banner 728x250

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu untuk Membeli Etomidate di Cengkareng

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu untuk Membeli Etomidate di Cengkareng
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan langkah awal guna memeriksa keadaan di lokasi yang disebutkan. Perkara ini masih berada dalam ranah dugaan, sehingga informasi yang tersedia perlu dipahami secara hati-hati dan tidak mendahului proses penyelidikan.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim operasional melakukan penyelidikan di sekitar kawasan ruko tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan transaksi dan memastikan informasi yang diterima dapat diperiksa lebih lanjut. Lokasi yang menjadi perhatian berada di Cengkareng Timur, wilayah Jakarta Barat. Dalam tahap awal, keberadaan petugas di sekitar lokasi merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan keterangan dan memahami situasi, bukan dasar untuk menyimpulkan seluruh rangkaian perkara telah terungkap.

banner 325x300

Informasi yang disampaikan mengenai awal penanganan perkara terbatas pada adanya laporan tentang dugaan penggunaan uang palsu dan penyelidikan yang dilakukan setelahnya. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut mengenai identitas pelapor ataupun isi laporan secara terperinci, sehingga kedua hal tersebut tidak dapat dipastikan. Pengungkapan ini juga dikaitkan dengan dugaan uang palsu yang digunakan untuk membeli etomidate, tetapi uraian tentang dugaan tersebut perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi. Dengan demikian, titik awal perkara yang dapat dijelaskan adalah laporan masyarakat, lokasi yang menjadi perhatian, serta tindak lanjut berupa penyelidikan oleh tim operasional. Perkembangan berikutnya bergantung pada temuan dan keterangan resmi kepolisian.

Polisi menangkap seorang pria berinisial NA, berusia 31 tahun, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di kawasan ruko Cengkareng. Penangkapan itu berlangsung ketika NA sedang bertemu seseorang di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan yang tersedia, pertemuan itu menjadi situasi saat petugas mendatangi dan memeriksa NA. Identitas orang yang ditemui NA tidak disebutkan, sehingga keterlibatan maupun peran orang tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan.

Petugas melakukan pemeriksaan di tempat setelah mengamankan NA. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum NA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk penanganan lebih lanjut. Informasi mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang dibawa belum dirinci dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini. Karena itu, rincian barang bukti serta kaitannya dengan dugaan peredaran uang palsu untuk membeli etomidate perlu merujuk pada penjelasan resmi kepolisian berikutnya.

Waktu dan lokasi penangkapan menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang tengah ditelusuri. Namun, fakta bahwa NA ditangkap saat bertemu seseorang tidak dengan sendirinya menjelaskan tujuan pertemuan tersebut ataupun membuktikan adanya keterlibatan pihak lain. Sampai identitas orang yang ditemui dan hasil pemeriksaan lebih lanjut disampaikan, informasi mengenai sosok tersebut tetap terbatas. Kepolisian membawa NA beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng agar pemeriksaan dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat menjelaskan konteks pertemuan, dugaan penggunaan uang palsu, serta hubungannya dengan pembelian etomidate. Untuk sementara, keterangan yang dapat dipastikan adalah NA berusia 31 tahun, ditangkap sekitar pukul 23.40 WIB pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di kawasan ruko, kemudian diperiksa di lokasi dan dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti. Rincian lebih jauh mengenai perkara tersebut belum disimpulkan di sini.Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menyampaikan bahwa keterangan mengenai asal uang palsu diperoleh polisi saat memeriksa NA. Dalam pemeriksaan tersebut, NA mengaku mendapatkan uang palsu atas perintah seseorang berinisial FA, yang dikenal dengan alias AIS. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara dugaan peredaran uang palsu untuk membeli etomidate di Cengkareng. Polisi kemudian menelusuri keberadaan FA berdasarkan informasi yang diterima dari NA.

Menurut keterangan Rahis, FA diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Petugas telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA untuk mencari dan memastikan keberadaannya. Namun, saat petugas tiba di lokasi tersebut, FA tidak ditemukan. Keterangan mengenai lokasi itu masih menjadi petunjuk bagi polisi dalam upaya mencari orang yang disebut NA sebagai pihak yang memerintahkannya memperoleh uang palsu.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, FA alias AIS masih diburu oleh polisi. Rahis menyatakan bahwa petugas terus melakukan pencarian terhadap FA setelah upaya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggalnya belum membuahkan hasil. Polisi belum menemukan FA di tempat tersebut, sehingga keberadaannya belum diketahui. Dalam penjelasannya, Rahis mengaitkan pencarian itu dengan pengakuan NA selama pemeriksaan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai hasil pencarian atau perkembangan lain yang disampaikan dalam informasi tersebut. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan Kapolsek Cengkareng adalah bahwa NA mengaku memperoleh uang palsu atas perintah FA, FA diduga berada di Sukmajaya, Depok, dan polisi telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggalnya tanpa menemukan orang tersebut. Pencarian terhadap FA alias AIS masih berlangsung, sementara polisi berupaya menemukan keberadaannya berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dalam pemeriksaan NA.

Polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp20 juta dalam pengungkapan dugaan peredaran uang palsu di Cengkareng. Nilai tersebut dihitung dari uang yang diamankan, bukan dari keterangan mengenai transaksi yang diduga hendak dilakukan. Penyitaan uang itu menjadi bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan uang palsu untuk membeli barang terlarang.

Menurut Rahis, uang palsu tersebut diduga akan dipakai untuk membeli barang serupa dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Keterangan itu menggambarkan dugaan tujuan penggunaan uang yang disita, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembelian telah terjadi. Sumber juga menyebut transaksi yang diduga menjadi sasaran penggunaan uang tersebut berkaitan dengan etomidate. Karena itu, hubungan uang palsu dan etomidate dalam perkara ini masih perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan dalam keterangan sumber, bukan sebagai kepastian mengenai transaksi yang sudah berlangsung.

Selain uang palsu senilai Rp20 juta, polisi mengamankan dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut tercatat dalam penyitaan, tetapi keterangan yang tersedia tidak merinci fungsi masing-masing dalam dugaan transaksi. Dengan demikian, informasi mengenai barang bukti perlu dibedakan dari penjelasan Rahis mengenai tujuan penggunaan uang. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan keterlibatan atau peran pihak lain di luar apa yang telah disampaikan sumber. Rincian mengenai dugaan pembelian, termasuk apakah transaksi benar-benar terlaksana, juga tidak dijelaskan lebih lanjut. Uraian ini menempatkan nilai uang yang disita, perkiraan harga per unit, serta kaitannya dengan etomidate sebagai informasi yang masih bersifat dugaan dan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Baca juga: Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Etomidate di Tanah Abang, Dua Pria Diamankan | Polisi Jelaskan Status Dugaan Pungli dalam Kegiatan Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta | Polisi Ungkap Modus Teknisi Provider Gadungan dalam Pencurian Perangkat BTS Tangerang

723 kunjungan
banner 325x300