Sukamulya | Tangerang – Bripka Anwarudin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamulya, melakukan sambang ke warga di Kampung Ciapus Rt.18/08 Kelurahan Sukamulya Cikupa (06/02/2024)
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Anwarudin, memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah guna menciptakan lingkungan yang aman.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Poskamling untuk mencegah tindak kejahatan seperti curanmor, serta memberikan informasi mengenai nomor telepon Polsek dan nomor pengaduan 110.
Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dengan kegiatan ini, tercapai peningkatan kehadiran dan kedekatan Polri dengan masyarakat, serta terjalinnya silaturahmi dan edukasi guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah ini, tutup Anwar. ( Sulardi / SLR )