banner 728x250

Mediasi di Bank Jatim, Warga Surat Ijo Pertanyakan Aliran Dana Retribusi IPT

Mediasi di Bank Jatim, Warga Surat Ijo Pertanyakan Aliran Dana Retribusi IPT
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya | Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya mendatangi kantor Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Kamis (2/7/2026) pagi. Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.04 WIB hingga 12.20 WIB itu membawa persoalan lama terkait mekanisme pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang selama ini dibayarkan melalui Bank Jatim, namun dinilai menyisakan ketidakjelasan pada aspek bukti transaksi negara.

Sejak kedatangan awal, massa aksi langsung menggelar poster dan membentangkan spanduk di depan kantor bank daerah tersebut. Sekitar 30 orang peserta aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Yudi Prasetyo itu menyoroti tidak ditemukannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam bukti pembayaran IPT yang mereka terima selama ini. Kondisi tersebut menjadi pemicu utama aksi protes yang kemudian berkembang menjadi tuntutan transparansi pengelolaan dana retribusi.

banner 325x300

Sejumlah tulisan dalam spanduk yang dibentangkan massa juga menunjukkan sikap penolakan terhadap skema pengelolaan lahan yang mereka sebut sebagai “Surat Ijo”. Di antaranya tertulis penolakan pembayaran retribusi IPT, desakan agar Bank Jatim tidak menjadi perantara pungutan, hingga seruan agar pemerintah kota membuka kejelasan status tanah yang selama ini ditempati warga.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, massa menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Bank Jatim bukan tanpa dasar. Mereka mempertanyakan ke mana aliran dana retribusi yang selama ini dibayarkan, serta mengapa tidak terdapat bukti NTPN yang lazimnya menjadi indikator bahwa suatu pembayaran telah masuk ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).

Massa juga menyinggung regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Mereka mempertanyakan kesesuaian mekanisme pembayaran IPT yang dinilai tidak memberikan kejelasan status penerimaan negara, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan warga yang menjadi wajib bayar.

Selain itu, peserta aksi juga mengangkat isu lama terkait status kepemilikan tanah Surat Ijo di sejumlah wilayah Surabaya. Mereka menuntut agar pemerintah kota memberikan kejelasan hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati, serta menolak anggapan bahwa tanah tersebut sepenuhnya merupakan aset pemerintah daerah tanpa dasar yang dianggap transparan.

Di lokasi aksi, sejumlah orator bahkan menyampaikan kritik keras kepada pemerintah kota Surabaya. Mereka menyebut adanya ketidakadilan dalam pengelolaan lahan dan menuntut agar hak masyarakat sebagai penghuni lahan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dalam pernyataannya, massa juga meminta perhatian langsung dari pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sekitar pukul 10.43 WIB, situasi aksi memasuki tahap mediasi ketika enam perwakilan massa diterima masuk ke ruang rapat cabang utama Bank Jatim. Mereka ditemui oleh perwakilan manajemen bank, yakni Miroj Subhanto dari Divisi Umum Bank Jatim. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara kedua pihak yang sebelumnya saling menyampaikan tuntutan dan klarifikasi di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Jatim menyampaikan bahwa mereka terbuka terhadap aspirasi masyarakat selama disampaikan sesuai prosedur. Namun pihak bank juga menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada fungsi perbankan dan pelaksanaan administrasi sesuai permintaan instansi terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilik rekening penerimaan.

Bank Jatim juga menyatakan bahwa sebelumnya telah beberapa kali dilakukan komunikasi terkait data dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Ijo. Namun, menurut pihak bank, penyelesaian menyeluruh tetap memerlukan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan utama.

Dari pihak massa, perwakilan Soleh menyampaikan bahwa inti persoalan yang mereka soroti sebenarnya sederhana, yakni keberadaan atau ketiadaan NTPN dalam setiap transaksi pembayaran retribusi IPT. Menurut mereka, jika nomor transaksi tersebut dapat dibuktikan dan ditelusuri, maka persoalan akan menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Perwakilan massa juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak proses administrasi, namun meminta kejelasan status dana yang telah dibayarkan warga selama ini. Mereka menilai bahwa tanpa NTPN, masyarakat kesulitan memastikan apakah pembayaran benar-benar masuk ke kas negara atau hanya berhenti pada mekanisme lokal tertentu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Jatim menjelaskan bahwa seluruh transaksi pembayaran retribusi tercatat atas nama rekening Pemerintah Kota Surabaya. Dana yang masuk disebutkan langsung tercatat dalam rekening pemerintah daerah, sementara pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemilik rekening sesuai prosedur yang berlaku.

Bank Jatim juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data yang disampaikan oleh massa aksi. Pihak bank meminta waktu untuk melakukan verifikasi secara perorangan terhadap dokumen yang dimiliki warga, mengingat data tersebut perlu ditelusuri secara detail untuk memastikan kejelasan administratif.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis tanpa ketegangan berarti. Kedua pihak saling menyampaikan pandangan masing-masing, meskipun belum menghasilkan keputusan final. Pihak Bank Jatim menegaskan akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan koordinasi internal maupun eksternal, serta membuka kemungkinan pertemuan lanjutan jika diperlukan.

Sekitar pukul 12.05 WIB, proses mediasi dinyatakan selesai dengan kesimpulan sementara bahwa Bank Jatim membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan lanjutan terkait persoalan NTPN dan mekanisme pembayaran IPT yang dipersoalkan warga. Kesepakatan ini menjadi titik akhir sementara dari dialog antara kedua pihak.

Setelah mediasi selesai, massa kembali berkumpul di halaman kantor Bank Jatim dan melanjutkan penyampaian aspirasi singkat sebelum akhirnya membubarkan diri secara bertahap. Pada pukul 12.20 WIB, seluruh rangkaian aksi dinyatakan selesai dan peserta meninggalkan lokasi dengan tertib.

Sepanjang kegiatan berlangsung, aparat keamanan dan pihak terkait melakukan pengawasan di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif. Tidak ditemukan adanya insiden maupun gangguan berarti selama aksi berlangsung, meskipun konsentrasi massa sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat.

Secara umum, aksi Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya di Bank Jatim berjalan dalam suasana damai dengan fokus utama pada isu transparansi pembayaran retribusi IPT dan kejelasan status NTPN. Meski belum menghasilkan penyelesaian final, pertemuan tersebut membuka ruang dialog lanjutan antara warga dan pihak perbankan daerah dalam mencari titik terang atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama di Kota Surabaya.

Pewarta: Abdul Latif

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *