banner 728x250

Polisi Ungkap Modus Teknisi Provider Gadungan dalam Pencurian Perangkat BTS Tangerang

Pencurian Perangkat Tower BTS di Tangerang Terungkap, Pelaku Ditangkap
banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat tower base transceiver station (BTS) yang diduga dilakukan oleh seorang teknisi provider gadungan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial DSA, 37 tahun. Ia diduga terlibat dalam serangkaian pencurian perangkat BTS yang menimbulkan kerugian material bagi pihak terkait hingga mencapai Rp481,6 juta.

Penangkapan terhadap DSA dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan yang ditempatinya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang didatangi penyidik setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait laporan kehilangan perangkat menara telekomunikasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit membenarkan adanya pengungkapan kasus dan penangkapan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, DSA kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan perannya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencurian perangkat BTS. Penyidik juga masih menelusuri jumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran serta alur pemindahan perangkat setelah diambil dari menara.

Perangkat BTS memiliki fungsi penting dalam mendukung jaringan komunikasi seluler. Kehilangan komponen tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi di sekitar lokasi menara. Polisi menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara, sementara barang bukti dan keterangan saksi masih didalami sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka.

Penyelidikan mengenai pencurian perangkat tower BTS bermula dari laporan yang diterima polisi terkait hilangnya sejumlah perangkat di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Tangerang. Laporan tersebut menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri kejadian dan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan langkah pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi tempat kejadian perkara serta mencari petunjuk yang dapat membantu mengungkap rangkaian pencurian.

Setelah menerima laporan, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara. Pemeriksaan di lokasi dilakukan untuk melihat situasi secara langsung dan mencermati bagian-bagian yang berkaitan dengan hilangnya perangkat tower BTS. Pada tahap tersebut, polisi juga memeriksa para saksi yang berada atau mengetahui keadaan di sekitar lokasi. Keterangan para saksi digunakan untuk menyusun gambaran awal mengenai waktu, situasi, serta kemungkinan aktivitas yang berkaitan dengan pencurian perangkat tersebut.

Selain mengumpulkan keterangan, penyidik mencocokkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV dengan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Rekaman itu diperiksa untuk melihat pergerakan kendaraan yang mungkin berkaitan dengan kejadian, kemudian dibandingkan dengan informasi yang diperoleh dari tempat kejadian dan para saksi. Proses pencocokan tersebut membantu polisi menyusun petunjuk secara bertahap. Dari laporan, pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV, penyidik mulai mengarahkan penyelidikan untuk membentuk identitas pelaku tanpa langsung menarik kesimpulan di luar temuan awal. Langkah-langkah tersebut menjadi dasar bagi pengembangan penyelidikan berikutnya terkait pencurian perangkat tower BTS di Selapajang Jaya.

Aksi pencurian perangkat BTS itu berlangsung pada malam 7 September 2026 di wilayah Rajeg, Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, DSA disebut tidak bekerja seorang diri, melainkan bersama seorang rekan. Keduanya diduga menyamar sebagai teknisi perbaikan resmi dari pihak provider untuk meyakinkan warga bahwa kehadiran mereka di sekitar menara telekomunikasi merupakan bagian dari pekerjaan yang sah.

Dengan menggunakan alasan melakukan pemeriksaan atau perbaikan, kedua pelaku berupaya mendekati perangkat BTS. Penyamarannya diduga dirancang agar aktivitas mereka tidak segera menimbulkan kecurigaan. Namun, situasi berubah ketika seorang warga meminta keduanya menunjukkan surat tugas sebagai bukti bahwa mereka benar-benar mendapat mandat dari perusahaan provider. Permintaan tersebut membuat DSA dan rekannya panik. Mereka kemudian menghentikan aktivitas dan segera meninggalkan lokasi menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga.

Kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri itu diketahui memiliki nomor polisi B-2583-TRU. Seorang saksi sempat mencatat pelat nomor tersebut sebelum kendaraan menjauh. Catatan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik, karena kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan operasional milik subkontraktor. Informasi mengenai mobil dan nomor polisinya membantu polisi mempersempit penelusuran terhadap identitas pengguna kendaraan serta keberadaan DSA. Dari petunjuk tersebut, penyidik kemudian berupaya melacak pergerakan dan posisi pelaku di wilayah Rajeg, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan pihak yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan itu.

Hasil penggeledahan di rumah kontrakan DSA mengungkap adanya sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian perangkat tower BTS. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan modul Universal Base Band Processor atau UBBP. Perangkat ini merupakan bagian dari sistem pendukung jaringan telekomunikasi dan ditemukan tersimpan di lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Selain modul UBBP, petugas juga menemukan 17 unit mesin Radio Receiver Unit atau RRU. RRU merupakan perangkat yang digunakan dalam instalasi jaringan pada menara BTS. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena jumlah dan jenis perangkat yang diamankan memiliki keterkaitan dengan peralatan yang dilaporkan hilang dari tower BTS di wilayah Tangerang.

Seluruh perangkat yang ditemukan dalam rumah kontrakan itu kemudian menjadi barang bukti untuk mendukung penyelidikan polisi. Pengamanan puluhan UBBP dan 17 unit RRU memberikan gambaran mengenai perangkat yang diduga dikumpulkan dalam perkara tersebut, sekaligus memperkuat pemeriksaan terhadap asal-usul dan keterkaitannya dengan pencurian peralatan BTS. Berdasarkan bahan perkara, kerugian yang ditimbulkan dari pencurian perangkat tower BTS itu mencapai Rp481,6 juta. Nilai tersebut menjadi konteks besarnya dampak kerugian dalam perkara, sementara barang-barang yang ditemukan di lokasi penggeledahan digunakan polisi untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan keterkaitannya dengan perangkat yang hilang.

banner 325x300