Jakarta, potongan video yang memperlihatkan sekelompok narapidana berpesta narkoba jenis sabu di Rutan Depok menjadi perhatian publik. Rekaman tersebut menampilkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di dalam rumah tahanan. Tayangan itu kemudian memicu pengungkapan kepolisian mengenai dugaan jalur masuk sabu ke Rutan Depok.
Dalam perkembangan penanganan perkara, kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai rutan. Oknum tersebut diduga membawa sabu ke dalam area tahanan. Pengungkapan ini menempatkan dugaan peran orang dalam sebagai bagian penting dari penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Rutan Depok.
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sabu di dalam rutan, tetapi juga dengan dugaan adanya akses yang memungkinkan narkoba masuk ke lingkungan tahanan. Polisi kini menelusuri rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan aksi oknum pegawai itu. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas bagaimana sabu dapat dibawa masuk dan kemudian berada di tangan para narapidana.
Viralnya video menjadi titik awal perhatian terhadap dugaan pesta narkoba di dalam Rutan Depok. Setelah tayangan tersebut beredar, pengungkapan polisi mengarahkan fokus pada dugaan keterlibatan pegawai yang membawa barang terlarang ke dalam tahanan. Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penanganan hukum yang berlaku.
Pengungkapan jalur penyelundupan itu menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada narapidana yang terlihat dalam video. Polisi juga menelusuri dugaan pihak yang membantu masuknya sabu ke rutan. Dengan demikian, perkara ini mencakup dua aspek utama, yakni dugaan penggunaan narkoba oleh narapidana dan dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam membawa sabu ke lingkungan Rutan Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengungkap keterangan mengenai seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial S yang diduga terlibat dalam pengantaran narkotika kepada narapidana. Berdasarkan penjelasan tersebut, S disebut telah tiga kali membawa paket sabu ke dalam lingkungan rutan. Informasi ini disampaikan Sutirto pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Sutirto menyebut pengantaran paket tersebut dilakukan atas permintaan narapidana. S diduga menerima imbalan sebagai kompensasi setelah menyerahkan barang yang dibawanya. Nilai kompensasi itu disebut mencapai Rp1 juta untuk setiap barang yang diantarkan kepada narapidana.
Sumber mencantumkan sejumlah tanggal yang berkaitan dengan dugaan pengantaran tersebut, yakni 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Seluruh tanggal itu disebut dalam informasi yang tersedia, sementara keterangan Sutirto menyebut S telah tiga kali mengantarkan paket sabu. Perbedaan jumlah kejadian dan tanggal yang tercantum tidak ditafsirkan atau diperbaiki dalam uraian ini.
Keterangan mengenai peran S menjadi bagian dari pengungkapan jalur penyelundupan sabu ke Rutan Depok. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk cara paket tersebut masuk, pihak yang memberikan barang, serta narapidana yang diduga menerima dan memesan sabu. Status dan keterlibatan S dalam perkara itu selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat.
Pengungkapan tersebut juga menunjukkan dugaan adanya pemanfaatan akses internal untuk memasukkan narkotika ke dalam rutan. Namun, setiap informasi mengenai keterlibatan pegawai maupun narapidana tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan penyidik dan dugaan hingga proses hukum memberikan kepastian berdasarkan bukti yang sah.
Polisi mengungkap bahwa penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dilakukan dengan menyamarkan barang tersebut di dalam produk sehari-hari. Berdasarkan penjelasan Kompol Sutirto, sabu disebut dimasukkan ke dalam deodoran dan sabun sebelum dibawa menuju area rutan. Cara ini diduga digunakan untuk membuat barang terlarang tersebut tampak seperti perlengkapan pribadi yang umum dibawa oleh seseorang.
Keterangan mengenai modus tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengungkapan jalur masuk sabu ke Rutan Depok. Dengan memanfaatkan kemasan produk perawatan diri, pelaku berupaya menyamarkan keberadaan narkotika selama proses pembawaan. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana sabu ditempatkan di dalam produk, tahapan pemeriksaan yang dilalui, maupun titik tertentu yang digunakan dalam jalur penyelundupan.
Polisi juga menyebut adanya imbalan dalam perkara tersebut, tetapi rincian mengenai peran setiap pihak dan mekanisme pemberiannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta penyidikan. Karena itu, modus penyamaran dalam deodoran dan sabun perlu dipahami sebagai keterangan yang bersumber dari penjelasan Kompol Sutirto, bukan sebagai kesimpulan yang melampaui fakta yang telah disampaikan kepada publik. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan keterkaitan para pihak, asal barang, serta proses masuknya sabu ke lingkungan rutan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa produk sehari-hari dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran dalam upaya memasukkan narkotika ke dalam fasilitas pemasyarakatan. Meski demikian, detail mengenai jenis produk, merek, ukuran, dan jumlah paket tidak disampaikan dalam sumber keterangan tersebut. Polisi masih menjadi rujukan utama untuk menjelaskan perkembangan kasus, sementara informasi tambahan perlu menunggu keterangan resmi berikutnya.
Menurut keterangan polisi, rangkaian penyelundupan sabu ke Rutan Depok bermula dari pemesanan yang dilakukan oleh dua narapidana berinisial AA dan SW. Keduanya disebut memesan sabu kepada seorang narapidana berinisial R. Keterangan tersebut menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan polisi mengenai bagaimana paket itu dipesan, dikirim, dan kemudian diarahkan masuk ke dalam area rutan.
Setelah menerima pesanan dari AA dan SW, meneruskan pemesanan tersebut melalui layanan ojek online. Proses itu dilakukan menggunakan ponsel yang berada dalam penguasaan narapidana. Polisi menyebut penggunaan ponsel tersebut dalam rangkaian komunikasi pemesanan dan pengiriman paket. Dengan demikian, pesanan yang berasal dari dalam rutan kemudian diteruskan kepada pihak yang bertugas mengantarkan barang menuju lokasi.
Paket sabu itu selanjutnya dibawa menuju Rutan Depok oleh pengemudi ojek online. Pengantaran tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam kronologi yang diungkap polisi. Setelah paket tiba di sekitar rutan, proses pengiriman tidak berhenti pada penyerahan kepada pihak di luar. Paket itu kemudian berkaitan dengan tindakan S, yang disebut bekerja sama dengan AA dan SW dalam rangka membawa barang tersebut ke dalam blok tahanan.
Dalam urutan kejadian yang disampaikan, S kemudian mengantarkan paket ke dalam blok tahanan. Polisi menyebut tindakan itu dilakukan setelah adanya kerja sama dengan kedua narapidana, AA dan SW. Keterangan tersebut menempatkan AA dan SW sebagai pihak yang memesan sabu kepada R, sementara pemesanan diteruskan melalui ponsel yang dikuasai narapidana dan pengirimannya dilakukan menggunakan ojek online.
Kronologi itu menggambarkan alur dari pemesanan oleh AA dan SW, penerusan pesanan oleh R, pengantaran paket menuju rutan, hingga masuknya paket ke blok tahanan melalui S. Setiap pihak disebut memiliki peran dalam tahapan yang berbeda sebagaimana disampaikan polisi. Rangkaian tersebut menjadi dasar penjelasan mengenai jalur pengiriman sabu ke Rutan Depok, tanpa mengubah inisial maupun urutan peristiwa yang telah diungkapkan.







