banner 728x250
Hukum  

Ruben Onsu Ajukan Usulan Damai dalam Gugatan Wanprestasi Sarwendah

Ruben Onsu Ajukan Usulan Damai dalam Gugatan Wanprestasi Sarwendah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pihak Ruben Onsu menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator dalam mediasi kedua perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah. Pertemuan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026. Penyerahan dokumen menjadi inti agenda mediasi kali ini, sebelum para pihak melanjutkan pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.

Dokumen usulan perdamaian itu diterima langsung oleh mediator yang memimpin proses mediasi. Dengan demikian, agenda pertemuan tersebut belum diarahkan pada pembahasan rinci atas isi usulan di hadapan publik. Fokusnya adalah menyampaikan dokumen secara resmi kepada mediator, yang kemudian dapat menjadi bahan dalam tahapan mediasi berikutnya. Langkah ini menandai upaya pihak Ruben untuk menawarkan jalan penyelesaian di luar putusan pengadilan.

banner 325x300

Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, menerangkan bahwa agenda mediasi pada hari itu memang hanya berupa penyerahan usulan perdamaian. Keterangan tersebut memperjelas bahwa belum ada kesimpulan mengenai apakah usulan itu akan diterima oleh Sarwendah ataupun disepakati oleh kedua belah pihak. Proses mediasi masih bergantung pada tanggapan para pihak serta pembicaraan lanjutan yang difasilitasi mediator.

Dalam perkara perdata, mediasi memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan lebih jauh. Karena itu, penyerahan dokumen ini menjadi salah satu bagian dari proses tersebut, bukan penanda bahwa gugatan telah selesai atau kesepakatan telah tercapai. Isi usulan dan respons pihak Sarwendah belum disampaikan dalam keterangan mengenai agenda mediasi tersebut.

Mediasi kedua ini juga menunjukkan bahwa komunikasi penyelesaian masih berjalan di lingkungan pengadilan. Mediator berperan memfasilitasi perundingan, sedangkan keputusan untuk menerima, menolak, atau membicarakan kembali usulan tetap berada pada para pihak. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tanggapan terhadap dokumen yang telah diterima serta hasil pertemuan selanjutnya. Untuk saat ini, informasi yang dikonfirmasi adalah bahwa pihak Ruben telah menyerahkan usulan perdamaian dan agenda mediasi pada 3 November terbatas pada penyerahan tersebut.

Raka menjelaskan bahwa sebelum mediasi berlangsung, timnya telah lebih dahulu berkomunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, mereka membicarakan sejumlah hal teknis terkait proses perdamaian, termasuk kemungkinan pembahasan bersama Ruben. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan bahwa pihaknya tidak datang tanpa persiapan atau baru berupaya menjalin komunikasi ketika agenda mediasi dimulai. Menurut Raka, pembicaraan awal melalui telepon merupakan bagian dari koordinasi yang diperlukan agar para pihak memahami bagaimana proses mediasi akan dijalankan dan bagaimana usulan perdamaian dapat disampaikan.

Raka berpandangan, mediasi semestinya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi secara terbuka dan mencari titik temu. Pertemuan, menurut penjelasannya, tidak harus selalu berlangsung dengan satu cara, karena dapat dilakukan secara langsung maupun daring sesuai kebutuhan serta kesiapan masing-masing pihak. Ia juga menyatakan bahwa mediator semestinya memberi kesempatan dan menunggu sampai kedua pihak siap untuk hadir. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan tidak sekadar memenuhi tahapan formal, tetapi membuka peluang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk membahas jalan penyelesaian. Pandangan itu merupakan penjelasan dari pihak Ruben mengenai bagaimana mediasi seharusnya difasilitasi.

Raka turut membantah anggapan bahwa timnya tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi. Ia menegaskan bahwa mereka telah memberikan konfirmasi kepada mediator dan menyiapkan jawaban untuk keperluan pembahasan. Menurut pihak Ruben, komunikasi serta persiapan tersebut menunjukkan bahwa mereka tetap menanggapi agenda mediasi, meskipun proses kehadiran dan pengaturannya perlu disesuaikan dengan kesiapan kedua belah pihak. Pernyataan Raka perlu dipahami sebagai keterangan dari kuasa hukum Ruben, bukan sebagai kesimpulan yang telah ditetapkan dalam perkara. Status dan penilaian atas jalannya mediasi tetap bergantung pada keterangan seluruh pihak serta perkembangan proses hukum gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah.

