Probolinggo – Aktivitas pemotongan ayam di sebuah gudang kawasan RT 05 RW 14, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menuai protes warga. Selain diduga belum mengantongi izin operasional, kegiatan tersebut disebut memicu pencemaran lingkungan akibat bau menyengat yang dirasakan hampir setiap hari oleh masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aroma limbah yang diduga berasal dari sisa pemotongan ayam. Aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama di tengah permukiman padat penduduk.
“Kami hampir setiap hari mencium bau menyengat. Sangat mengganggu, apalagi kalau angin mengarah ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut secara berjenjang, mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, termasuk Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan, pengaduan juga disebut telah disampaikan kepada perwakilan legislatif daerah.
Namun hingga kini, aktivitas pemotongan ayam tersebut masih tetap berjalan. Warga menilai belum ada langkah tegas berupa penertiban atau penghentian sementara operasional untuk memastikan kelengkapan izin dan standar pengelolaan limbah.
“Kami sudah mengikuti mediasi di dinas, tapi tidak ada keputusan tegas. Kegiatan tetap berjalan seperti biasa,” kata warga lainnya.
Secara regulasi, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Lebih lanjut, Pasal 98 ayat (1) UU yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.
Selain itu, dalam konteks perizinan berusaha, ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan berbasis risiko, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lingkungan sesuai tingkat risikonya.
Apabila kegiatan pemotongan ayam dilakukan tanpa pemenuhan persyaratan tersebut, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Tak hanya itu, dari sisi kesehatan masyarakat, ketentuan dalam **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan yang sehat dan terbebas dari faktor risiko yang dapat mengganggu kesehatan.
Pengelolaan usaha pemotongan unggas di wilayah permukiman semestinya memperhatikan aspek tata ruang dan zonasi. Jika berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha berisiko menimbulkan dampak lingkungan, maka pemerintah daerah berkewajiban melakukan evaluasi dan penertiban sesuai kewenangannya.
Warga menilai, lambannya respons penanganan justru berpotensi memperuncing ketegangan sosial di lingkungan setempat.
“Yang kami minta sederhana, kalau memang lengkap izinnya, tunjukkan secara terbuka. Kalau belum, hentikan dulu sampai semua sesuai aturan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pemotongan ayam di lokasi dimaksud dilaporkan masih berlangsung. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola gudang serta instansi terkait di Pemerintah Kota Probolinggo guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan status perizinan serta pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab akan diberikan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas persoalan ini. (Tim Investigasi gabungan media online/**)







