Probolinggo – Redaksi Patrolihukum.net menerima sejumlah data dan informasi yang mengarah pada dugaan adanya celah pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo. Informasi tersebut menyebut dugaan adanya penyalahgunaan alat komunikasi oleh oknum warga binaan yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum, termasuk dugaan pengendalian peredaran narkotika maupun tindak pidana berbasis siber.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Patrolihukum.net tidak serta-merta mempublikasikan informasi tersebut tanpa meminta klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.
Pada Rabu (8/7/2026), Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, menghubungi salah satu pihak di Lapas Kelas IIB Probolinggo berinisial RK melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi atas sejumlah informasi yang diterima redaksi.
Dalam komunikasi tersebut, RK tidak memberikan penjelasan substansial mengenai materi yang dikonfirmasi. RK justru mengarahkan agar konfirmasi disampaikan kepada pihak Humas Lapas.
“Sama saja pak, satu pintu. Saya kirimi kontak Humasnya,” demikian jawaban RK melalui pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi kemudian mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo berinisial RZ. Pesan WhatsApp yang dikirim menunjukkan status centang dua terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat balasan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Adapun materi konfirmasi yang disampaikan media meliputi sistem pengawasan terhadap warga binaan, upaya pencegahan masuknya telepon seluler ke dalam lapas, implementasi Program Zero Halinar, mekanisme pengawasan internal terhadap petugas, koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika, hingga tanggapan atas informasi yang diterima redaksi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas.
Patrolihukum.net menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya klarifikasi resmi maupun hasil penyelidikan dari instansi yang berwenang.
Sebagai media yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo maupun Humas Lapas untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi. Apabila tanggapan tersebut diterima setelah berita ini dipublikasikan, Patrolihukum.net akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, setelah berita ini dalam proses penyusunan, Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo berinisial **RZ** akhirnya memberikan tanggapan awal melalui pesan WhatsApp kepada Patrolihukum.net pada **Rabu (8/7/2026)**.
Dalam pesannya, RZ menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menyiapkan jawaban atas materi konfirmasi yang diajukan redaksi.
“Baik, saya akan mempersiapkan jawaban terlebih dahulu. Jika berkenan, Redaksi Patrolihukum.net domisili di mana?” tulis RZ melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Redaksi Patrolihukum.net memberikan keterangan mengenai domisili redaksi serta tetap menunggu jawaban resmi atas seluruh poin konfirmasi yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo belum menyampaikan penjelasan substantif terkait materi konfirmasi mengenai dugaan yang menjadi objek pemberitaan. Oleh karena itu, Patrolihukum.net tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Probolinggo secara proporsional pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara/**)














Respon (1)