Dalam usulan perdamaian yang diajukan dalam perkara gugatan wanprestasi Sarwendah, Raka menyampaikan pandangan pihak Ruben mengenai cicilan atau utang yang menjadi pokok sengketa. Menurut kuasa hukum tersebut, kewajiban pembayaran yang dipersoalkan seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab bersama kedua belah pihak. Pandangan itu mencakup pembayaran cicilan sampai seluruh kewajiban terkait dinyatakan lunas, bukan hanya kewajiban yang dibebankan kepada Ruben seorang.

Raka menyatakan pihaknya tidak sependapat apabila Ruben dianggap sebagai satu-satunya pihak yang wajib melunasi utang sebagaimana disebut dalam akta 39. Ia menjelaskan bahwa usulan damai tersebut berangkat dari penilaian pihak Ruben bahwa kedua belah pihak sama-sama perlu menanggung kewajiban pembayaran sampai tuntas. Pernyataan itu merupakan posisi yang disampaikan kuasa hukum Ruben dalam proses perkara, dan menjadi bagian dari pokok yang ingin dibicarakan melalui penyelesaian secara damai.

Kuasa hukum itu juga mempertanyakan dasar tuntutan yang, menurut penilaiannya, mengarah pada pembebanan kewajiban pelunasan kepada Ruben seorang. Raka menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan tuntutan tersebut menempatkan Ruben sebagai pihak yang harus membayar seluruh utang, sementara pihaknya memandang kewajiban itu sebagai tanggung jawab bersama. Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai pandangan dan keberatan pihak Ruben, bukan sebagai penetapan mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas utang dalam perkara ini.

Dengan demikian, pokok usulan perdamaian yang dijelaskan Raka adalah pembagian tanggung jawab pembayaran cicilan hingga lunas. Pihak Ruben meminta agar persoalan tersebut dibahas dengan mempertimbangkan pandangan bahwa kewajiban itu melibatkan kedua belah pihak, sekaligus meminta dasar tuntutan yang dianggap membebankan seluruh pelunasan kepada Ruben. Pernyataan kuasa hukum tersebut menggambarkan posisi dalam upaya perdamaian, sementara penentuan tanggung jawab hukum tetap menjadi bagian dari proses perkara dan tidak dapat disimpulkan hanya dari usulan yang disampaikan.

Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Dalam proses ini, kedua pihak diberi ruang untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Perkembangan terbaru berpusat pada usulan damai yang disampaikan dari pihak Ruben. Usulan itu telah diserahkan kepada mediator dan diterima untuk menjadi bagian dari proses mediasi. Namun, penerimaan dokumen oleh mediator belum berarti bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan atau bahwa gugatan telah berakhir.

Agenda mediasi berikutnya adalah mendengarkan tanggapan Sarwendah selaku penggugat atas usulan tersebut. Respons itu akan menjadi salah satu hal penting untuk mengetahui apakah terdapat titik temu yang dapat dibicarakan lebih lanjut. Sarwendah dapat menyampaikan sikapnya dalam forum mediasi, sementara mediator memfasilitasi komunikasi di para pihak. Sampai tanggapan tersebut disampaikan, belum dapat dipastikan apakah tawaran perdamaian akan diterima, ditolak, atau dibahas kembali dengan penyesuaian. Karena itu, hasil akhirnya tetap bergantung pada proses komunikasi dan persetujuan kedua pihak, bukan hanya pada penyampaian usulan dari salah satu pihak.

Untuk saat ini, status perkara tetap tercatat sebagai gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Langkah selanjutnya dalam mediasi adalah mendengarkan tanggapan Sarwendah atas usulan damai yang telah diterima mediator. Apabila pembahasan menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian berdasarkan hasil mediasi sesuai proses yang berlaku. Jika belum ada kesepakatan, perkara tetap mengikuti tahapan yang ditentukan pengadilan. Belum ada informasi mengenai jadwal sidang lanjutan, sehingga perkembangan berikutnya masih menunggu hasil mediasi dan pemberitahuan resmi terkait penanganan perkara tersebut.

43 kunjungan
banner 325x300