banner 728x250

Polisi Telusuri Pemesan Uang Palsu Rp980 Juta yang Disebut untuk Demo

Jejak Uang Palsu Rp980 Juta dan Dugaan Pesanan untuk Demonstrasi di Jakarta
banner 120x600
banner 468x60

Medan | Polda Lampung mengungkap bahwa nama seseorang berinisial ATD muncul dalam pemeriksaan terhadap Sudiyono alias Praka, pria berusia 58 tahun yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Keterangan mengenai sosok yang diduga memesan uang palsu senilai Rp980 juta itu diperoleh penyidik setelah memeriksa Sudiyono. Polisi menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari hasil penyidikan atas perkara peredaran uang palsu, sementara penelusuran terhadap pihak yang disebut masih dilakukan.

Menurut keterangan Sudiyono kepada penyidik, uang palsu tersebut dipesan oleh seseorang yang berada di Jakarta. Sudiyono menyebut pemesanan itu berkaitan dengan rencana untuk membiayai aksi demonstrasi di kota tersebut. Dalam penjelasan yang disampaikan kepolisian, sosok yang disebut memesan uang itu diidentifikasi dengan inisial ATD. Namun, informasi tentang identitas maupun dugaan peran ATD masih merujuk pada keterangan tersangka yang sedang diperiksa.

banner 325x300

Polisi belum menyatakan bahwa uang palsu tersebut benar-benar telah disiapkan atau digunakan untuk mendukung demonstrasi. Dugaan mengenai tujuan pemesanan berasal dari penuturan Sudiyono, bukan kesimpulan yang telah dipastikan melalui temuan terpisah. Karena itu, penyidik perlu menguji keterangan tersebut dengan bukti lain, termasuk menelusuri keberadaan pihak yang disebut, hubungan dengan tersangka, serta rangkaian transaksi yang mungkin berkaitan dengan uang palsu senilai Rp980 juta itu.

Penyebutan inisial ATD juga belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah keterangan Sudiyono dapat didukung oleh bukti yang sah dan saling bersesuaian. Polda Lampung menelusuri informasi itu sebagai salah satu petunjuk dalam pengembangan perkara. Hingga ada hasil penyidikan lebih lanjut, dugaan pemesanan dan tujuan penggunaan uang tersebut sebaiknya dipahami sebagai klaim yang disampaikan tersangka, bukan fakta yang telah dipastikan secara independen oleh kepolisian.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menyampaikan bahwa penyidik masih mencari ATD untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara uang palsu senilai Rp980 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana demonstrasi. Keberadaan dan peran ATD masih perlu ditelusuri lebih lanjut, sehingga polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan orang tersebut. Pencarian itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menguji keterangan yang telah diperoleh dan memperjelas rangkaian peristiwa. Yustan menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung pada Rabu, 4 November 2026. Ia menegaskan bahwa upaya mencari ATD masih berlangsung, sementara penyidik berupaya menelusuri petunjuk yang tersedia.

Salah satu petunjuk yang ditelusuri adalah komunikasi Sudiyono dan orang yang disebut sebagai pemesan uang palsu. Namun, nomor telepon yang diketahui penyidik terkait komunikasi tersebut sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Kondisi itu membuat polisi belum dapat menghubungi pihak yang dimaksud melalui nomor tersebut untuk meminta keterangan secara langsung. Penyidik tetap menelusuri petunjuk komunikasi itu dalam rangka mendalami identitas serta kemungkinan hubungan ATD dengan perkara. Belum ada keterangan bahwa polisi telah berhasil memastikan siapa pemilik nomor tersebut ataupun memperoleh komunikasi lanjutan. Karena itu, informasi mengenai pemesan masih menjadi bagian dari materi yang perlu diperiksa lebih jauh.

Sejauh ini, informasi mengenai ATD bersumber dari keterangan Sudiyono. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mencari dan mendalami sosok yang disebut sebagai pemesan, tetapi belum dengan sendirinya memastikan keterlibatannya. Polisi masih perlu menelusuri informasi itu dan menghubungkannya dengan petunjuk lain yang dapat diperiksa dalam penyidikan. Yustan menyatakan pencarian terhadap ATD masih berlangsung. Ia tidak menyampaikan perkembangan tambahan mengenai keberadaan ATD maupun hasil penelusuran nomor yang sudah tidak aktif. Dengan demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil upaya menghubungi pihak tersebut. Penyidik masih berupaya memperoleh keterangan yang dibutuhkan agar dugaan peran ATD dapat didalami berdasarkan informasi yang tersedia, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Perkara ini bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026, saat petugas memeriksa sebuah bus Sempati Star yang melaju dari Medan menuju Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Bus tersebut tercatat menggunakan nomor polisi BL 7776 AA. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah kardus di kabin bagian atas, tepatnya di area kursi nomor 28.

