Probolinggo – Seluruh organisasi pers di Kabupaten Probolinggo menggelar aksi damai menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR. Aksi ini dimulai pada Kamis pagi, dengan ratusan jurnalis dari berbagai organisasi seperti AWPR, F-WAMIPRO, TRABAS JKN, dan MIO INDONESIA berkumpul di depan kantor DPRD Kota Probolinggo. (6 Juni 2024) Kamis Pagi
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Mujib, menerima dengan tangan terbuka para jurnalis. Dalam sambutannya, Mujib menyampaikan bahwa tanpa mengurangi apapun yang ada kepentingan di dalamnya, terutama kepentingan teman-teman insan pers, aspirasi mereka akan disampaikan kepada DPR RI. Ia juga mengapresiasi kedatangan para jurnalis yang menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan intelektual.
“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan kepada kami. Ini merupakan satu kepercayaan bagi kami dari insan pers untuk menyampaikan dan menyambungkan aspirasi dari daerah ke pusat. Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan tertinggi kami. Secara intelektual, kita jangan pakai otot tapi pakai otak. Saya mengapresiasi kedatangan teman-teman di sini yang datang dengan santun dan etika tinggi. Apabila ada sesuatu lagi yang perlu dikomunikasikan, kami siap membuka pintu kapan saja,” ujar Mujib.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, beserta jajaran juga turun langsung mengamankan jalannya aksi tersebut.
Setelah aksi di depan kantor DPRD Kota Probolinggo, para jurnalis melanjutkan aksi mereka ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, di sana mereka tidak diperbolehkan masuk seperti di kantor DPRD Kota Probolinggo. Seluruh aksi diterima di luar pagar DPRD Kabupaten Probolinggo.
Perwakilan dari DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Suhud, menerima pernyataan aksi jurnalis tersebut di luar gedung. “Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan insan pers akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Aksi berjalan lancar dan semua tuntutan para jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kabupaten dan Kota Probolinggo diterima oleh pihak DPRD. Para jurnalis berharap agar aspirasi mereka segera diteruskan dan mendapat perhatian yang serius dari DPR RI.
(Tim/Red/**)