JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Bank BJB. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026. Pemanggilan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menduga Randy memiliki pengetahuan mengenai keluar-masuk uang dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami informasi tentang pengelolaan dana yang diterima. Keterangan dari mantan asisten pribadi Ridwan Kamil itu dinilai dapat membantu penyidik memahami aliran serta pengaturan dana yang relevan dengan proses pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik akan menggali informasi yang dianggap berkaitan dengan perkara Bank BJB. Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehingga keterangannya diharapkan dapat memberikan penjelasan atas hal-hal yang diketahui selama periode yang relevan. KPK belum menyampaikan kesimpulan tambahan mengenai materi pemeriksaan tersebut. Pemanggilan dan pendalaman keterangan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi secara lebih menyeluruh berdasarkan kebutuhan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Randy diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB. Randy, yang pernah menjadi asisten pribadi Ridwan Kamil, diduga memiliki pengetahuan mengenai pergerakan uang yang sedang ditelusuri penyidik. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian informasi secara lebih utuh, termasuk mengenai asal, tujuan, serta waktu perpindahan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa Randy dipandang dapat memberikan informasi penting dalam proses penelusuran. Menurut dia, Randy diduga berperan sebagai penghubung dalam komunikasi atau penyampaian informasi tertentu yang berkaitan dengan dana tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan pencocokan dengan keterangan saksi lain serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain kemungkinan perannya sebagai penghubung, keterangan Randy juga dinilai dapat membantu menjelaskan penempatan uang yang masuk. Informasi itu dapat mencakup pihak yang menerima, cara dana ditempatkan, serta hubungan transaksi dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa. KPK tetap perlu menguji setiap keterangan secara objektif agar penyelidikan tidak hanya bergantung pada satu sumber informasi.
Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa Randy telah terlibat atau memiliki status hukum sebagai tersangka. Dalam perkara ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan penjelasan yang relevan dengan kebutuhan penyidikan. KPK masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh, termasuk kemungkinan keterkaitan keterangan Randy dan temuan mengenai aliran dana dalam kasus Bank BJB. Dengan demikian, pemanggilan Randy menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk memperjelas pergerakan uang berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanggilan Randy, mantan asisten pribadi Ridwan Kamil, tidak hanya diarahkan untuk mengklarifikasi hubungan atau komunikasi yang berkaitan dengan perkara Bank BJB. Keterangan Randy juga diperlukan dalam rangka mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik KPK berupaya menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan berbagai kegiatan, termasuk mekanisme pembiayaan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Salah satu pokok yang ditelusuri adalah apakah seluruh kegiatan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana di luar pos anggaran resmi atau yang disebut dana taktis. Pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman informasi, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Dalam pemeriksaan, KPK dapat menggali asal-usul dana taktis yang diduga berkaitan dengan kegiatan tertentu, apabila informasi mengenai dana tersebut muncul dalam proses penyidikan. Penyidik juga perlu menelusuri tujuan penggunaannya, termasuk apakah dana itu dipakai untuk mendukung kegiatan kedinasan, kebutuhan operasional, atau keperluan lain. Selain itu, keterangan Randy diharapkan membantu menjelaskan siapa saja yang menerima manfaat, mengelola, menyerahkan, atau mengetahui penggunaan dana tersebut.
Pendalaman ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen, aliran transaksi, serta informasi lain yang telah dikumpulkan penyidik. Status pemanggilan Randy sebagai saksi menunjukkan bahwa keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, bukan dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. KPK masih menilai relevansi setiap informasi sebelum menentukan arah penyidikan dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan hukum dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan aliran dana dalam pengadaan iklan di Bank BJB menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto; Ikin Asikin Dulmanan yang tercatat berasal dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising; serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Rangkaian penyidikan perkara Bank BJB turut mencakup pemeriksaan dan penggeledahan yang berkaitan dengan sejumlah pihak. Pada 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Barang-barang itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah untuk mendalami perkara tersebut.
Ridwan Kamil kemudian hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan keterangan mengenai perkara yang sedang disidik. Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena sedang sakit. Sementara itu, KPK memeriksa Randy pada 30 September 2026 dalam kapasitas yang berkaitan dengan penyidikan perkara Bank BJB. Pemeriksaan tersebut tercatat sebagai perkembangan pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan, tanpa informasi tambahan mengenai hasil atau tindak lanjutnya.










