**Morowali Utara, Sulawesi Tengah** – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menagih tunggakan pajak dari PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Sulawesi Energi Industri (SEI). Langkah ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Morut pada 15 Mei 2024, yang bertujuan mengevaluasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak jalan, serta pajak lainnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Morut, Melky Tangkidi, S.Pd, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah Morut Krispen Masu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agung Ponga M.M, Inspektur Romel Tungka, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT GNI dan PT SEI.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa kesimpulan penting sebagai langkah konkret untuk meningkatkan PAD Morut:
1. PT SEI diwajibkan membayar pajak mineral bukan logam (MBLB) senilai Rp 17.984.477.920, sementara PT GNI diwajibkan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN sebesar Rp 43.352.136.352.
2. Batas waktu pembayaran tersebut adalah satu minggu setelah berita acara rapat ditandatangani.
3. Jika PT GNI dan PT SEI tidak melakukan pembayaran dalam tenggat waktu yang ditentukan, Pemda Morut dan DPRD Morut akan meminta pendampingan KPK untuk menagih tunggakan pajak.
4. PT GNI dan PT SEI diharapkan tidak menghalangi atau melarang petugas Pemda Morut dan DPRD dalam melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area izin kawasan mereka.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Asisten I Krispen Masu, Kepala Bapenda Agung Ponga, Inspektur Romel Tungka, Wakil Site Koordinator PT SEI Haryanto, dan Ketua Rapat Melky Tangkidi.
Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut dari PT GNI dan PT SEI terkait pembayaran tunggakan pajak tersebut. Hal ini membuat DPRD dan Pemda Morut bertindak lebih lanjut dengan mendatangi pimpinan PT GNI dan PT SEI di Jakarta pada 5 Juli 2024. Kepala Inspektorat Romel Tungka mengonfirmasi bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta tanggapan dan klarifikasi langsung dari kedua perusahaan terkait komitmen mereka dalam membayar tunggakan pajak.
Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, hanya pihak PT GNI yang hadir, sementara PT SEI tidak memberikan respons dengan alasan pimpinan sedang tidak berada di tempat.
Hasil pertemuan dengan PT GNI menghasilkan beberapa poin penting:
1. PT GNI sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan pajak.
2. PT GNI berjanji akan melakukan pembayaran setelah hasil klarifikasi dengan BPK selesai.
3. PT GNI meminta waktu tujuh hari untuk menjawab surat dari Pemda Morut terkait kesediaan menyelesaikan tunggakan pajak setelah melaporkan kepada pimpinan mereka.
Hingga saat ini, Pemda Morut belum menerima balasan dari PT GNI dan PT SEI. Pemda Morut telah berkoordinasi dengan KPK, yang menyatakan kesediaannya untuk mendampingi proses penagihan dan dijadwalkan akan melakukan pemantauan di Morut pada 14-15 Agustus 2024.
**(Laporan Kabiro Morut, Apri Kelo)**