Kupasberita.net.Bojonegoro.Ketua Organisasi Masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Bojonegoro mengungkapkan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan illegal untuk pembangunan proyek pemerintah, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ungkapan tersebut disampaikan oleh Pimpinan PGN Makoda Bojonegoro, Heriyanto.
Disebutkan juga, penyedia barang dan jasa (konstruksi) apalagi mengerjakan proyek pemerintah seharusnya menyesuaikan dengan surat dukungan galian C sesuai dokumen saat tender, apalagi untuk membangun sarana dan prasarana yang bersumber dari APBD, maka sudah jelas jika ada ketidak sesuaian serta tanpa alasan jelas (dokumen tertulis) berarti afa penyelewengan, baik kelalaian maupun kesengajaan.
“Karena menggunakan material dari tambang illegal untuk proyek pemerintah itu merugikan negara, pasalnya usaha tambang illegal tersebut tidak membayar pajak galian C kepada negara. Membeli material dari lokasi tambang illegal artinya turut mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020,” tegas Heriyanto.
“Mengutip dari sumber pemberitaan media newssatumenit yang diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2023, menyebutkan bahwa tambang atau galian c yang ada di wilayah Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, Jawa Tengah, diduga illegal,” tambahnya.
Sebagaimana adanya pada proyek pembangunan TPT jembatan pada ruas jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Ngraho, tepatnya di Desa Blimbinggede, menggunakan material tanah urug dari tambang yang diduga illegal atau tak berijin yang ada di wilayah Desa Mendenrejo, Blora.
Secara terpisah awak media mendatangi lokasi proyek melakukan konfirmasi, namun pihak pelaksana proyeknya sudah pergi dari lokasi tersebut, sehingga awak media bertanya kepada salah seorang pekerja proyeknya, dan dirinya mengakui bahwa material tanah urug untuk mengisi bekas galian disebelah bangunan TPT tersebut menggunakan tanah urug dari galian c yang ada di wilayah Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
“Iya mas tanah urug ini untuk menimbun bekas galian yang ada di sebelah TPT, lalu bagian atasnya akan dikasih matrial padel,” ucap salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya.
“Kalau terkait tanah urug ini berasal, menurut keterangan sopir armada yang mengangkut material tersebut bahwa tanah uruk ini berasal dari wilayah Desa Mendenrejo,” ungkapnya*[Antok]