Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN kepada jaksa penuntut umum. Serah terima tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam perkara ini, ZNA tercatat sebagai direktur utama PT BPR DCN, sedangkan APW menjabat direktur pada bank perkreditan rakyat tersebut. Pelimpahan ini menandai berlanjutnya penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan, setelah berkas dan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Serah terima tahap II merupakan tahapan ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan proses hukum berikutnya. Setelah menerima pelimpahan, jaksa akan menelaah kelengkapan perkara dan mempersiapkan langkah penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai penyerahan tersebut menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan kedua pengurus BPR DCN telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan. Namun, pelimpahan itu sendiri bukan putusan mengenai bersalah atau tidaknya para tersangka, dan tidak menggantikan pemeriksaan perkara di pengadilan.
ZNA dan APW masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan. Dengan demikian, dugaan yang menjadi dasar penanganan perkara harus dibedakan dari tindak pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme peradilan, termasuk pemeriksaan atas bukti dan keterangan yang diajukan. Sampai pengadilan memutus perkara, kedua orang tersebut tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan perkembangan prosedural dalam perkara tersebut, bukan penetapan akhir atas tanggung jawab pidana mereka.
Penanganan perkara dugaan kejahatan perbankan BPR DCN berjalan melalui tahapan penyerahan berkas dan pemenuhan kelengkapan perkara. Pada tahap awal, penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sebelum jaksa menyampaikan penilaian atas kelengkapan berkas. Dengan demikian, tahapan ini mendahului tindakan OJK untuk melimpahkan para tersangka dan barang bukti.
Setelah berkas diterima dan ditelaah, OJK memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap, atau dinyatakan P-21, pada 14 Oktober 2026. Pemberitahuan tersebut menandai bahwa kelengkapan berkas telah terpenuhi. Sesudah menerima informasi itu, OJK melanjutkan proses dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Urutan tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah status kelengkapan berkas diterima, bukan sebelum tahap itu selesai.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menerangkan bahwa penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan OJK. Rangkaian pengawasan itu mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Keterangan tersebut menempatkan penyidikan sebagai bagian dari tahapan penanganan yang berawal dari fungsi pengawasan OJK. Dalam konteks perkara BPR DCN, tahapan penyidikan kemudian diikuti dengan penyerahan berkas tahap I kepada jaksa, pemberitahuan P-21 pada 14 Oktober 2026, serta penyerahan para tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap. Informasi yang disampaikan mengenai proses ini menjelaskan urutan penanganan perkara, tanpa merinci tahapan atau tindakan lain di luar yang telah disebutkan.
Dalam penyidikan dugaan kejahatan perbankan di BPR DCN, penyidik menguraikan beberapa perbuatan yang diduga melibatkan kedua tersangka. Salah satunya berkaitan dengan penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Penarikan tersebut disebut tidak dicatat dalam pembukuan bank. Dari transaksi itu, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga penyidikan dilakukan belum dapat dipertanggungjawabkan. Angka tersebut merupakan nilai yang ditemukan dalam proses penyidikan dan masih menjadi bagian dari dugaan perkara, bukan kesimpulan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dugaan lain yang juga disebut melibatkan kedua tersangka adalah pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik bank. Pengambilan itu diduga terjadi pada Februari 2024, dengan nilai sekitar Rp600 juta, serta tidak dicatat dalam pembukuan BPR DCN. Karena barang tersebut berstatus agunan, keberadaan dan pencatatannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan penyidik. Rincian mengenai pihak yang melakukan setiap tindakan dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses hukum. Dengan demikian, uraian mengenai kas bon maupun emas perlu dipahami sebagai dugaan yang diarahkan kepada keduanya, bukan sebagai putusan bersalah.
Secara khusus, penyidik juga menduga APW terlibat dalam pencatatan palsu melalui 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur. Fasilitas tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp15,6 miliar dan terjadi pada Juli 2020 hingga Juni 2024. Menurut sumber, kredit-kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dananya tidak digunakan oleh debitur yang tercantum. Dugaan mengenai kredit tersebut dibedakan dari rangkaian penarikan kas bon dan pengambilan emas yang disebut melibatkan kedua tersangka. Penyebutan APW dalam dugaan pencatatan kredit tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa tersangka lainnya turut melakukan perbuatan itu. Seluruh keterangan tersebut merupakan hasil dan materi penyidikan yang masih harus dibuktikan dalam tahapan hukum berikutnya.
Selain dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pelimpahan perkara, APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana masyarakat yang berasal dari 37 deposan. Dana tersebut dihimpun melalui penerbitan 78 bilyet deposito dengan nilai keseluruhan sekitar Rp32,9 miliar. Dugaan penghimpunan dan pencatatan dana itu terjadi dalam rentang Maret 2020 hingga 2022. Informasi mengenai jumlah deposan, bilyet, nilai dana, dan periode tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Status dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, sehingga pembuktian mengenai perbuatan dan tanggung jawab pihak terkait akan ditentukan melalui tahapan peradilan.
Atas dugaan perbuatannya, APW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sangkaan tersebut diterapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan perbankan dan pertanggungjawaban pidana sesuai peran yang diduga dilakukan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar. Penerapan pasal dan ancaman hukuman itu tetap mengikuti proses pembuktian serta keputusan pengadilan.
Agus menyatakan OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten. Menurutnya, penanganan perkara seperti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola dan integritas lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan. OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam penanganan dugaan tindak pidana di sektor keuangan. Koordinasi tersebut diharapkan mendukung proses hukum yang berjalan sekaligus memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha. Agus menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dan kerja sama antarlembaga diarahkan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, pelindungan konsumen, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor Kakak-Adik di Depok: Polisi Mengungkap Aksi Kejahatan | Buronan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Menyerahkan Diri Setelah Viral di Media Sosial








