banner 728x250
Hukum  

Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Etomidate di Tanah Abang, Dua Pria Diamankan

Pengungkapan Kasus Narkotika di Tanah Abang: Dua Tersangka Ditangkap
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara penyalahgunaan zat tersebut.

Kedua pria itu diamankan ketika sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Kendaraan tersebut berada di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang saat petugas melakukan pengamanan. Lokasi itu menjadi titik penindakan dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

banner 325x300

Identitas kedua orang yang diamankan adalah Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira. Keduanya dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan etomidate. Pengamanan dilakukan di area Stasiun Tanah Abang yang termasuk wilayah Jakarta Pusat, sehingga penanganan perkara berada dalam perhatian aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya di wilayah ibu kota. Etomidate yang disebut dalam perkara tersebut selanjutnya akan didalami melalui proses pemeriksaan, termasuk untuk menjelaskan peran masing-masing orang yang diamankan. Petugas juga perlu memastikan rangkaian fakta mengenai waktu, lokasi, kendaraan, dan hubungan kedua pria itu dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dengan adanya pengamanan tersebut, proses hukum terhadap Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira kini berlanjut di lingkungan Bareskrim Polri. Informasi mengenai hasil pemeriksaan, status hukum, serta barang bukti yang mungkin berkaitan dengan perkara akan menjadi bagian penting dalam perkembangan pengungkapan dugaan penyalahgunaan etomidate di kawasan Stasiun Tanah Abang.

Pemeriksaan awal terhadap dua pria yang diamankan di kawasan Tanah Abang mengungkap informasi mengenai identitas serta peran masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan etomidate. Dalam proses interogasi, petugas memperoleh keterangan yang menyebut nama Angger dan Nur Akbar. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan, Angger diketahui membawa sebuah kardus berwarna kuning. Kemasan itu diamankan oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut karena isinya menimbulkan kecurigaan. Setelah kardus dibuka, di dalamnya ditemukan 493 catride. Ratusan catride tersebut diduga mengandung narkotika jenis etomidate, sehingga langsung disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.

Temuan itu belum serta-merta menjadi penetapan akhir mengenai kandungan maupun status hukum barang tersebut. Petugas masih perlu melakukan pengujian terhadap sampel untuk memastikan zat yang terdapat di dalam setiap catride. Selain itu, penyidik mendalami keterangan kedua pria tersebut, termasuk hubungan Angger dan Nur Akbar dengan barang yang ditemukan serta rangkaian peristiwa sebelum pengamanan dilakukan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa proses pengamanan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kardus kuning yang dibawa Angger. Menurutnya, kardus tersebut kemudian dibuka di hadapan petugas, dan pemeriksaan awal menunjukkan adanya 493 catride yang diduga mengandung etomidate. Barang itu selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kedua pria yang berada dalam proses pemeriksaan dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Langkah berikutnya diarahkan pada verifikasi ilmiah terhadap barang bukti dan pencocokan hasilnya dengan keterangan para pihak. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi, karena jumlah catride yang ditemukan dinilai perlu dijelaskan melalui penyidikan yang lebih mendalam.

Setelah mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan etomidate di kawasan Tanah Abang, penyidik melanjutkan pengembangan perkara dengan mendatangi tempat tinggal salah satu terduga, yakni Angger. Petugas bergerak menuju Kost Sakura yang beralamat di Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan temuan pada lokasi penangkapan pertama.

Di rumah kos tersebut, penyidik memeriksa kamar yang ditempati Angger. Kamar itu berada di nomor 20, lantai 3, Kost Sakura. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kantung kain berwarna merah. Kantung tersebut berisi 237 catride yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Barang-barang itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memastikan kandungan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Temuan di kamar kos di Tebet menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus karena menambah jumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sebelumnya, petugas telah mengamankan catride dari lokasi penangkapan pertama di Tanah Abang. Jika seluruh temuan dari kedua lokasi digabungkan, jumlah catride yang diamankan mencapai 735 buah.

Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul barang tersebut, pola penyimpanannya, serta hubungan barang bukti yang ditemukan di kamar kos dan catride yang disita saat penangkapan awal. Pemeriksaan terhadap para terduga dan keterangan saksi juga diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran etomidate tersebut. Seluruh barang bukti tetap menunggu hasil uji laboratorium dan pendalaman hukum sebelum status serta sangkaan dalam perkara ini ditetapkan lebih lanjut.

Dari lokasi pertama, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan etomidate. Barang bukti tersebut meliputi satu kardus berwarna kuning yang berisi 493 catride. Selain itu, petugas mengamankan dua telepon seluler yang diduga dapat membantu proses penyelidikan, khususnya untuk menelusuri komunikasi atau aktivitas terkait perkara tersebut.

Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE. Kendaraan tersebut turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan di lokasi. Satu dompet juga dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan. Seluruh barang yang disita akan didata, diperiksa, dan dikaitkan dengan keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan lainnya.

Dengan memperhitungkan barang bukti dari lokasi lainnya, jumlah keseluruhan catride yang diamankan mencapai 735 buah. Ratusan catride tersebut diduga berisi etomidate, sehingga isi dan kandungannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium serta prosedur pembuktian yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Setelah pengamanan dilakukan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemindahan itu dilakukan untuk mendukung pemeriksaan lanjutan, pendalaman peran masing-masing tersangka, serta penyusunan berkas perkara. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

banner 325x300