Medan | Polisi menangkap dua tersangka, MAH (21) dan FSO (22), dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial MI (33). Penangkapan itu dilakukan setelah jasad korban ditemukan warga di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Warga menemukan tubuh korban sehari setelah peristiwa pembunuhan tersebut, lalu temuan itu ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian karena korban diduga menjadi sasaran tindak kejahatan saat bekerja sebagai pengemudi layanan transportasi daring.
Setelah menerima informasi mengenai penemuan jasad dan melakukan penyelidikan, petugas menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat. Polisi kemudian menangkap MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat (23/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Keduanya kini disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penangkapan di Medan itu merupakan langkah lanjutan penyelidikan atas kejadian yang berlangsung di wilayah Kabupaten Asahan. Aparat masih perlu mengungkap secara rinci rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta barang-barang yang diduga diambil dari korban.
Dalam uraian mengenai identitas korban, kepolisian menyebut inisial MI dan usianya, 33 tahun. Sementara itu, pada bagian yang menjelaskan jalannya kejadian, sumber pemberitaan menyebut nama Irman. Kedua penyebutan tersebut tidak dapat disamakan secara spekulatif tanpa keterangan resmi yang memastikan hubungan identitasnya. Karena itu, informasi awal sebaiknya dipahami sesuai konteks masing-masing: MI disebut saat identitas korban dijelaskan, sedangkan Irman muncul dalam uraian peristiwa. Polisi diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai detail kasus, termasuk kronologi dan dugaan motif, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan. Penetapan tersangka juga belum menggantikan proses pembuktian; penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang relevan sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga berupaya menguasai mobil dan telepon genggam milik korban. Barang-barang tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Cornelis, hendak diambil untuk membayar utang. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan penyidik mengenai dugaan motif di balik perampokan yang berujung pada pembunuhan pengemudi taksi daring tersebut. Pihak kepolisian mengaitkan rencana pengambilan barang milik korban dengan persoalan utang yang dimiliki para tersangka, tanpa menyampaikan rincian lebih jauh mengenai keadaan keuangan mereka.
Cornelis menjelaskan, salah satu tersangka memiliki utang dari pinjaman online, sedangkan tersangka lainnya mempunyai utang-piutang. Ia tidak merinci jumlah utang yang dimiliki masing-masing tersangka. Karena itu, keterangan yang tersedia hanya menjelaskan jenis persoalan utang tersebut secara umum dan tidak menyebutkan nilai atau rincian transaksi. Informasi mengenai utang disampaikan sebagai dugaan alasan mengapa para tersangka ingin mengambil mobil serta telepon genggam korban. Penyidik belum memberikan angka yang dapat menjadi dasar untuk menggambarkan besarnya kewajiban tersebut, sehingga jumlah utang tidak dapat dipastikan dari keterangan itu.
Hasil pemeriksaan, menurut Cornelis, juga mengungkap bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan. Dalam keterangan kepolisian, persoalan utang diduga menjadi alasan perampokan, sementara mobil dan ponsel korban disebut sebagai barang yang ingin dikuasai. Dengan demikian, dugaan motif yang disampaikan penyidik menghubungkan rencana mengambil barang-barang tersebut dengan kebutuhan membayar utang, tanpa merinci jumlahnya ataupun menambahkan penjelasan tentang kondisi keuangan para tersangka. Keterangan mengenai perencanaan pembunuhan dan dugaan motif perampokan merupakan hasil pemeriksaan yang dipaparkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Rincian tersebut menjelaskan arah penyidikan yang disampaikan kepada publik, tetapi tidak mencakup informasi lain mengenai latar belakang finansial kedua tersangka.Peristiwa yang menimpa Irman bermula pada Rabu (21/10), ketika dua tersangka diduga memesan layanan taksi daring sekitar pukul 04.00 WIB. Pesanan tersebut diterima oleh Irman, yang kemudian menuju titik penjemputan di Jalan Medan–Binjai kilometer 10,5. Pada tahap awal, perjalanan itu tampak seperti pengantaran penumpang biasa. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara ini, para tersangka diduga telah menyiapkan alat untuk menyerang korban sebelum perjalanan dimulai.
Di tengah perjalanan, Irman dijerat menggunakan gergaji kawat yang telah disiapkan. Serangan itu berlangsung di dalam kendaraan, sehingga korban berada dalam posisi sulit untuk menghindar. Irman sempat berusaha melawan ketika diserang. Meski demikian, perlawanan tersebut tidak menghentikan tindakan para tersangka. Korban akhirnya tidak berdaya setelah dijerat, dan kemudian dibunuh. Rangkaian kejadian ini mengindikasikan bahwa serangan diduga telah direncanakan, meskipun penetapan peran dan unsur pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan serta pembuktian.
Sesudah membunuh Irman, kedua tersangka diduga memasukkan jasad korban ke dalam karung goni. Jasad itu kemudian dibawa dan dibuang di Jalan Martil, Kabupaten Asahan, yang berjarak jauh dari lokasi kejadian. Menurut Cornelis, pemilihan lokasi pembuangan yang jauh diduga dimaksudkan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan penelusuran peristiwa. Pemindahan jasad dari tempat korban diserang juga membuat penyidik perlu menyusun kembali urutan kejadian, termasuk menghubungkan lokasi penjemputan, tempat serangan, dan tempat penemuan korban.
Kronologi tersebut menggambarkan dugaan tindakan berlapis: pemesanan kendaraan, penyerangan saat perjalanan, pembunuhan, lalu upaya membuang jasad. Informasi mengenai waktu pemesanan dan titik penjemputan menjadi bagian penting untuk menelusuri perjalanan Irman pada dini hari itu. Keterangan Cornelis mengenai lokasi pembuangan turut menjelaskan alasan jasad ditemukan di Asahan, bukan di sekitar Jalan Medan–Binjai. Seluruh rincian tersebut masih perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan keterangan yang tersedia, sementara aparat berwenang bertugas menguji bukti dan memastikan secara hukum bagaimana peristiwa itu berlangsung.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi menyebut mobil itu diduga hendak dijual kepada calon penadah. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelidikan untuk menelusuri dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap pengemudi taksi daring di Sumatera Utara. Keterangan yang disampaikan sejauh ini belum merinci lebih lanjut identitas calon pembeli maupun rencana penjualan kendaraan tersebut.
Sementara itu, keberadaan telepon genggam korban masih ditelusuri oleh penyidik. Polisi menduga perangkat itu telah dijual kepada pihak lain, tetapi belum menyampaikan kepastian mengenai lokasi maupun identitas pihak yang diduga menerima atau membeli ponsel tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mencari tahu keberadaan barang milik korban dan mengumpulkan informasi yang dapat mendukung proses penyidikan. Hingga perkembangan yang disampaikan, ponsel itu belum disebut berhasil ditemukan atau diamankan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut meliputi pisau, gergaji kawat, sarung tangan, serta pakaian terkait perkara. Seluruhnya menjadi bagian dari penanganan penyidikan dan akan diteliti lebih lanjut sesuai kebutuhan proses hukum. Polisi belum memberikan rincian tambahan mengenai hasil pemeriksaan atas barang-barang tersebut. Karena itu, kaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana masih perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan hasil pemeriksaan yang disampaikan kemudian.
Polisi juga menyatakan kedua tersangka diduga berupaya kabur saat dibawa untuk pengembangan. Menurut keterangan petugas, tembakan peringatan telah diberikan, tetapi disebut tidak diindahkan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah kejadian itu, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Mereka selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.












