**TANGERANG** – Keuntungan besar dari praktik pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 Kg tampaknya mendorong pelaku usaha untuk terus melanjutkan kegiatan ilegal ini. Meskipun risiko tinggi, mafia gas tidak menganggap hal ini sebagai penghalang.
Rumpin, Bogor, kini menjadi sorotan karena diduga sebagai salah satu lokasi utama untuk usaha ilegal pengoplosan gas bersubsidi. Pada Minggu, 21 Juli 2024, awak media melaporkan adanya beberapa mobil pickup yang hilir mudik di Jalan Rayya Jatake – Legok, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mobil-mobil ini diduga membawa gas LPG yang berpotensi terlibat dalam pengoplosan.
Warso Gendut, salah seorang pengemudi, menyatakan bahwa dia hanya bertugas mengantarkan barang menuju Rumpin. “Saya hanya sopir, barang ini milik Ari Bravo. Tugas saya hanya mengantar ke Rumpin,” ujarnya.
Warso Gendut mengemudikan pickup dengan nomor polisi B 9216 JZB, yang membawa ratusan tabung gas subsidi 3 Kg. Diduga, tabung-tabung ini akan dioplos ke dalam tabung gas 12 Kg non-subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik barang, Ari Bravo, belum dapat dikonfirmasi. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku pengoplosan gas dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Dadi/Tim/Red/**)
- Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda PBD Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi di Empat Tempat Ibadah
- LSM JAKPRO Kawal Dugaan Mark Up MBG, SPPI Rekomendasikan Audit Menyeluruh SPPG Rejing
- Payung Hitam Menghadap Istana, JSKK Kembali Gaungkan Tuntutan Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Kritik terhadap Kondisi Demokrasi











