Jakarta | Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, Yadi Surya Diputra menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah dasar hukum untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Yadi, peneliti kebijakan publik sekaligus direktur eksekutif Open Parliament Institute, menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak hanya muncul dalam satu undang-undang. Ketentuan terkait telah tersebar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan yang mengatur tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Keberadaan aturan di beberapa undang-undang itu menunjukkan bahwa perampasan aset bukan sepenuhnya konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Dalam perkara tertentu, aparat penegak hukum dapat menelusuri dan mengajukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan. Namun, Yadi mengingatkan adanya batas penting dalam mekanisme yang berlaku: aset hasil tindak pidana dapat dirampas setelah terdapat putusan pengadilan. Dengan demikian, penetapan bahwa suatu harta merupakan hasil kejahatan dan keputusan untuk mengambilnya secara permanen tetap terkait dengan proses peradilan.
Perbedaan penyitaan dan perampasan juga perlu diperhatikan. Penyitaan dapat dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara, lain untuk menjaga barang atau harta agar tidak dialihkan selama proses hukum. Perampasan, sebaliknya, merupakan tindakan akhir terhadap aset berdasarkan ketentuan hukum dan putusan yang berwenang. Batas tersebut menjadi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama ketika muncul gagasan mengenai mekanisme yang memungkinkan aset ditangani tanpa menunggu pemidanaan pemiliknya melalui proses pidana biasa.
Yadi juga menegaskan bahwa hukum Indonesia telah mengenal ketentuan mengenai beban pembuktian terbalik, khususnya dalam konteks tindak pidana tertentu. Karena itu, perdebatan tentang rancangan aturan baru sebaiknya tidak mengabaikan perangkat hukum yang sudah tersedia. Pembahasan dapat diarahkan untuk menilai apakah aturan yang ada telah efektif, bagaimana penerapannya menghadapi aset yang disamarkan atau dipindahkan, serta apakah diperlukan prosedur tambahan. Pada saat yang sama, setiap perubahan perlu menjamin perlindungan hak, kepastian hukum, dan pengawasan pengadilan, sehingga upaya memulihkan hasil kejahatan berjalan seimbang dengan prinsip proses hukum yang adil.
Yadi menjelaskan bahwa penetapan tindak pidana pencucian uang maupun perampasan aset tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime. Dengan kata lain, sebelum aset seseorang ditangani melalui mekanisme tersebut, harus ada tindak pidana yang menjadi dasar keterkaitannya. Persyaratan ini menempatkan hubungan dugaan kejahatan dan aset sebagai unsur penting, bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan.
Menurut Yadi, keharusan membuktikan atau menetapkan tindak pidana asal berfungsi sebagai batas bagi penggunaan kewenangan negara. Negara tidak semestinya dapat menetapkan seseorang terlibat dalam pencucian uang atau mengambil asetnya tanpa dasar tindak pidana yang mendahului. Adanya dasar itu memungkinkan tindakan terhadap aset dikaitkan dengan perkara yang relevan, sehingga keputusan tidak hanya bertumpu pada kecurigaan atau penilaian sepihak.
Batas tersebut, dalam pandangan Yadi, juga penting untuk menjaga ruang pribadi warga. Apabila kewenangan menetapkan tindak pidana pencucian uang dan merampas aset dapat digunakan tanpa persyaratan tindak pidana asal, tindakan negara berisiko masuk terlalu jauh ke kehidupan pribadi seseorang. Karena itu, syarat tersebut menjadi pengaman agar intervensi terhadap warga memiliki landasan yang jelas dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Penjelasan ini menekankan bahwa penanganan aset harus mengikuti hubungan yang dapat ditunjukkan dengan tindak pidana asal. Perhatian pada hubungan tersebut membantu menjaga agar kewenangan yang dimiliki negara tetap berada dalam batas yang semestinya. Bagi Yadi, persyaratan itu bukan penghalang bagi penanganan perkara, melainkan prinsip yang memastikan tindakan terhadap aset tidak berdiri sendiri tanpa dasar. Dengan demikian, pembahasan mengenai perampasan aset perlu memperhatikan terlebih dahulu tindak pidana yang menjadi pangkal perkara, sebagaimana ia menilai bahwa ketentuan tersebut melindungi warga dari penggunaan kekuasaan yang berlebihan.
