TANGERANG – Dugaan mark up dalam pengelolaan gaji tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang mengemuka setelah tim DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Syamsul Bahri, melakukan investigasi. Tim ini sebelumnya melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLH, namun tidak mendapat balasan.
“Materi surat kami tidak dijawab, sehingga dugaan mark up gaji tenaga kebersihan semakin kuat,” ungkap Syamsul Bahri dalam wawancara di kantornya, yang disaksikan sejumlah awak media. “Kami bersama LSM Komite Pemantau Korupsi akan membawa kasus ini ke ranah hukum di Provinsi Banten dalam waktu dekat.”
Berdasarkan data yang diterima oleh tim investigasi, total nilai belanja gaji tenaga kebersihan yang diduga dimark up pada tahun 2022 mencapai Rp24.086.700.000. Angka ini terbagi dalam beberapa kategori belanja, termasuk belanja jasa tenaga kebersihan untuk UPT I-IX sebesar Rp16.721.700.000, belanja honor pengawas TPS 3R Rp1.350.000.000, dan belanja jasa pengolahan sampah bidang PSLB3 yang mengalokasikan Rp5.690.000.000 untuk honorarium petugas kebersihan.
Syamsul Bahri menjelaskan bahwa dugaan mark up ini terjadi karena terdapat penggelembungan jumlah tenaga kebersihan. “Jumlah tenaga kebersihan yang tercatat adalah 619 orang, padahal yang seharusnya hanya 350 orang. Hal ini menyebabkan pemborosan anggaran negara sebesar Rp9.566.700.000,” ujar Syamsul.
Selain itu, ia juga menyoroti penggelembungan jumlah pengawas di TPS 3R. Pihak DLH mencatatkan 54 pengawas, padahal yang dibutuhkan hanya 27 orang. “Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp675.000.000,” tambahnya.
Penyimpangan ini semakin jelas ketika memperhitungkan pengelolaan sampah yang melibatkan sopir, kernet truk sampah, sopir gerobak motor, dan operator alat berat. Dalam kategori ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp2.090.000.000.
Secara keseluruhan, dugaan mark up dalam anggaran tenaga kebersihan dan pengolahan sampah di DLH Kabupaten Tangerang diperkirakan mencapai Rp12.331.700.000.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa ia akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan mengajak media serta berbagai organisasi masyarakat untuk turut serta mendampinginya. “Kami akan membawa laporan ini ke Kejati untuk memastikan pejabat yang terlibat bertanggung jawab atas pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara,” tutup Syamsul Bahri.
(Red)












