banner 728x250

Buntut Laporan Wartawati, Polres Probolinggo Kota Resmi Perintahkan Penyelidikan

Buntut Laporan Wartawati, Polres Probolinggo Kota Resmi Perintahkan Penyelidikan
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawati berinisial I.Y. memasuki tahapan resmi penyelidikan. Polres Probolinggo Kota telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menegaskan bahwa pengaduan pelapor telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim.

Surat bernomor B/SP2HP/485/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 12 Agustus 2026, ditujukan kepada I.Y. selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan profesi wartawan.

banner 325x300

Dalam surat tersebut, Polres Probolinggo Kota menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan pelapor.

Langkah tersebut sekaligus memperjelas bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh I.Y. kini telah masuk ke mekanisme penanganan hukum di kepolisian.

Polres Probolinggo Kota juga telah menunjuk Aiptu Eko Wahyudi, S.H. dan Briptu Ramadhani Triwijaya beserta tim untuk menangani proses penyelidikan.

Penunjukan tersebut tercantum dalam surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/620/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 12 Agustus 2026.

Artinya, laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan pengaduan. Kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sekaligus menunjuk personel yang bertanggung jawab dalam proses penanganannya.

Kuasa hukum pelapor, Suliadi, S.H., sebelumnya menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Probolinggo Kota yang telah menerima laporan kliennya dan menindaklanjutinya ke jajaran Reskrim.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Probolinggo Kota yang telah menerima laporan klien kami dan sekarang sudah ke Unit Reskrim. Semoga laporan kami segera ditindaklanjuti agar pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suliadi, Senin (24/8/2026).

Suliadi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh alat bukti dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan menilai perkara ini berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara melalui perwakilannya, Edi Darminto, Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net, telah meminta konfirmasi kepada jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait perkembangan laporan tersebut.

Saat ditanya apakah laporan dugaan intimidasi terhadap wartawati telah diteruskan ke unit Satreskrim, pihak jajaran Satreskrim memberikan jawaban singkat.

Nggih, Mas. Kami atensi,” jawabnya.

Pernyataan tersebut kini selaras dengan terbitnya SP2HP dan surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari laporan I.Y. terhadap seorang pejabat Pemerintah Kota Probolinggo berinisial A.K.

Dalam laporan tersebut, I.Y. mengaku mengalami dugaan intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (25/7/2026).

Pelapor menyebut dirinya sedang berbincang dengan seorang anggota legislatif sebelum kemudian dihampiri pihak yang dilaporkan.

Menurut keterangan dalam laporan, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai bahan pemberitaan mengenai kendaraan dinas yang pernah digunakan mantan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo.

Pelapor mengklaim dirinya sempat ditarik tangannya hingga bergeser menuju sisi dinding gedung. Ia juga mengaku mendapat pertanyaan mengenai asal-usul dokumen yang menjadi bahan pemberitaan.

I.Y. kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Probolinggo Kota karena menilai kejadian itu telah memberikan tekanan terhadap dirinya dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sejumlah bukti pendukung, antara lain rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa di Gedung DPRD Kota Probolinggo serta dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berkaitan dengan pemberitaan kendaraan dinas.

Keberadaan bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari materi yang dapat dinilai penyidik dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, media memberitakan persoalan kendaraan dinas yang pernah digunakan mantan Sekda Kota Probolinggo.

Pemberitaan tersebut menyoroti kendaraan yang disebut menggunakan pelat nomor berbeda dari pelat kendaraan dinas serta keberadaannya di salah satu rumah sakit di Kota Probolinggo.

Setelah ramai dipemberitaan, Sekda Budiono telah memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen BAST terkait kendaraan tersebut.

Namun, dugaan insiden terhadap wartawati kemudian terjadi di lingkungan DPRD Kota Probolinggo dan berujung pada laporan kepada kepolisian.

Dengan diterbitkannya SP2HP, proses hukum kini memasuki tahapan yang lebih konkret.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta mengatur hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pers yang tersedia. Hal tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak setiap pihak yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak A.K. maupun Pemerintah Kota Probolinggo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai laporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi pihak terlapor maupun Pemkot Probolinggo.

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Kontributor: Edi Darminto
Pemimpin Redaksi: Patrolihukum.net

Narasumber:

  • Surat SP2HP Polres Probolinggo Kota Nomor B/SP2HP/485/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, 12 Agustus 2026.
  • Suliadi, S.H., kuasa hukum pelapor.
  • Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
  • Pelapor berinisial I.Y.
  • Pihak terlapor berinisial A.K. (hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka).
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *