JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia tengah mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai dibicarakan di ruang publik. Pengusutan tersebut dilakukan untuk menelusuri kebenaran informasi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam peredaran data tersebut. Pemerintah juga berupaya memastikan masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dari informasi yang beredar melalui media sosial atau kanal daring lainnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan perkembangan penanganan isu itu di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari langkah untuk menelusuri dugaan transaksi dan distribusi data pribadi. Proses tersebut dapat mencakup pemeriksaan terhadap situs, akun, maupun saluran digital yang diduga digunakan untuk menawarkan atau menyebarkan informasi pribadi secara tidak sah.
Langkah pengusutan dan penindakan tetap dilakukan meskipun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut data yang kembali menjadi bahan pembicaraan tersebut merupakan data lama. Keterangan mengenai usia data menjadi salah satu informasi yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menghentikan proses penelusuran. Aparat masih perlu memastikan konteks peredaran, tingkat keaslian, serta kemungkinan penggunaan kembali data untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.
Kemkomdigi dan Polri juga belum menyimpulkan bahwa seluruh data itu pasti aman atau berasal dari satu sumber tertentu. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang data yang diduga memuat informasi pribadi, termasuk identitas, kontak, atau keterangan lain yang dapat merugikan pemiliknya. Setiap temuan akan dinilai berdasarkan bukti dan hasil koordinasi antarlembaga, sementara situs atau kanal yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemblokiran.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri dugaan perdagangan data pribadi yang beredar melalui sejumlah situs. Langkah tersebut mencakup komunikasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mendukung penyelidikan, serta koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber. Kerja sama ini diperlukan agar penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan informasi yang beredar hingga penelusuran terhadap aktivitas digital yang berkaitan dengan dugaan penjualan data.
Penelusuran diarahkan untuk mengetahui sumber penyebaran data, sarana atau platform yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Masing-masing institusi menjalankan proses sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi yang dimilikinya. Polri berperan dalam aspek penyelidikan dan penegakan hukum, sedangkan BSSN dapat memberikan dukungan serta analisis yang berkaitan dengan keamanan siber. Kemkomdigi juga dapat menilai keberadaan dan aktivitas situs yang diduga memfasilitasi peredaran data, termasuk mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Alexander menyampaikan bahwa koordinasi tersebut tetap memperhatikan penjelasan BSSN mengenai data yang kembali beredar di ruang digital. Berdasarkan penjelasan BSSN, data itu merupakan data lama yang sebelumnya pernah beredar, bukan temuan baru yang secara otomatis menunjukkan adanya kebocoran terbaru. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi agar publik memperoleh informasi yang akurat dan agar penyelidikan tidak dibangun berdasarkan kesimpulan yang belum terkonfirmasi. Meski demikian, peredaran ulang data tetap perlu ditelusuri karena dapat menimbulkan risiko bagi pemilik data dan menunjukkan adanya pemanfaatan informasi pribadi tanpa hak. Hasil koordinasi antarlembaga akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan berikutnya, termasuk kemungkinan pemblokiran terhadap situs apabila ditemukan pelanggaran.
Temuan mengenai situs yang digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai kewenangan yang berlaku. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan sebagai sarana pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi. Setiap situs yang teridentifikasi akan diperiksa berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia sebelum langkah lanjutan ditentukan.
Koordinasi dengan kepolisian juga mencakup situs-situs yang diduga berkaitan dengan peredaran data pribadi. Kerja sama lintas lembaga diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pengawasan ruang digital maupun penegakan hukum. Melalui koordinasi tersebut, informasi mengenai temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah pemblokiran akses terhadap situs yang terbukti melanggar ketentuan. Tindakan ini dimaksudkan untuk membatasi penyebaran konten yang bermasalah sekaligus mencegah masyarakat mengakses atau memanfaatkan layanan yang digunakan untuk memperdagangkan data pribadi. Pelaksanaan langkah tersebut tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Koordinasi diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform serta saluran digital. Aktivitas tersebut tidak selalu terpusat pada satu layanan, sehingga pemantauan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, situs yang teridentifikasi dapat segera masuk dalam proses penanganan sesuai kewenangan, sementara upaya pencegahan terhadap peredaran data pribadi dapat diperkuat melalui pengawasan dan pertukaran informasi antarlembaga.
Alexander mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain, termasuk data yang diperoleh dari situs, media sosial, grup percakapan, maupun kanal digital lainnya. Masyarakat diminta tidak menganggap bahwa data yang sudah beredar dapat digunakan atau dibagikan kembali secara bebas. Peredaran di ruang digital tidak menghapus statusnya sebagai data pribadi dan tidak otomatis mengubahnya menjadi informasi yang boleh disebarluaskan tanpa batas.
Penyebaran ulang, pengunggahan, atau pemanfaatan data pribadi tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan dampak serius bagi pemilik data. Informasi seperti identitas, nomor kontak, alamat, dan data lain yang berkaitan dengan seseorang dapat disalahgunakan untuk penipuan, pemerasan, pengambilalihan akun, hingga berbagai bentuk kejahatan digital. Karena itu, masyarakat perlu menahan diri untuk tidak meneruskan tautan, tangkapan layar, maupun salinan data yang mengandung informasi pribadi orang lain.
Alexander juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum yang berat apabila dilakukan tanpa dasar yang sah. Ketentuan mengenai pelindungan dan pemrosesan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Setiap pihak perlu memahami kewajiban dan batasan dalam menggunakan data, sekaligus menghormati hak pemiliknya. Alasan bahwa data tersebut telah tersedia di internet tidak dengan sendirinya menjadi pembenaran untuk menyebarkannya kembali.
Kemkomdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Pergerakan informasi melalui berbagai platform dan wilayah membuat upaya pelindungan memerlukan kewaspadaan dari pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, pelaku usaha, serta masyarakat. Dengan tidak ikut menyebarkan data pribadi, masyarakat turut mengurangi risiko penyalahgunaan dan membantu menjaga keamanan ruang digital.










