banner 728x250

Polres Probolinggo Sebut Kasus Suarni Sapikerep P-21, Kejari Tegaskan Berkas Masih Belum Lengkap

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni (43), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Perkara yang sebelumnya dinyatakan mengalami kemajuan signifikan kini memunculkan informasi berbeda setelah Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Probolinggo, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.

banner 325x300

Perkara tersebut berawal dari laporan Suarni yang diterima Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025 dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Dalam perjalanan penyidikan, penyidik menetapkan seorang warga negara asing berinisial D.C. alias Mr. C sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kala itu, sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban serta Aliansi Aktivis Probolinggo Raya, mengapresiasi perkembangan penyidikan karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi korban.

Namun, untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional melakukan konfirmasi kepada Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Novan.

Dalam keterangannya, Novan awalnya menyampaikan akan melakukan pengecekan kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke jaksa yang menangani terkait perkembangan perkaranya. Tersangkanya Mr. C ya,” ujar Novan melalui pesan WhatsApp. Jum’at (24/7/26)

Menanggapi hal tersebut, tim investigasi membenarkan identitas tersangka dan meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara setelah informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan berkas telah berstatus P-21.

Setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan memberikan penjelasan bahwa kondisi perkara ternyata belum sampai pada tahap tersebut.

“Berdasarkan informasi dari penuntut umum yang menangani, berkas belum P-21 karena saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari penuntut umum. Posisi berkas saat ini di penyidik untuk dilengkapi sejak bulan lalu. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi kepada JPU, Pak Militandyo,” jelas Novan.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi dengan data yang sebelumnya diterima tim investigasi dari pihak kepolisian mengenai status berkas perkara.

Sebagai tindak lanjut dan untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional kemudian melakukan konfirmasi kepada Jaksa Militandyo, yang disebut sebagai jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Dalam pesan konfirmasi, tim investigasi meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, antara lain apakah Kejaksaan Negeri Probolinggo telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Probolinggo, status berkas perkara, perkembangan penanganan hingga saat ini, kemungkinan pelaksanaan Tahap II, status penahanan tersangka, hingga rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri apabila seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.

Konfirmasi tersebut juga disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (25/7/26), Jaksa Militandyo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional. Berdasarkan pantauan, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah berstatus centang dua, yang menandakan pesan telah terkirim ke perangkat penerima, namun belum memperoleh jawaban.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Jaksa Militandyo maupun pihak Kejaksaan Negeri Probolinggo apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau informasi tambahan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Setiap keterangan yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, publik masih menantikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak Maret 2025 tersebut. Perkembangan status berkas perkara menjadi perhatian karena akan menentukan tahapan proses hukum berikutnya, apakah telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan penyempurnaan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *