banner 728x250

Program Satu Orang Satu Rekening: Pendataan Ulang Calon Penerima dan Anggaran 2026

Program Satu Orang Satu Rekening: Pendataan Ulang Calon Penerima dan Anggaran 2026
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa data Badan Pengelola Investasi Danantara memperkirakan sekitar 40–50 juta warga negara Indonesia (WNI) belum memiliki rekening bank. Pada saat yang sama, sekitar 170 juta WNI disebut telah mempunyai rekening. Angka tersebut memberikan gambaran awal mengenai jangkauan kepemilikan rekening di Indonesia dan menjadi salah satu bahan yang diperhatikan pemerintah dalam membahas program satu orang satu rekening.

Namun, data itu belum dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi penerima program. Perkiraan mengenai warga tanpa rekening masih perlu diperiksa lebih lanjut, lain karena data yang tersedia harus dipastikan kesesuaian dan ketepatannya. Pemerintah akan mencocokkan informasi tersebut dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dimaksudkan agar proses pendataan tidak hanya mengandalkan angka agregat, tetapi juga memperhatikan identitas penduduk secara lebih terverifikasi.

banner 325x300

Rencana penyaringan akan memanfaatkan sistem Dukcapil untuk mengidentifikasi warga yang berusia 17 tahun ke atas dan belum tercatat dalam sistem perbankan. Pencocokan diharapkan membantu pemerintah mengetahui kelompok yang memang belum memiliki rekening, sekaligus mengurangi risiko data ganda, tidak mutakhir, atau tidak sesuai dengan kondisi penduduk. Setelah proses pemeriksaan dan pemadanan dilakukan, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai calon sasaran. Dengan demikian, angka 40–50 juta tersebut sebaiknya dipahami sebagai perkiraan awal, bukan jumlah penerima yang telah ditetapkan. Hasil verifikasi menjadi bagian penting sebelum cakupan sasaran, kebutuhan program, serta langkah pelaksanaannya dirumuskan lebih lanjut. Pemeriksaan lintas data juga memungkinkan pemerintah membedakan warga yang belum memiliki rekening dari warga yang mungkin telah mempunyai rekening tetapi belum tercatat dalam sumber data tertentu. Karena itu, proses tersebut perlu dilakukan secara cermat dan terkoordinasi, dengan tetap mengacu pada data kependudukan yang sah. Penetapan calon penerima baru dapat dipertimbangkan setelah hasil pencocokan memberi dasar yang memadai bagi pemerintah.Kriteria calon penerima program Satu Orang Satu Rekening ditetapkan untuk menjangkau masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan. Pemerintah menyasar warga berusia 17 tahun ke atas yang termasuk dalam kelompok desil satu hingga empat dan belum memiliki rekening. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar awal dalam mengidentifikasi pihak yang berpotensi memperoleh fasilitas pembukaan rekening secara gratis. Dengan batas usia tersebut, pendataan diarahkan kepada warga yang telah memenuhi usia dewasa, sementara pengelompokan desil digunakan untuk memprioritaskan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah. Status kepemilikan rekening juga diperiksa agar program dapat menjangkau warga yang benar-benar belum memiliki akses rekening atas namanya.

Penyaringan calon penerima dilakukan secara berjenjang, bukan hanya melalui satu daftar yang langsung ditetapkan di tingkat pusat. Data akan ditelusuri mulai dari kabupaten dan kota, kemudian dilanjutkan ke kecamatan hingga desa. Pendekatan wilayah ini memungkinkan informasi calon penerima diperiksa dengan cakupan yang lebih terstruktur dan disesuaikan dengan kondisi setempat. Pada setiap tingkat, data yang tersedia perlu dicermati untuk melihat kesesuaian calon penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses tersebut menjadi bagian penting dari pendataan ulang, karena daftar awal masih harus disisir sebelum dapat digunakan sebagai dasar penentuan penerima. Ketelitian dalam pengumpulan dan pemeriksaan data diharapkan membantu mengurangi ketidaktepatan sasaran serta memastikan warga yang memenuhi persyaratan tercatat.

Tito menyatakan bahwa data hasil penyisiran akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian tersebut kemudian akan menentukan masyarakat yang berhak menerima pembukaan rekening gratis, berdasarkan data yang telah dihimpun dan kriteria program. Dengan demikian, penelusuran di tingkat daerah menjadi masukan bagi proses penetapan penerima, bukan keputusan akhir mengenai kelayakan. Program ini juga menyiapkan bantuan keuangan awal sebesar Rp50.000 yang diberikan langsung bersamaan dengan pembukaan rekening. Skema tersebut menghubungkan proses memperoleh rekening dengan dukungan dana awal, sehingga penerima dapat memulai penggunaan rekening setelah pembukaan. Pemeriksaan usia, kelompok desil, dan kepemilikan rekening tetap menjadi acuan dalam menyeleksi calon penerima di berbagai wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa anggaran Program Satu Orang Satu Rekening pada 2026 ditetapkan sebesar Rp1,28 triliun. Nilai tersebut turun 66,32 persen dibandingkan rencana awal yang mencapai Rp3,8 triliun. Penyesuaian ini mengikuti hasil pendataan dan pemeriksaan silang pemerintah terhadap calon penerima, sehingga perencanaan anggaran disesuaikan dengan jumlah warga yang memenuhi kriteria dan belum memiliki rekening.

Hasil pemeriksaan silang menemukan sekitar 25 juta warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas yang berada dalam kelompok desil satu sampai empat dan belum mempunyai rekening. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada target awal sebanyak 74 juta orang. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perkiraan awal perlu diperbarui setelah data calon penerima diperiksa dan dicocokkan. Karena itu, angka sasaran terbaru menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghitung kebutuhan program secara lebih terukur.

Perhitungan anggaran mencakup setoran awal sebesar Rp50.000 untuk setiap penerima. Dengan jumlah sasaran yang telah diperiksa, komponen setoran tersebut menjadi salah satu dasar dalam menetapkan kebutuhan dana 2026. Besaran anggaran juga menggambarkan penyesuaian skala pelaksanaan, bukan sekadar perubahan angka dalam rencana. Pemerintah menggunakan hasil pendataan untuk memastikan alokasi lebih selaras dengan kebutuhan warga yang belum terlayani akses rekening.

Data acuan yang digunakan berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut membantu mengidentifikasi warga berdasarkan kelompok kesejahteraan sekaligus mendukung pengecekan kelayakan calon penerima. Dalam pelaksanaan program, pemerintah melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keterlibatan kedua bank itu menjadi bagian dari upaya menyediakan rekening bagi sasaran yang telah diverifikasi. Dengan demikian, penurunan anggaran dan jumlah penerima berkaitan dengan proses pemutakhiran sasaran serta perhitungan biaya berdasarkan data yang tersedia.

Pemerintah berencana menyosialisasikan kepada calon penerima program mengenai pentingnya menggunakan jasa perbankan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Satu Orang Satu Rekening, yang mencakup pendataan ulang calon penerima dan pembahasan anggaran 2026. Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memahami peran rekening dan layanan perbankan dalam menerima serta melakukan transaksi keuangan. Informasi yang disampaikan akan berkaitan dengan mekanisme program, termasuk pendataan calon penerima dan penggunaan rekening sesuai ketentuan yang nantinya berlaku. Dengan demikian, sosialisasi tidak hanya menyampaikan ajakan untuk memanfaatkan layanan perbankan, tetapi juga membantu penerima memahami hubungan layanan tersebut dengan proses program.

Tujuan yang disampaikan pemerintah adalah agar lebih banyak transaksi keuangan masyarakat dapat dilacak. Penggunaan jasa perbankan memungkinkan transaksi tercatat melalui sistem layanan yang digunakan, sehingga aktivitas tersebut dapat diketahui berdasarkan data yang tersedia. Pemerintah juga ingin mengetahui jumlah uang yang beredar di Indonesia. Kedua tujuan ini berkaitan dengan upaya memperoleh gambaran mengenai transaksi dan peredaran uang, bukan pernyataan bahwa seluruh transaksi masyarakat akan tercatat atau bahwa setiap transaksi dapat dipantau secara menyeluruh. Sosialisasi dimaksudkan untuk menjelaskan tujuan tersebut kepada penerima, sekaligus menerangkan mengapa penggunaan layanan perbankan menjadi bagian dari mekanisme program.

Dalam kaitannya dengan pendataan ulang, pemerintah perlu mengidentifikasi calon penerima sebelum penyaluran program berjalan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Program satu orang satu rekening menghubungkan pendataan penerima dengan penggunaan rekening, sementara rencana anggaran 2026 menjadi salah satu konteks pembahasan pelaksanaannya.

banner 325x300