Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Aktivitas pelayanan di Satpas SIM Polres Tulungagung sejak pagi terlihat sibuk. Warga berdatangan silih berganti membawa berkas persyaratan untuk membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Di ruang tunggu, beberapa pemohon tampak duduk sambil memperhatikan layar antrean. Sementara di halaman belakang, suara mesin motor terdengar bersahutan ketika peserta ujian praktik mencoba melewati lintasan zig-zag dan angka delapan yang menjadi bagian dari tes SIM-C.
Namun di tengah kesibukan pelayanan itu, muncul keresahan yang belakangan terus menjadi pembicaraan masyarakat. Dugaan adanya praktik pungutan liar dan jalur belakang dalam pengurusan SIM-C kembali mencuat setelah sejumlah warga mengaku ditawari bantuan agar lebih mudah memperoleh SIM dengan biaya mencapai Rp800 ribu.
Polemik semakin ramai diperbincangkan usai seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM Polres Tulungagung ketika mencoba meminta klarifikasi mengenai dugaan pungli tersebut. Bukannya memperoleh jawaban, komunikasi justru terputus begitu saja. Kejadian itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di sekitar area pelayanan, isu mengenai “jalur cepat” pengurusan SIM sebenarnya sudah lama terdengar. Beberapa warga mengaku pernah mendengar adanya pihak tertentu yang menawarkan bantuan kepada pemohon yang kesulitan lolos ujian praktik.
Seorang warga asal Kecamatan Pakel yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah tiga kali mengikuti tes praktik SIM-C namun selalu dinyatakan gagal. Menurutnya, setelah beberapa kali tidak lulus, ada seseorang yang menghampirinya dan menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan syarat memberikan uang ratusan ribu rupiah.
“Katanya kalau mau cepat selesai bisa dibantu. Nominalnya sekitar Rp800 ribu,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Pengakuan itu langsung memancing perhatian warga lain yang sedang menunggu antrean pelayanan. Sebagian mengaku tidak asing dengan isu mengenai adanya perantara atau calo di sekitar Satpas. Dugaan praktik tersebut bahkan disebut sudah lama menjadi obrolan masyarakat meski belum pernah terungkap secara terang-benderang.
Di lokasi ujian praktik, suasana terlihat cukup tegang. Beberapa peserta tampak kesulitan menjaga keseimbangan saat melewati lintasan sempit. Ada yang harus mengulang karena menyentuh garis pembatas, ada pula yang gagal ketika melewati tikungan angka delapan.
Sebagian masyarakat memahami bahwa ujian praktik memang dibuat untuk mengukur kemampuan berkendara. Namun persoalan mulai menjadi sorotan ketika muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan kesulitan peserta untuk menawarkan bantuan berbayar.
“Kalau semua peserta dites sesuai aturan tentu tidak masalah. Tapi kalau ada yang bisa lolos karena bayar, itu yang bikin masyarakat kecewa,” kata seorang pemohon lainnya.
Kabar mengenai pemblokiran nomor wartawan semakin membuat publik curiga. Sejumlah aktivis sosial menilai tindakan tersebut menunjukkan buruknya keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus menghindari konfirmasi wartawan? Justru klarifikasi itu penting supaya masyarakat tidak curiga,” ujar seorang pegiat kontrol sosial di Tulungagung.
Menurutnya, media memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik sehingga setiap dugaan penyimpangan semestinya dijawab secara terbuka dan profesional.
Munculnya isu dugaan pungli dalam pengurusan SIM juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di tubuh kepolisian. Sejumlah warga mendesak Kapolres Tulungagung dan Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan Satpas.
Pasalnya, pelayanan penerbitan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari. Karena itu, integritas pelayanan menjadi hal penting yang tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik melanggar hukum.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk penerbitan SIM-C baru, biaya resmi yang ditetapkan hanya sebesar Rp100 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan sesuai ketentuan masing-masing layanan pendukung.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar biaya resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Pengamat hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan integritas institusi negara.
“Kalau ada oknum yang menggunakan jabatan atau kewenangannya untuk meminta uang di luar aturan resmi, maka unsur pidananya bisa masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatan atau kewenangan yang dimiliki. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik pengurusan SIM, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pihak yang turut membantu, menyuruh melakukan, atau bekerja sama dalam tindak pidana dapat diproses hukum bersama pelaku utama.
Apabila terdapat unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan ujian SIM melalui jalur tertentu, pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara.
Pengamat pelayanan publik menilai persoalan dugaan pungli dalam pelayanan SIM dapat berdampak besar terhadap citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Pelayanan SIM itu salah satu wajah pelayanan publik Polri. Kalau masyarakat merasa ada permainan uang, maka tingkat kepercayaan publik bisa turun,” kata seorang pemerhati kebijakan publik.
Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan slogan pelayanan humanis dan transparan, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan nyata di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Jika proses kelulusan dapat diperjualbelikan, maka kualitas pengendara di jalan raya menjadi dipertanyakan.
“SIM bukan sekadar kartu identitas berkendara. Itu bukti seseorang layak mengemudi di jalan umum,” ujarnya.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.
“Kalau memang tidak ada permainan, harusnya berani dibuka semuanya supaya masyarakat percaya,” kata seorang warga lainnya.
Warga juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih objektif dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta konfirmasi.
Belum adanya klarifikasi resmi membuat polemik tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar itu benar-benar akan diusut secara serius atau kembali menghilang tanpa kepastian.
Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak lagi sekadar tentang biaya pengurusan SIM. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungli dinilai menyangkut integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kini perhatian warga tertuju pada langkah aparat kepolisian. Masyarakat berharap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM-C di Tulungagung dapat diusut secara transparan demi menjaga marwah pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.









Respon (2)