**Probolinggo** – Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam penyerahan sertifikat tanah elektronik bagi warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Penyerahan ini dilakukan sebagai langkah mendukung sektor pariwisata di kawasan Gunung Bromo yang terkenal.
Dalam kesempatan tersebut, AHY menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada warga terkait kepemilikan tanah mereka. “Harapannya, dengan adanya sertifikat ini, tidak ada masalah di kemudian hari, dan tanah yang dimiliki masyarakat akan memiliki nilai ekonomi yang semakin baik,” jelasnya. Penyerahan simbolis sebanyak 30 sertifikat tanah elektronik tersebut dilakukan dengan harapan agar warga lebih merasa aman dan berdaya dalam pengelolaan tanah mereka.
AHY juga mengungkapkan bahwa saat ini 90 persen tanah di Desa Ngadisari telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikasi tanah ini mencakup berbagai jenis tanah, seperti tegal, pekarangan, dan kebun palawija yang subur di sekitar kaki Gunung Bromo. “Kawasan Probolinggo, khususnya Bromo, merupakan area strategis dalam sektor pariwisata nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, AHY menekankan harapannya agar Desa Ngadisari dapat berkembang dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Dengan adanya homestay, wisata jip, kuda off-road, serta dukungan UMKM, kami yakin kesejahteraan masyarakat lokal akan meningkat,” tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Ngadisari dilakukan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. “Setiap peralihan tanah harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan tokoh adat setempat, sehingga tanah warga terlindungi dari potensi penyelewengan oleh investor,” ujarnya.
Supoyo, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah ini adalah kelanjutan dari inisiatif yang dimulai pada tahun 2014. “Jika semua tanah telah tersertifikasi, Desa Ngadisari akan masuk kategori desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” jelasnya.
Dandim 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi melalui sertifikat tanah elektronik. “Hingga saat ini, lebih dari 1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, penyerahan sertifikat secara door-to-door oleh AHY merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya di pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka, sehingga mereka dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal dan berkelanjutan.
Sumber: Pen0820/Probolinggo
Published: Edi D