Kardus tersebut bermerek Le Minerale dan berisi uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Jumlahnya mencapai 9.800 lembar, dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta. Uang itu dikemas dalam lima bungkus yang masing-masing dibalut kertas putih. Temuan tersebut menjadi awal penelusuran mengenai asal-usul kiriman dan pihak yang diduga memesan atau mengatur pengirimannya.

Lokasi kardus di bagian atas kursi membuat barang itu ditemukan saat petugas memeriksa bus, bukan ketika kardus berada dalam bagasi luar kendaraan. Namun, informasi mengenai siapa yang menempatkan paket tersebut, siapa pemiliknya, dan siapa yang seharusnya menerima kiriman belum dapat dipastikan dari temuan awal saja. Rangkaian pemeriksaan selanjutnya diperlukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Nilai nominal yang besar dan jumlah lembar yang mencapai ribuan membuat temuan itu menjadi perhatian dalam penyelidikan. Meski demikian, uang tersebut tetap perlu disebut sebagai uang yang diduga palsu, bukan sebagai uang palsu yang telah dipastikan secara hukum. Penetapan statusnya memerlukan pemeriksaan dan proses yang berwenang. Pada tahap awal, fakta yang diketahui adalah lokasi penemuan, jenis kemasan, jumlah lembar, serta pecahan yang tercantum pada uang.

Temuan di bus rute Medan–Jakarta itu menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri jalur pergerakan paket dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya. Pemeriksaan terhadap barang serta pengumpulan keterangan dapat membantu mengungkap bagaimana kardus tersebut masuk ke dalam bus dan tujuan pengirimannya. Dugaan bahwa uang itu berkaitan dengan rencana tertentu, termasuk untuk keperluan demonstrasi, masih perlu ditelusuri lebih lanjut dan tidak mengubah status temuan sebagai dugaan pada tahap awal perkara.

Polisi mengamankan Azizir Wicaksono, 28 tahun, saat ia membawa sebuah kardus dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Pemeriksaan terhadap Azizir menjadi salah satu titik awal bagi penyidik untuk menelusuri peredaran uang palsu senilai Rp980 juta yang disebut berkaitan dengan rencana penggunaan dalam demonstrasi. Dari keterangannya, penyidik memperoleh informasi mengenai tujuan pengiriman dan sosok yang diduga memberi perintah. Polisi kemudian mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui alur perpindahan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta siapa yang berperan dalam pemesanan. Pengamanan Azizir tidak serta-merta menuntaskan perkara, tetapi membuka jalur penyidikan yang mengarah kembali ke Medan.

Dalam pemeriksaan, Azizir mengaku membawa uang tersebut ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas perintah Sudiyono. Pengakuan itu menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri keberadaan Sudiyono. Penyelidikan kemudian berlanjut ke Medan, tempat petugas menangkap Sudiyono pada 27 Oktober 2026. Ia diamankan di sebuah tempat pangkas rambut. Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Azizir dengan memeriksa lokasi dan mencari orang yang disebut dalam keterangannya. Meski demikian, keterangan Azizir tetap perlu diuji melalui proses penyidikan, termasuk dengan mencocokkannya terhadap barang bukti dan informasi lain yang dikumpulkan polisi.

Hingga tahap ini, penyidik masih mencari seseorang berinisial ATD. Polisi juga menyelidiki keterangan yang menyebut ATD sebagai pihak yang memesan uang palsu tersebut. Status ATD dalam perkara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan penyebutan dalam pemeriksaan; penyidik perlu mengumpulkan bukti dan memeriksa keterkaitan setiap orang dengan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Penampilan Baru Fadil Jaidi di Salon Banjir Pujian, Disebut Makin Segar | Kemenimipas Telusuri Pengguna Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

324 kunjungan
banner 325x300