banner 728x250

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor NMAX di Probolinggo, 5 TKP Lain Terungkap

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Sementara itu, satu pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka yang diamankan berinisial Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Adapun pelaku lainnya, Sulaiman alias Akun, hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

banner 325x300

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

Saat kejadian, korban datang ke sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam keluaran tahun 2019.

Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan toko untuk membeli sandal bersama kedua anaknya. Namun, setelah beberapa menit berada di dalam toko, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur.

Kedua pelaku diketahui mengenakan helm berwarna merah dan hitam. Salah seorang pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil Yamaha NMAX milik korban yang kuncinya masih tertinggal di bagian dashboard.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku membawa kabur motor ke arah barat.

“Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat,” ujar Zainullah.

Setelah menerima laporan dari korban, tim operasional Polres Probolinggo Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan pendalaman informasi, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya Muhammad Nurhapi berhasil diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah Agus Wijaya yang berada di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam keluaran tahun 2019 tanpa pelat nomor. Berdasarkan keterangan kepolisian, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan data sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban.

Selain kendaraan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sebuah helm berwarna merah dan hitam, serta dokumen kendaraan dan surat keterangan leasing yang berkaitan dengan kendaraan milik korban.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim, tersangka diduga terlibat dalam aksi curanmor di lima TKP lainnya.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka serta mengungkap secara terperinci lokasi kejadian lainnya.

“Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Zainullah.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Sulaiman alias Akun yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kepolisian mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku juga diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainullah.

Polres Probolinggo Kota masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya sekaligus memburu pelaku yang masih buron.

(Edi D/Redaksi)

banner 325x300