banner 728x250

Diduga Gelapkan Setoran PBB Warga, Oknum Perangkat Desa di Pajarakan Dilaporkan ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo terus mendalami dugaan tindak pidana penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga terjadi di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.

Pada Senin (27/7/2026), penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo memanggil dua orang saksi berinisial YEC dan MS guna dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1975/VII/RES1.11/2026/SATRESKRIM.

banner 325x300

Langkah klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PBB yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Budi Prasetya pada Oktober 2025. Dalam laporannya, pelapor menduga terjadi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan setoran PBB masyarakat.

Dugaan tersebut mengarah kepada seorang oknum perangkat Desa Penambangan berinisial MA. Yang bersangkutan diduga menerima pembayaran PBB dari masyarakat untuk periode tahun 2019 hingga 2025, namun dana tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku. Nilai dugaan kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 juta.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Probolinggo di bawah koordinasi Kanit Idik I Pidum Ipda Wahyudi Hariyanto, S.H., bersama penyidik pembantu Briptu Moch. Syakban Ali.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pihak yang dilaporkan. Proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana yang bersumber dari kewajiban perpajakan masyarakat. Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *