan di kawasan wisata terbuka. Polisi juga mengimbau pengelola parkir dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga keamanan demi mempertahankan citra Bromo sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia. (Bambang/*)







