KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menelusuri keberadaan serta pengguna bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan awal menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Status pencatatan itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena fasilitas berada di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan dan diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara juga belum menemukan adanya penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembangunan fasilitas tersebut. Menurut dia, bangunan itu didirikan secara swadaya. Keterangan tersebut disampaikan saat Rudi melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Kemenimipas masih menelusuri pihak yang membangun, menguasai, serta menggunakan fasilitas itu untuk memastikan seluruh informasi dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Selain persoalan status aset dan sumber pembiayaan, pemeriksaan menemukan bahwa bangunan tersebut berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai. Area itu tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan karena berkaitan dengan fungsi perlindungan aliran air dan ketentuan pemanfaatan ruang. Temuan lokasi tersebut menambah aspek yang perlu dikaji dalam penelusuran Kemenimipas, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan bangunan dan pemanfaatan lahan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memetakan riwayat pembangunan, dasar penggunaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Pemeriksaan terhadap fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong tidak berhenti pada penentuan status bangunan atau kesesuaian keberadaannya dengan ketentuan yang berlaku. Tim juga menelusuri asal-usul pembangunan fasilitas tersebut, termasuk kapan dibangun, untuk keperluan apa, serta siapa saja yang terlibat dalam proses pembangunannya. Penelusuran ini diperlukan agar pemeriksaan dapat menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh dan tidak hanya berfokus pada kondisi bangunan saat ini.
Aspek lain yang turut didalami adalah pihak yang pernah menempati, menggunakan, atau memperoleh akses terhadap fasilitas tersebut. Tim pemeriksa juga berupaya mengetahui pihak yang membiarkan bangunan dan berbagai perlengkapannya tetap berada di dalam lingkungan lapas. Keterangan mengenai pengguna maupun pihak yang mengetahui keberadaan fasilitas akan dibandingkan dengan dokumen, catatan, serta informasi lain yang berhasil dikumpulkan selama pemeriksaan.
Penelusuran tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman RI yang sebelumnya menemukan foto dan sejumlah barang di dalam bangunan. Temuan itu menjadi salah satu bahan yang perlu diverifikasi untuk mengetahui konteks keberadaan barang, kemungkinan waktu penggunaannya, serta hubungan fasilitas dan orang-orang yang pernah berada di lokasi. Setiap temuan masih harus diuji melalui pemeriksaan lanjutan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru.
Rudi menyampaikan bahwa tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai orang yang pernah berada di fasilitas tersebut dan kini menindaklanjuti pihak-pihak terkait. Informasi itu masih berada dalam tahap pendalaman, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas pengguna ataupun tanggung jawab pihak tertentu. Pemeriksaan akan mencakup permintaan keterangan dan pencocokan fakta sebelum hasil akhirnya disampaikan secara resmi. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mendapat kesempatan memberikan penjelasan dan setiap dugaan dinilai berdasarkan bukti yang memadai.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak terbatas pada area yang sebelumnya menjadi perhatian. Penelusuran juga mencakup sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, termasuk tempat kebugaran dan beberapa ruangan yang penggunaannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi fasilitas serta proses penyediaannya.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf. Berdasarkan hasil peninjauan, fasilitas tersebut belum selesai dibangun. Tim baru menemukan karpet di dalam ruangan, sedangkan perangkat simulator golf belum terlihat di lokasi. Proses pengadaan fasilitas itu masih didalami, termasuk informasi mengenai tahapan penyediaan dan kondisi pembangunannya. Pemeriksaan terhadap aspek tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diterima dengan keadaan yang ditemukan di lapangan.
Tim juga meninjau ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang lapas. Menurut informasi yang dihimpun, ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui kondisi ruangan dan mencatat aktivitas yang ditemukan pada saat pemeriksaan berlangsung. Area belakang lapas itu menjadi salah satu bagian yang turut diperiksa dalam rangkaian penelusuran fasilitas di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, tim menemukan dua warga binaan. Keberadaan kedua warga binaan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang berjalan. Tim melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut bersama informasi mengenai penggunaan ruangan, tanpa menarik kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan fakta lapangan diperoleh secara lengkap. Pemeriksaan di tempat kebugaran, ruangan simulator golf, serta ruang asimilasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan data secara menyeluruh dan memastikan setiap fasilitas di lapas tercatat serta dapat dijelaskan penggunaannya.
Hasil sementara pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan adanya peristiwa yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Temuan tersebut muncul setelah tim menelusuri penggunaan fasilitas yang dinilai mewah serta berbagai keterangan dan informasi terkait pihak-pihak yang dapat mengaksesnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, mekanisme pemberian akses, dan kemungkinan keterlibatan aparatur maupun pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas tersebut.
Temuan awal itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan kewenangan tidak semestinya dapat menjadi persoalan disiplin apabila dilakukan untuk kepentingan pribadi atau memberikan keuntungan tertentu, terlebih ketika tindakan itu mengabaikan kewajiban dan aturan kedinasan. Rudi menyebut bahwa penyalahgunaan wewenang termasuk pelanggaran disiplin berat. Pernyataan itu menjadi salah satu dasar penting dalam melihat bobot dugaan pelanggaran yang sedang ditelaah oleh Kemenimipas.
Meski demikian, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Identitas pihak terkait dan bentuk pertanggungjawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan yang lebih lengkap. Tim pemeriksa masih mencocokkan keterangan, menelaah dokumen, serta menganalisis fakta mengenai proses pemberian akses dan pemanfaatan fasilitas di dalam lapas. Karena proses pemeriksaan dan analisis masih berlangsung, belum ada penetapan pelaku maupun kesimpulan final mengenai rangkaian pelanggaran yang terjadi. Kemenimipas juga belum menyampaikan sanksi tertentu, sehingga perkembangan berikutnya masih bergantung pada hasil pendalaman dan keputusan resmi berdasarkan bukti yang diperoleh.







