banner 728x250

Harga Minuman di Lapas Kota Probolinggo Disorot, LSM Paskal Desak Inspeksi Mendadak

banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – LSM Paskal menyoroti dugaan praktik pungutan liar berkedok kantin serta Penyalagunaan hp ilegal di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Dugaan itu mencuat setelah keluarga warga binaan mengeluhkan larangan membawa air mineral kemasan dari luar saat jam besuk.

Ketua LSM Paskal, Sulaiman, mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas karena dinilai memberatkan masyarakat kecil, khususnya keluarga narapidana.

banner 325x300

“Kami akan mengawal kejadian ini sampai selesai. Jangan sampai ada aturan yang dipelintir demi kepentingan bisnis tertentu di dalam lapas,” kata Sulaiman, jumaat (2/10/2026).

Menurutnya, aturan mengenai barang bawaan pembesuk sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 34. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa makanan dan minuman dari luar yang layak konsumsi dan tidak membahayakan diperbolehkan dibawa saat kunjungan.

Sulaiman menilai larangan membawa air mineral botol segel tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi, kata dia, barang yang dilarang dalam ketentuan tersebut lebih mengarah pada minuman beralkohol, botol kaca, kaleng, maupun rokok.

“Air mineral kemasan pabrik jelas berbeda. Kalau pembesuk dipaksa membeli di dalam dengan harga tinggi, ini patut diduga sebagai pungli berkedok kantin,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima LSM Paskal, pembesuk hanya diperbolehkan membawa nasi dan lauk, sementara air minum dari luar tidak diizinkan masuk. Kondisi itu membuat keluarga warga binaan terpaksa membeli minuman di kantin lapas dengan harga yang dinilai tidak wajar.

Harga air mineral ukuran 600 ml diduga dijual dengan harga Rp10 ribu per botol. Sementara minuman teh kemasan juga dijual dengan harga serupa. Padahal, harga normal di luar lapas berkisar Rp3 sampai 6 ribu Perbotol.

Sulaiman menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan pemasyarakatan, tetapi juga membebani keluarga narapidana yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Pihaknya mendorong agar dugaan tersebut segera diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Sulaiman juga meminta adanya inspeksi mendadak untuk memastikan dugaan praktik pungli tersebut benar-benar terjadi di lapangan.

“Kalau benar ada pemaksaan membeli di dalam dengan harga mencekik, maka ini tidak bisa dianggap persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat dan integritas pelayanan publik di lapas,” Tegasnya. (Redaksi/**)

banner 325x300