Jakarta | Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, mengakui bahwa kekhawatiran suatu negara hanya menjadi pasar bagi teknologi kecerdasan buatan (AI) tidak hanya dirasakan Indonesia. Banyak negara menghadapi pertanyaan serupa ketika teknologi baru berkembang dan semakin luas digunakan. Kekhawatiran itu berkaitan dengan posisi negara dalam ekosistem teknologi: apakah hanya menjadi pengguna dan konsumen, atau turut memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengelola, serta memperoleh nilai tambah dari teknologi tersebut. Ismail menyampaikan pandangannya dalam acara coffee morning pada Selasa (3/11/2026), saat membahas dinamika adopsi AI dan tantangan yang dihadapi Indonesia di tengah perubahan teknologi global.
Menurut Ismail, situasi tersebut bukan hal baru. Pola yang sama berulang di berbagai sektor setiap kali suatu teknologi mulai diterapkan dan menjadi bagian dari aktivitas masyarakat maupun dunia usaha. Pada tahap awal, perhatian biasanya tertuju pada manfaat praktis dan kecepatan pemanfaatan. Namun, seiring teknologi meluas, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menyediakan teknologi, siapa yang menguasai kapasitas pendukungnya, dan sejauh mana negara pengguna dapat ikut menentukan arah pengembangannya. Karena itu, kekhawatiran menjadi konsumen bukan semata-mata muncul karena AI, melainkan mencerminkan persoalan lebih luas yang kerap menyertai hadirnya teknologi baru.
Ismail juga menilai Indonesia cenderung menjadi pasar yang sangat menarik ketika sebuah teknologi sedang populer atau menjadi tren. Besarnya perhatian dan minat terhadap teknologi yang tengah berkembang dapat membuka peluang bagi penyedia layanan, tetapi pada saat yang sama menegaskan tantangan untuk tidak berhenti pada penggunaan produk yang tersedia. Pernyataan tersebut menggambarkan posisi Indonesia di persimpangan: adopsi teknologi dapat membantu mempercepat perubahan, tetapi ketergantungan sebagai pasar perlu menjadi perhatian. Pengakuan bahwa banyak negara merasakan kecemasan serupa memberi konteks pada persoalan ini. Bagi Indonesia, memahami pola berulang tersebut merupakan langkah penting untuk menilai bagaimana keterlibatan dalam ekosistem AI dapat berkembang, terutama ketika teknologi itu terus menarik minat dan menjadi tren.Ismail menilai tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap kecerdasan buatan tidak terlepas dari kecenderungan untuk mengikuti hal-hal yang sedang ramai. Ia menggambarkan masyarakat sebagai kelompok yang relatif mudah merasa takut tertinggal atau FOMO, sehingga cepat tertarik mencoba teknologi baru ketika teknologi tersebut menjadi perbincangan luas. Pola ini terlihat ketika aplikasi maupun layanan berbasis AI mulai dikenal publik: banyak orang ingin segera mengetahui cara kerjanya dan menggunakannya dalam aktivitas sehari-hari.
Menurut Ismail, anak muda telah memanfaatkan AI di berbagai sektor, bukan hanya untuk mencari informasi atau membantu menyelesaikan tugas. Teknologi ini juga mulai digunakan dalam pekerjaan kreatif, pendidikan, komunikasi, dan beragam kegiatan produktif lainnya. Kebiasaan untuk mencoba hal baru tersebut, katanya, merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Antusiasme ini memperlihatkan keterbukaan terhadap inovasi sekaligus menunjukkan bahwa teknologi digital dapat menyebar dengan cepat ketika manfaatnya mudah terlihat dan aksesnya tersedia.
Besarnya basis pengguna turut menjadikan Indonesia pasar yang penting bagi perkembangan AI. Ismail menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan adopsi AI terbesar di Asia. Ia juga menyoroti jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 230 juta orang. Skala tersebut menyediakan peluang besar bagi penerapan teknologi, pengembangan layanan digital, dan lahirnya berbagai bentuk pemanfaatan AI yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Dengan jumlah pengguna sebesar itu, perubahan dalam cara masyarakat mengakses informasi maupun bekerja berpotensi berlangsung dalam cakupan yang luas.
Namun, Ismail mengingatkan bahwa tingginya jumlah pengguna dan cepatnya adopsi belum tentu mencerminkan penguasaan teknologi. Ia mengkhawatirkan potensi besar tersebut tidak diikuti kemampuan untuk melakukan sesuatu yang lebih jauh daripada sekadar menggunakan produk yang sudah tersedia. Jika masyarakat hanya menjadi pemakai, manfaat ekonomi dan kapasitas inovasi yang terbentuk bisa terbatas. Karena itu, antusiasme mencoba AI perlu berjalan bersama peningkatan keterampilan, pemahaman tentang cara kerja teknologi, dan kemampuan mengembangkan solusi sendiri. Tantangannya adalah mengubah kebiasaan konsumsi digital menjadi kapasitas untuk mencipta, menyesuaikan, serta mengelola teknologi secara mandiri. Langkah tersebut penting agar besarnya pasar juga mendukung tumbuhnya kompetensi dan nilai tambah di dalam negeri.
