Tuban | Proyek yang di bangun pemerintah daerah diduga proyek siluman dimana pembangunan Proyek yang terletak di Jalan Bandungrejo, kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur tersebut tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, Jum’at 22/09/2023.
Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama tersebut tentu saja tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi. Sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut .
Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di muat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya.
Dari pantauan Awak awak media di lapangan masyarakat sekitar mengeluhkan proyek pembangunan jalan tersebut.
“Kami tidak tahu pak! proyek ini anggaranya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan oleh siapa?, tidak ada papan nama proyek yang di pasang di lokasi proyek jalan ini,” Ucap warga yang enggan di sebutkan namanya.
Masih kata warga, Mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah di kerjakan. Kami berharap kedepanya kalau ada proyek mohon di ta’ati peraturan yang ada jangan seperti pekerjaan siluman saja,” Ungkap.
Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Padahal proyek yang di kerjakan secara transfaran dan di ketahui umum,” Pungkasnya, pada Jumat (22/09/2023).
Team investigasi gabungan dari beberapa media saat kontrol sosial dan investigasi kelokasi proyek pengecoran jalan poros Desa, Para pekerja pembangunan proyekpun juga melanggar K3 dalam peraturan proyek pembangunan. Pekerja proyek juga tidak memakai atribut proyek mulai helm, rompi serta sepatu dan terkesan di abaikan oleh pelaksana pekerja.
Diduga tidak mengeluarkan Anggaran K3 nya dari pantauan Team awak media di lapangan, pihak pelaksana kerja terkesan mengabaikan keselamatan para pekerja dan dibiarkan tidak menggunakan alat pelindung APD.
Mengacu dalam UU no 13, Tahun 2003 tentang ketenakerjaan dan peraturan Pemerintah UU no 50 tahun 2012 tentang penetapan sistem menejemen keselamatan pekerja dan kesehatan Pekerja, UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Setelah team awak media menghubungi (Basdi) salah satu Pihak PUPR Konfirmasi Terkait papan nama proyek tidak ada di lapangan, mmenyampaikan “Untuk Papan Informadi Ada,” Ucapnya.
Hingga berita ini di tayangkan belum juga ada papan nama informasi proyek tersebut.
Bersambung….
(Team/Red)