banner 728x250

Petugas Lapas Porong Temukan 17,11 Gram Sabu di Dalam Ayam Goreng

Petugas Lapas Porong Temukan 17,11 Gram Sabu di Dalam Ayam Goreng
banner 120x600
banner 468x60

Porong, Sidoarjo — petugas Lapas Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika saat melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang akan masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan pada Selasa (6/10). Pemeriksaan tersebut mengungkap cara penyembunyian sabu yang tidak biasa, yakni dengan menempatkannya di dalam potongan ayam goreng krispi. Temuan itu segera diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Keempat kemasan tersebut disembunyikan di bagian dalam potongan ayam goreng, sehingga tidak langsung terlihat dari luar. Setelah ditemukan, seluruh barang yang diduga berkaitan dengan narkotika itu dipisahkan dari makanan dan diamankan sebagai barang temuan. Berat bruto keseluruhan serbuk kristal tersebut tercatat mencapai 17,11 gram.

banner 325x300

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan makanan tetap menjadi bagian penting dari pengawasan keamanan di lapas. Modus menyisipkan barang terlarang ke dalam makanan berpotensi mengelabui pemeriksaan apabila dilakukan secara terburu-buru. Karena itu, petugas perlu memeriksa setiap makanan secara cermat, termasuk memperhatikan bentuk, susunan, dan bagian dalam makanan yang dibawa masuk. Penemuan empat plastik klip tersebut menjadi dasar untuk menelusuri asal makanan, pihak yang membawanya, serta tujuan pengiriman barang yang diduga sabu itu. Seluruh informasi mengenai temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Lapas Porong mengungkap bahwa paket makanan tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial AM. Pria berusia 62 tahun itu tercatat sebagai warga Surabaya dan datang ke lembaga pemasyarakatan untuk mengantarkan makanan kepada warga binaan berinisial BSN. Sebelum menyerahkan paket, AM terlebih dahulu mendaftarkan diri sesuai prosedur kunjungan yang berlaku di Lapas Porong.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dugaan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ayam goreng pada paket makanan tersebut. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan keterangan BSN, warga binaan berusia 21 tahun yang sedang menjalani hukuman atas perkara narkotika. BSN merupakan terpidana yang dijatuhi vonis delapan tahun penjara, dengan pidana subsider selama tiga bulan.

Berdasarkan pengakuan BSN kepada petugas, ayam goreng tersebut sebenarnya dititipkan untuk warga binaan lain berinisial MAB. Warga binaan itu berusia 28 tahun dan juga merupakan terpidana dalam perkara narkotika. MAB dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta pidana subsider selama tiga bulan.

Keterangan mengenai tujuan paket tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Petugas perlu mencocokkan pengakuan para pihak dengan prosedur penitipan makanan, data kunjungan, serta barang bukti yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan alur pengiriman paket dan pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan barang terlarang di dalam makanan.

AM, BSN, dan MAB selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai peran masing-masing dan hasil pemeriksaan petugas. Pihak Lapas Porong juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pemeriksaan terhadap pengunjung, warga binaan, serta barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya memasukkan narkotika ke lingkungan lapas.

Berdasarkan keterangan MAB, dugaan pengarah aksi dalam pengiriman sabu tersebut adalah DD, seorang warga binaan berusia 28 tahun. MAB menyebut DD merupakan narapidana dalam perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun, dengan pidana subsider selama empat bulan. Keterangan itu disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan masuknya paket sabu ke dalam lapas.

Dalam penjelasan MAB, DD diduga mengoordinasikan jaringan yang berada di luar lapas untuk menyiapkan paket sabu. Paket tersebut disebut disisipkan ke dalam potongan ayam goreng krispi. Modus itu, menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan, digunakan agar paket dapat dibawa melewati proses pertemuan dan selanjutnya masuk ke area lapas tanpa segera diketahui petugas.

MAB juga menerangkan bahwa paket ayam goreng tersebut diserahkan kepada AM dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kawasan luar area lapas. Setelah menerima paket itu, AM disebut membawa masuk ayam goreng yang di dalamnya diduga terdapat sabu. Rangkaian tersebut menempatkan AM sebagai pihak yang menerima dan membawa paket, sedangkan DD diduga berperan mengarahkan persiapan melalui jaringan di luar lapas.

Seluruh uraian mengenai peran DD dan AM itu masih merujuk pada keterangan MAB serta hasil pemeriksaan pihak terkait. Dengan demikian, dugaan koordinasi jaringan, penyisipan sabu ke dalam potongan ayam goreng, dan penyerahan paket sebelum dibawa masuk perlu dipahami sebagai bagian dari penjelasan pemeriksaan, bukan sebagai fakta tambahan di luar sumber. Petugas masih mendasarkan pengungkapan perkara pada informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penanganan kasus tersebut.

Setelah menemukan benda mencurigakan di dalam ayam goreng, petugas Lapas Kelas I Surabaya, atau Lapas Porong, segera mengamankan barang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Koordinasi dilakukan guna memastikan jenis barang yang ditemukan melalui pengujian serta mendukung proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam pemeriksaan dan penimbangan, petugas menemukan empat klip yang diduga berisi sabu. Masing-masing klip memiliki berat yang berbeda. Klip pertama tercatat seberat 4,12 gram, klip kedua 4,83 gram, klip ketiga 3,78 gram, sedangkan klip keempat memiliki berat 4,24 gram. Berdasarkan hasil penimbangan tersebut, akumulasi berat bruto seluruh barang bukti mencapai 17,11 gram.

Barang bukti itu selanjutnya tetap berada dalam koordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk keperluan pengujian dan penanganan lebih lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur setelah petugas lapas menggagalkan upaya membawa barang yang diduga narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Pengamanan dan penyerahan penanganan kepada pihak kepolisian dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menyatakan bahwa jajarannya akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap upaya yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

banner 325x300