banner 728x250

Tas Berisi Rp 9 Juta Raib Usai Nobar Timnas, Kurir Shopee Teridentifikasi

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Sebuah tas berisi uang tunai Rp 9 juta milik pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, hilang setelah kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kehilangan tas diketahui setelah kegiatan nobar berakhir dan kondisi warung mulai sepi.

banner 325x300

“Memang betul, Selasa dini hari itu ada sebuah warkop yang kehilangan tasnya berisi uang senilai Rp 9 juta setelah menggelar nobar timnas,” kata Zainullah, Kamis (8/10/2026).

Setelah mengetahui tasnya hilang, pemilik warkop memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengambil tas itu sekitar pukul 04.55 WIB, kemudian membawanya pergi.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial DN yang diketahui bekerja sebagai kurir Shopee.

“Telah kita identifikasi, kita dapatilah seseorang yang bernama inisial DN. Ternyata yang bersangkutan ini adalah kurir Shopee dan dia yang membawa tas tersebut,” ujar Zainullah.

Polisi kemudian menghubungi DN untuk dimintai keterangan. DN disebut kooperatif dan bersedia datang untuk memberikan penjelasan sekaligus mengembalikan uang yang diambilnya.

Namun, uang tersebut tidak kembali secara utuh. Dari total Rp 9 juta, DN mengaku telah menggunakan Rp 1,2 juta sehingga uang yang dikembalikan kepada pemiliknya sebesar Rp 7,8 juta.

Menurut Zainullah, DN mengaku tergiur mengambil tas yang berada di lokasi tanpa pengawasan. Ia baru mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang setelah membawanya. Sebagian uang yang digunakan, menurut pengakuannya, dipakai untuk keperluan pengobatan anaknya.

“Memang tergiur karena ada tas nganggur, dia bawa. Ternyata di dalamnya berisi uang dan dia gunakan untuk berobat anaknya,” jelasnya.

Saat ini, DN masih menjalani pemeriksaan. Penyidik Polres Probolinggo Kota terus mendalami perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Zainullah menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila korban menghendaki penyelesaian melalui mekanisme tersebut, keinginan korban akan menjadi pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memang tetap kita terapkan aturan itu. Namun demikian, apabila nanti korban menghendaki untuk misalkan dicabut atau dilaksanakan RJ, kita kembalikan kepada pihak korban,” pungkasnya.

(Edi D/Red)

banner 325x300