banner 728x250

Lima Pergantian Wakapolda dalam Mutasi Polri November 2026

Lima Pergantian Wakapolda dalam Mutasi Polri November 2026
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Brigjen Pol Yohanes Agus Rijanto ditunjuk menjadi Wakapolda Papua Barat, menggantikan Brigjen Sulastiana. Penunjukan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 November 2026. Dengan keputusan itu, posisi Wakapolda Papua Barat mengalami pergantian dalam rangkaian mutasi Polri pada November 2026.

Perubahan jabatan ini menempatkan Yohanes Agus Rijanto sebagai pejabat yang akan mendampingi Kapolda Papua Barat dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah tersebut. Sementara itu, Brigjen Sulastiana tidak lagi tercantum sebagai Wakapolda Papua Barat setelah penunjukan pejabat baru ditetapkan melalui telegram Kapolri. Informasi mengenai pergantian ini merujuk pada isi surat telegram tersebut.

banner 325x300

Surat telegram Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 menjadi dasar administratif bagi penunjukan Yohanes. Tanggal penerbitannya, 2 November 2026, juga menandai keputusan tersebut sebagai bagian dari mutasi yang berlangsung pada bulan itu. Penetapan melalui surat telegram memuat keputusan mengenai perubahan penugasan, termasuk nama pejabat yang ditunjuk dan jabatan yang akan diembannya.

Dalam pemberitaan mengenai mutasi Polri November 2026, pergantian Wakapolda Papua Barat menjadi salah satu dari lima perubahan jabatan Wakapolda yang disorot. Fokus untuk Papua Barat adalah penunjukan Yohanes Agus Rijanto sebagai pengganti Brigjen Sulastiana. Rincian yang dapat dipastikan dari keputusan tersebut mencakup nama pejabat, jabatan tujuan, pejabat yang digantikan, nomor telegram, serta tanggal penerbitannya.

Penunjukan ini menegaskan adanya perubahan susunan pejabat di tingkat kepolisian daerah Papua Barat. Namun, surat telegram yang menjadi rujukan tidak menyebutkan alasan khusus di balik pergantian tersebut. Karena itu, informasi mengenai keputusan ini sebaiknya dibatasi pada data yang tercantum, tanpa mengaitkannya dengan alasan atau pertimbangan yang tidak dijelaskan dalam sumber. Dengan demikian, pembaca dapat memahami pokok perubahan secara jelas: Yohanes Agus Rijanto ditugaskan sebagai Wakapolda Papua Barat melalui telegram Kapolri tertanggal 2 November 2026, menggantikan Brigjen Sulastiana.

Mutasi Polri pada November 2026 mencakup perubahan jabatan Wakapolda di Sumatera Barat dan Sulawesi Barat. Di Sumatera Barat, Kombes Pol Dhani Kristianto kini menjabat sebagai Wakapolda Sumatera Barat. Ia menggantikan Brigjen Solohin pada posisi tersebut. Perubahan ini menjadi salah satu bagian dari penataan jabatan di lingkungan kepolisian daerah, dengan nama, pangkat, jabatan, serta wilayah penugasan sebagaimana tercantum dalam informasi mutasi.

Penempatan Kombes Pol Dhani Kristianto sebagai Wakapolda Sumatera Barat menandai pergantian pejabat pada posisi pendamping kepala kepolisian daerah. Dalam jabatan itu, ia akan berada di jajaran pimpinan Polda Sumatera Barat. Sementara itu, Brigjen Solohin tidak lagi tercatat sebagai pejabat yang mengisi posisi Wakapolda Sumatera Barat setelah pergantian tersebut. Rincian lain mengenai penugasan berikutnya tidak disampaikan dalam informasi yang menjadi acuan.

Perubahan serupa terjadi di Sulawesi Barat. Brigjen Eko Suprihanto mengisi posisi Wakapolda Sulbar, menggantikan Brigjen Hari Santoso. Dengan demikian, terdapat pergantian pejabat pada jabatan wakil kepala kepolisian daerah di wilayah tersebut. Nama dan pangkat kedua pejabat itu tercantum bersama wilayah tugasnya, yaitu Sulawesi Barat, sehingga perubahan ini dapat dibedakan dari pergantian yang berlangsung di Sumatera Barat.

