banner 728x250

Tindak Lanjuti Hasil Rapat Persiapan Rakor RJ, Bapas Mataram Koordinasi dengan APH Terkait

banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa pada Sepuluh (10) Kota / Kabupaten Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Kota Mataram pada hari Selasa, 6 Juni 2023, bertempat Aruna Senggigi Resort & Convetion, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,.

 

banner 325x300

Sehubungan dengan hal tersebut, Bapas Mataram bersama Divpas Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Rakor tersebut pada hari Senin, 29 Mei 2023. Menindak lanjuti hasil rapat tersebut, pada hari selasa (30/05) kemarin, Bapas Mataram telah melaksanakan koordinasi terkait Undangan Peserta dan Permohonan Menjadi Narasumber kepada APH terkait, antara lain :

1. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

3. Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

4. Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram

5. Ketua Pengadilan Negeri Mataram

6. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram

7. Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara

8. Ketua Pengadilan Negeri Praya

9. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

10. Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram

11. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mataram

12. Ketua Pengadilan Negeri Kota Mataram

13. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mataram

 

Kemudian, pada hari ini, rabu (31/05), akan dilanjutkan koordinasi dengan APH di wilayah Lombok Timur, antara lain :

1. Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur

2. Ketua Pengadilan Negeri Selong

3. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

 

Pelaksanaan Rakor tersebut bermaksud untuk membangun kesepahaman antar aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, sedangkan salah satu tujuannya adalah untuk mempersiapkan naskah perjanjian kerja sama tentang Implementasi

alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Mataram.

KemenkumhamNTB

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *