Sidoarjo, Jawa Timur — Petugas Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya memasukkan narkotika melalui sebuah bucket ayam goreng krispi pada Selasa (6/10). Paket makanan tersebut dibawa AM, perempuan berusia 62 tahun asal Surabaya, saat hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21).
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung sebelum makanan diserahkan kepada warga binaan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada bagian luar bucket, tetapi juga terhadap isi dan kemasan makanan yang dibawa. Dari proses tersebut, petugas menemukan beberapa klip tersembunyi di dalam paket ayam goreng.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terdapat empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Berat bruto keseluruhan barang tersebut mencapai 17,11 gram. Temuan itu kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan, sementara AM dan pihak yang berkaitan dengan penerimaan paket menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus menyamarkan narkotika dalam makanan menunjukkan bahwa upaya penyelundupan dapat memanfaatkan berbagai jenis barang yang tampak biasa. Karena itu, setiap makanan dan barang bawaan pengunjung diperiksa secara menyeluruh sebelum masuk ke area lapas. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan di lingkungan Lapas Kelas I Surabaya.
Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa oleh seorang berinisial AM. Ketika itu, AM membawa bucket ayam goreng yang rencananya akan diberikan kepada warga binaan. Sebelum makanan tersebut diserahkan, petugas mencermati isi dan kemasannya sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang kiriman maupun makanan yang masuk ke lingkungan lapas.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan benda mencurigakan di dalam bucket ayam goreng tersebut. Petugas kemudian membuka dan mengecek bagian-bagian makanan secara teliti. Dari pemeriksaan itu, ditemukan empat klip berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Temuan tersebut segera diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sedangkan makanan yang menjadi media penyamaran tidak diteruskan kepada warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Anak Agung Gde Joni, yang mewakili Kepala Lapas Kelas I Surabaya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah menyamarkan sabu di dalam makanan. Cara tersebut diduga dimaksudkan agar barang terlarang lolos dari pemeriksaan dan dapat masuk ke area lapas tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang yang dibawa masuk membuat rencana itu berhasil dihentikan sejak tahap awal.
Setelah paket makanan ditemukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap BSN untuk mendalami tujuan pengiriman tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu yang disisipkan dalam ayam goreng itu semula direncanakan untuk diberikan kepada BSN. BSN merupakan narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, BSN menyatakan bahwa dirinya hanya menjadi penerima awal. Menurut keterangannya, makanan tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28). MAB diketahui merupakan narapidana perkara narkotika yang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan petugas untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan paket berisi narkotika itu.
Dari pengembangan keterangan MAB, petugas mengetahui dugaan keterlibatan DD (28). DD merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider empat bulan. DD diduga mengoordinasikan penyediaan sabu, termasuk berhubungan dengan pengedar untuk menyiapkan ayam goreng yang telah disisipi narkotika.
Alur penyerahan paket tersebut berlangsung melalui AM. Paket diserahkan kepada AM melalui pertemuan di kawasan luar lapas. Setelah menerima paket, AM kemudian membawanya masuk ke dalam lapas untuk diberikan kepada BSN. Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan petugas dalam mengungkap hubungan penerima awal, warga binaan yang disebut sebagai tujuan titipan, serta pihak yang diduga mengatur penyediaan sabu.
Setelah empat klip yang diduga berisi sabu ditemukan dalam paket ayam goreng, petugas Lapas Kelas I Surabaya segera melakukan pemeriksaan awal terhadap barang tersebut. Penimbangan sementara menunjukkan berat bruto mencapai 17,11 gram. Temuan itu kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Barang bukti tersebut, bersama warga binaan yang diduga berkaitan dengan temuan itu, selanjutnya akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo. Penyerahan ini dilakukan agar pemeriksaan dan proses lebih lanjut dapat ditangani oleh aparat yang berwenang. Pihak lapas menyatakan bahwa proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga status dan keterlibatan setiap pihak masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Joni, menegaskan bahwa ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang bawaan pengunjung memiliki peran penting. Pemeriksaan secara cermat diperlukan untuk mencegah berbagai upaya penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke lingkungan lapas. Menurutnya, modus penyamaran menggunakan makanan dapat diantisipasi apabila pemeriksaan dilaksanakan secara konsisten, teliti, dan sesuai standar keamanan.
Joni juga menekankan pentingnya koordinasi jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum. Pertukaran informasi serta respons cepat diperlukan agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat. Ia berharap sinergi yang telah berjalan dapat terus diperkuat, baik dalam pengawasan barang bawaan maupun penanganan dugaan peredaran narkotika, sehingga upaya pemberantasan narkotika berlangsung maksimal dan berkelanjutan.