Kedua perubahan tersebut menunjukkan bahwa mutasi November 2026 juga mencakup rotasi pada tingkat wakil kepala kepolisian daerah. Kombes Pol Dhani Kristianto ditempatkan sebagai Wakapolda Sumatera Barat menggantikan Brigjen Solohin, sedangkan Brigjen Eko Suprihanto menjabat Wakapolda Sulbar menggantikan Brigjen Hari Santoso. Penyebutan setiap pejabat beserta jabatan dan wilayahnya penting untuk memperjelas susunan baru di masing-masing Polda. Informasi yang tersedia berfokus pada pergantian tersebut dan tidak mencantumkan rincian tambahan mengenai alasan mutasi maupun agenda kerja para pejabat setelah penempatan mereka.

Mutasi Polri pada November 2026 mencakup pergantian pejabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah di Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo. Di Polda NTB, Brigjen Harry Kurniawan ditunjuk untuk menggantikan Hari Nugroho sebagai Wakapolda. Perubahan ini menandai peralihan tanggung jawab pada posisi yang mendampingi kepala kepolisian daerah dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah tersebut. Informasi mengenai penunjukan itu menjadi bagian dari rangkaian perubahan jabatan yang diumumkan dalam mutasi pada periode tersebut.

Sementara itu, di Polda Gorontalo, jabatan Wakapolda dipercayakan kepada Brigjen Pol Laode Aries El Fathar. Ia menggantikan Brigjen Dedy Suhartono yang sebelumnya menduduki posisi tersebut. Dengan demikian, dua daerah itu mengalami perubahan pada jabatan wakil kepala kepolisian daerah dalam rangkaian mutasi yang sama. Nama para pejabat dan posisi yang mereka isi menunjukkan cakupan pergantian, tetapi informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan khusus di balik masing-masing penunjukan.

Polri menyampaikan mutasi sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Keterangan umum itu dapat menjadi konteks untuk memahami perubahan jabatan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pergantian di NTB dan Gorontalo dilakukan atas alasan yang identik. Tidak ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk mengaitkan kedua keputusan tersebut dengan satu pertimbangan khusus yang sama. Karena itu, pemberitaan mengenai pergantian Wakapolda sebaiknya membedakan fakta penempatan pejabat dari penjelasan umum mengenai kebijakan mutasi.

Perubahan kepemimpinan pada tingkat wakil kepala daerah kepolisian juga menjadi perhatian karena jabatan tersebut berperan mendukung koordinasi dan pelaksanaan program di lingkungan Polda. Namun, penilaian terhadap arah kerja masing-masing pejabat baru memerlukan informasi dan perkembangan lebih lanjut setelah mereka mulai menjalankan tugas. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan adalah Brigjen Harry Kurniawan menggantikan Hari Nugroho di NTB, sedangkan Brigjen Pol Laode Aries El Fathar menggantikan Brigjen Dedy Suhartono di Gorontalo.

Mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari pengelolaan organisasi yang melibatkan penempatan, rotasi, maupun pergantian personel pada sejumlah posisi. Perubahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perpindahan pejabat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan institusi untuk menyesuaikan susunan kerja dengan tugas yang harus dijalankan. Dalam organisasi kepolisian yang memiliki cakupan tanggung jawab luas, penataan jabatan menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga agar fungsi dan koordinasi tetap berjalan.

Rotasi juga dapat memberi ruang bagi personel untuk memperoleh pengalaman di lingkungan tugas yang berbeda. Pengalaman tersebut mendukung pembinaan karier sekaligus membantu organisasi menempatkan kemampuan personel sesuai kebutuhan. Setiap pergantian pejabat perlu diikuti proses serah terima dan koordinasi agar pelaksanaan program maupun layanan kepada masyarakat dapat berlangsung tanpa jeda yang berarti. Dengan demikian, kesinambungan tugas tetap menjadi perhatian ketika perubahan jabatan dilakukan.

Di sisi lain, tantangan kepolisian terus berkembang, baik dalam bentuk persoalan keamanan, perubahan sosial, maupun tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, penyesuaian organisasi perlu disertai upaya meningkatkan efektivitas kerja dan memastikan respons institusi tetap relevan. Mutasi menjadi salah satu instrumen yang dapat mendukung tujuan tersebut, sepanjang dijalankan sebagai bagian dari tata kelola dan pembinaan personel. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa mutasi merupakan hal wajar dalam organisasi Polri. Menurut keterangannya, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel. Langkah itu juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang. Isir menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.

Baca juga: Proyeksi Beras hingga November 2026 Mencapai 7,06 Juta Ton, NTP September Menguat | Enam Lulusan Akpol 1994 Dipercaya Menjadi Kapolda dalam Mutasi Polri | BGN Buka Opsi Pergantian Yayasan bagi Mitra Program MBG

495 kunjungan
banner 325x300