Yadi meminta Komisi III DPR RI agar pembahasan dan pembentukan undang-undang baru dilakukan melalui kajian yang mendalam, bukan semata-mata sebagai tanggapan terhadap desakan atau kemarahan publik. Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset memang perlu didengar. Namun, tekanan sesaat tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk merancang aturan yang akan mengatur kewenangan negara serta berdampak langsung pada hak warga. Pembentuk undang-undang perlu menimbang tujuan, konsekuensi, dan penerapan setiap ketentuan secara cermat.
Ia juga mengingatkan para pembentuk undang-undang agar tidak labil dalam menyikapi situasi hukum. Perubahan sikap yang tergesa-gesa karena suatu perkara atau suasana politik tertentu dapat menghasilkan kebijakan yang tidak konsisten. Karena itu, proses legislasi semestinya bertumpu pada pemahaman yang utuh mengenai persoalan yang hendak diatasi, kesesuaiannya dengan kerangka hukum yang berlaku, serta dampaknya dalam praktik. Bagi Yadi, kehati-hatian bukan berarti menolak pembaruan, melainkan memastikan bahwa aturan baru benar-benar menjawab kebutuhan tanpa menimbulkan masalah hukum lain.
Peringatan tersebut menjadi relevan dalam perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset. Yadi menilai rancangan itu dapat berbahaya apabila tidak dikaji dengan baik. Pengaturan yang menyangkut perampasan aset perlu dirumuskan dengan batas kewenangan yang jelas dan pertimbangan yang matang, sebab kekeliruan dalam desain maupun penerapan dapat membawa akibat serius. Oleh sebab itu, ia mendorong Komisi III dan pihak-pihak terkait untuk menguji berbagai aspek rancangan secara teliti sebelum mengambil keputusan. Pandangannya menekankan bahwa kehendak publik untuk melihat penegakan hukum yang efektif tetap perlu diseimbangkan dengan proses legislasi yang cermat, konsisten, dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan tersebut, pembentukan undang-undang tidak sekadar mencerminkan reaksi terhadap keadaan, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka panjang.
Yadi membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan pembentukan undang-undang KPK pada masa ketika kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum berada dalam kondisi yang rendah. Dalam situasi seperti itu, kemarahan dan kekecewaan masyarakat dapat menjadi dorongan kuat untuk segera menghadirkan aturan baru. Namun, menurut Yadi, pengalaman pembentukan undang-undang KPK menunjukkan perlunya mencermati bagaimana suasana politik dan sentimen publik ikut membentuk desain sebuah lembaga. Respons terhadap ketidakpercayaan publik memang dapat mendorong perubahan, tetapi proses legislasi tetap perlu memperhatikan pembagian kewenangan dan tata kelola yang diatur dalam undang-undang.
Ia mengingatkan bahwa legislasi yang lahir dari kemarahan publik berisiko menghasilkan konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu lembaga. Dalam konteks perampasan aset, perhatian tersebut berkaitan dengan cara kewenangan diberikan, digunakan, dan diawasi. Yadi menilai bahwa ketika sebuah lembaga memperoleh kuasa yang sangat luas sebagai jawaban atas tuntutan publik, risiko maladministrasi perlu diperhitungkan. Peringatan itu bukan semata-mata mengenai tujuan kebijakan, melainkan juga mengenai kemungkinan akibat dari rancangan kewenangan yang tidak cukup seimbang. Karena itu, perdebatan tentang aturan baru perlu memberi perhatian pada risiko tersebut, sebagaimana ia mengaitkannya dengan pengalaman pembentukan undang-undang KPK.
Yadi juga menyampaikan pandangan bahwa hampir seluruh negara belum memiliki kinerja pemulihan aset yang benar-benar baik. Pernyataan ini menempatkan pemulihan aset sebagai persoalan yang tidak mudah diselesaikan hanya dengan membentuk undang-undang atau memberikan kewenangan baru kepada suatu lembaga. Menurut pandangannya, capaian yang terbatas dalam praktik merupakan konteks penting ketika masyarakat menuntut respons terhadap persoalan aset. Dengan demikian, perbandingan yang ia sampaikan menghubungkan dua hal: suasana ketidakpercayaan publik yang dapat mendorong pembentukan aturan, serta risiko pemusatan kekuasaan dan maladministrasi yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Kebutuhan Pengawasan Kuat dalam RUU Perampasan Aset | Kehati-hatian Dalam Penyelesaian RUU Perampasan Aset | Pertimbangan Hati-hati dalam RUU Perampasan Aset