Dorongan Ismail agar pemerintah dan sektor swasta bekerja sama berangkat dari kekhawatiran bahwa Indonesia hanya menjadi pasar bagi teknologi yang dikembangkan di tempat lain. Ketika adopsi kecerdasan buatan meningkat, besarnya permintaan domestik memang dapat menarik investasi, tetapi tidak otomatis membangun kemampuan nasional. Karena itu, kolaborasi perlu diarahkan pada penciptaan nilai di dalam negeri: memperkuat talenta, mendorong inovasi, dan memastikan kepentingan Indonesia hadir dalam rantai pengembangan teknologi. Pemerintah dan perusahaan memiliki sumber daya serta tanggung jawab berbeda, sehingga kerja bersama lebih efektif daripada masing-masing berjalan sendiri.
Dalam pembagian peran yang ia paparkan, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan dan regulasi yang memberi kepastian sekaligus melindungi kepentingan publik. Aturan tersebut mencakup perlindungan hak Indonesia atas aset strategis, termasuk data yang dihasilkan atau dikelola di dalam negeri. Kejelasan mengenai penggunaan, akses, dan pengelolaan data dapat membantu memastikan manfaat teknologi tidak hanya mengalir kepada penyedia layanan. Kebijakan juga perlu mendorong persaingan yang sehat dan membuka ruang bagi perusahaan lokal untuk tumbuh, tanpa menghambat pemanfaatan inovasi yang bermanfaat. Peran pemerintah, dengan demikian, bukan mengambil alih seluruh pengembangan, melainkan membangun kerangka agar investasi dan inovasi berjalan sejalan dengan kepentingan nasional.
Sementara itu, pengembangan lapisan kompetensi teknologi memerlukan keterlibatan bersama. Ismail mencontohkan komputasi awan dan aplikasi sebagai bidang yang tidak semestinya hanya dikerjakan pemerintah. Dunia usaha dapat membawa keahlian teknis, modal, pengalaman operasional, serta pemahaman terhadap kebutuhan pengguna. Pemerintah dapat mendukung melalui infrastruktur, standar, pengadaan yang tepat, dan akses yang lebih luas bagi pelaku lokal. Kemitraan semacam ini juga dapat mempertemukan lembaga pendidikan, perusahaan rintisan, dan penyedia teknologi untuk membangun keterampilan serta solusi yang relevan dengan kebutuhan Indonesia. Dengan pembagian peran yang jelas dan akuntabel, kerja sama tersebut berpeluang memperkuat kapasitas domestik, sehingga adopsi AI tidak berhenti pada penggunaan produk, tetapi turut menumbuhkan kemampuan untuk mengembangkan dan mengelolanya.
Dalam pandangan Ismail, penguatan infrastruktur dan pengelolaan data merupakan bagian penting dari upaya membangun kedaulatan digital Indonesia. Infrastruktur yang memadai menjadi landasan bagi pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan, sementara tata kelola data yang baik diperlukan agar data dapat digunakan secara bertanggung jawab. Keduanya, menurutnya, perlu dipertimbangkan sebagai unsur yang saling berkaitan, bukan agenda yang berjalan sendiri-sendiri. Kedaulatan digital dalam konteks ini bukan sekadar soal memiliki teknologi, tetapi juga tentang kemampuan menentukan arah pemanfaatannya sesuai kepentingan nasional. Uraian tersebut menyampaikan kerangka pemikiran Ismail mengenai hal-hal yang patut diperkuat, bukan pernyataan bahwa seluruh kebutuhan itu sudah terpenuhi.
Tujuan yang ia paparkan adalah memperkuat daya saing Indonesia dibanding negara lain dalam perkembangan AI. Ketika kapasitas infrastruktur dan pengelolaan data mendapat perhatian, Indonesia diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kemampuan sendiri dan mengambil bagian dalam penciptaan nilai. Sebaliknya, Ismail mengingatkan adanya risiko jika Indonesia hanya berperan sebagai pasar bagi teknologi yang dikembangkan di tempat lain. Peran sebagai pasar dapat membatasi peluang untuk menguasai pengetahuan, membangun kapasitas, serta menentukan prioritas penerapan teknologi. Karena itu, pembicaraan mengenai infrastruktur dan data berkaitan erat dengan posisi Indonesia dalam ekosistem digital global dan kemampuan untuk bersaing, bukan hanya dengan kemudahan mengadopsi produk yang tersedia.
Ismail menyampaikan.
143 kunjungan





